PN Tipikor Pekanbaru, Selasa 15 Mei 2018—majelis hakim Bambang Myanto bersama Khamozaro Waruwu dan M Suryadi, membuka sidang perkara korupsi pembangunan ruang terbuka hijau eks kantor PU Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Terdakwanya, Dwi Agus Sumarno Mantan Kadis Cipta Karya Tata Ruang dan Sumberdaya Air serta Yuliana J Bagaskoro Kontraktor PT Bumi Riau Lestari.
JPU hadirkan saksi Hera Fitrilia dan Sugeng Hariyanto. Keduanya tenaga verifikasi proyek tata ruang dan bangunan serta keuangan di dinas pimpinan Dwi saat proyek berlangsung.
Mereka menjelaskan alur pengajuan surat permohonan pencairan. PT Bumi Riau Lestari selaku rekanan terlebih dahulu mengajukannya ke pejabat pelaksana teknis kegiatan. Selanjutnya diajukan pada pejabat pembuat komitmen kemudian diperiksa oleh Hera dan Sugeng.
Setelah diverifikasi, dokumen tersebut diserahkan ke Kasubbag Keuangan. Kasubbag Keuangan akan mengajukan dokumen tersebut pada Dwi selaku Kadis dan pengguna anggaran setelah diperiksa terlebih dahulu dibagian one stop service.
Setelah diperiksa oleh Dwi, ia akan mengeluarkan memo kembali pada Kasubbag Keuangan untuk disiapkan kwitansi pembayaran. Kemudian, Kasubbag Keuangan menyerahkan lagi dokumen ke Dwi untuk disetujui dan dikeluarkan uangnya oleh kuasa pengguna anggaran.
Kata Sugeng, alur pencairan yang bolak-balik seperti ini baru berlaku saat Dwi jabat Kadis Ciptada. Sugeng sudah jadi tenaga verifikasi sebelum Dwi menjabat. Sugeng dan Hera mengaku, itu perintah Dwi. Mereka juga mengaku dapat imbalan dari Dwi tiap melakukan verifikasi pembayaran selama proyek berlangsung.
“Ada dikasih, tapi saya lupa besarannya,” kata Hera. Sugeng juga demikian. Ia bahkan lupa berapa kali.
Sidang dilanjutkan Senin 21 Mei 2018.#Suryadi