Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Pleidoi : Terdakwa Mengakui Perbuatan dan Menyesalinya

Sidang ke 9: Pleidoi

PN Pekanbaru, 23 Februari 2020— Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu mengetuk palu sidang, ia didampingi rekannya Darlina Darwis dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung. Sidang hari ini pembacaan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando terkait pemerasan Kepala Sekolah. Terlebih dahulu, hakim tanyakan kondisi kesehatan peserta sidang, mereka semua menyatakan sehat.

Pada sidang sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bertindak secara bersama-sama melakukan korupsi dan melanggar Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 KUHP.

Penasehat Hukum Hayin terlebih dahulu bacakan pembelaannya. Menurutnya, Hayin benar adalah seorang jaksa dan kepala jaksa. Namun, ia membantah tentang penerimaan uang dari Rionald dan Ostar. “Memang ada saksi yang melihat Ostar dan Rionald masuk ke ruang dinas Hayin, namun tidak ada yang melihat mereka membawa uang.”

Selain itu, pengacara juga katakan bahwa terdakwa tidak pernah sama sekali terima apapun dari kedua terdakwa lainnya selain meminjam uang untuk bayar cicilan mobil. “Itupun sudah dikembalikan.”

Atas dasar itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Hayin tidak bersalah, membebaskannya dari segala tuntutan serta mengembalikan nama baik Hayin di masyarakat.

Setelahnya, Hayin Suhikto diberi kesempatan bicara oleh hakim. Tak panjang, ia hanya memohon pada majelis untuk memutuskan masalah ini dengan adil, “Saya adalah tulang punggung keluarga dan sangat menyesali perbuatan saya,” tutupnya.

Selanjutnya, giliran penasehat hukum Rionald dan Ostar yang bacakan pembelaan.

Menurutnya, perkara pemerasan kepala sekolah ini terlalu dipaksakan oleh jaksa. Selama persidangan berjalan, tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti. “Banyak sekali keterangan saksi yang direkayasa.”

Akhirnya, penasehat hukum kedua terdakwa ini menyimpulkan bahwa unsur tuntutan jaksa tidak terpenuhi karena tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar bahwa terdakwa terima uang dari kepala sekolah, selain saksi itu sendiri.

Unsur yang meringankan diantaranya terdakwa sopan saat sidang serta menyesal dengan perbuatannya. Ditambah lagi kedua terdakwa punya istri dan anak juga sudah mengembalikan uang ke kepala sekolah.

Atas dasar itu, penasehat hukum memohon pada majelis hakim untuk membebaskan mereka berdua karena tidak terbukti bersalah.

Rionald menambahkan permohonan, katanya ia punya istri dan anak yang harus dihidupi dan semua yang ia lakukan hanya berdasarkan perintah atasan.

Sedangkan Ostar berkata dalam pembelaannya, bahwa ia mengakui perbuatannya dan memohon putusan dari majelis hakim dengan seadil-adilnya.

Majelis hakim bertanya tanggapan jaksa dan mereka meminta waktu seminggu untuk menanggapi pleidoi dari terdakwa. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 1 Maret 2021. #Wilingga.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube