Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Saksi: Membayar Karena Takut Dipanggil ke Kejaksaan

Sidang ke empat: Keterangan saksi

PN Pekanbaru, 21 Januari 2020–-Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu mengetuk palu sidang tanda sidang terbuka untuk umum. Bersamanya Darlina Darwis dan Poster Sitorus. Agenda yang sama, pemeriksaaan saksi yang mengetahui pemerasan Kepala Sekolah oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Rengat. Terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando menyatakan sehat.

Saksi yang dihadirkan terdiri dari Tiwi Royani, Wismarni, Semaret, Saptuju, Agus Meridoni, Agung Wibawanto dan Boyke David Elman Sitinjak.

Berikut keterangan singkatnya:

Tiwi Royani

Tiwi lahir di Rengat dan kini berusia 49 tahun. Ia bekerja sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Rengat.

Sebenarnya ia tidak pernah dipanggil dan disuruh datang ke Kejaksaan Negeri Rengat. Ia hanya mendengar melalui Eka Satria bahwa ada beberapa sekolah yang terkena laporan LSM tentang penyelewengan dana BOS termasuk sekolahnya. Meski belum dapat pemanggilan Tiwi tetap takut hingga tidak ambil pusing  membayar Rp 15 juta.

Tiwi juga turut mengumpulkan uang sejumlah RP 135 juta dari sembilan rekannya sesama Kepala Sekolah. Uang diserahkan kepadanya sebab jarak sekolahnya lebih dekat dengan Eka. Lalu uang tersebut diantar ke sekolah Eka Satria SMPN 1 Pasir Penyu. Waktu pengantaran ada Eka dan Saptuju. Uang akan diantar langsung oleh Eka ke kejaksaan.

Tiwi sebutkan didepan Majelis Hakim bahwa ia tidak pernah korupsi dana BOS. Hanya pernah salah realisasikan anggaran dan terjadi kelebihan pembayaran honor pegawai sekolah.

Wismarni

Ia jabat Kepala Sekolah di SMPN 2 Siberida. Juga turut berikan uang sejumlah Rp 15 juta. Sama dengan Tiwi, ia juga yang mengumpulkan uang dari empat belas Kepala Sekolah, hingga terkumpul Rp 210 juta. Kemudian diserahkan kepada Eka Satria, saat itu juga ada Saptuju.

Menurut Eka saat dihitung uang pas jumlahnya dan Wismarni langsung pilih pulang.

Meskipun tidak pernah dipanggil jaksa. Tapi rasa ketakutan yang berlebihan mengharuskan ia harus ikut juga setor uang ke jaksa.

Semaret

Kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Pasir Penyu. Semaret juga mengumpulkan uang dari tiga sekolah dengan total Rp 45 juta dan uang langsung diantarnya ke Eka Satria. Semaret katakan, ia turut kumpulkan uang karena di iming-imingi jika uang diberi urusan hukum selesai dan tidak akan dipanggil lagi.

Saptuju

Kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kelayang. Sama dengan yang lain, ia mengumpulkan uang dari 10 sesama rekannya hingga terkumpul Rp 150 juta. Sewaktu penyerahan dengan Eka, ia juga ikut menghitung jumlahnya. Setelah hitungan pas uang dimasukkan dalam kardus minuman lalu diplester.

Saat bertemu dengan Eka, dalam diskusi mereka sudah ada Rp 660 juta uang sudah terkumpul. Dan tidak tahu siapa yang akan antar ke Kejaksaan. “Kami malas mau antarnya. Akhirnya Pak Eka mengalah untuk ke kejaksaan ditemani pak Sudarmono,” ucap Saptuju.

Agus Meridoni

Ia juga sebagai Kepala Sekolah tepatnya di SMPN 3 Peranap. Sama dengan yang lain, ia turut mengumpulkan uang dari enam sekolah. Uang yang saat itu dimasukkan dalam kardus langsung diserahkan kepada Eka Satria.

Agung Wibawanto

Kesehariannya bekerja sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Lubuk Binjai. Cerita Agung sama dengan saksi pada senin sebelumnya. Ia dipanggil ke Kejaksaan Rengat dan datang bersama rombongan Kepsek serta bendahara dari sekolah lain.

Di sana, ia diancam, dimarahi dan ditakut-takuti oleh Jaksa Ostar dan Rionald. Setelahnya negosiasi panjang jumpalah kesepakatan Rp 35 juta, uang yang  harus diberikan tiap sekolah kepada jaksa.

Agung mengumpulkan uang dari enam sekolah yang totalnya Rp 210 juta lalu diserahkan kepada Raja Saiful.

Raja Saiful langsung antar ke kejaksaan, saat itu Agung mengikutinya. Walau tak turut masuk, Agung singgah di mesjid dekat yang dekat dengan kantor kejaksaan. “Saya melihat langsung Raja Saiful masuk ke kejaksaan dan keluar lagi,” katanya.

Setelah keluar, Raja Saiful mendatangi masjid, untuk bertemu Agung. Ia mengembalikan tas yang tadinya dipinjam Raja dari Agung yang dipakai untuk tempat uang. Agung terima tas dengan keadaan sudah kosong.

Boyke David Elman Sitinjak

Lahir di Porsea, usia 48 tahun dan kini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Pertengahan Desember 2019, ada pengaduan dari LSM Tipikor Nusantara tentang penyelewengan dana BOS di SMP se Indragiri Hulu. Berdasarkan hal itu dan ada laporan dari kepala sekolah, Inspektorat membentuk tim dan akan lakukan pemeriksaan mulai awal Januari sampai Agustus.

Ada beberapa temuan kala itu, namun tak dapat Boyke paparkan karena tidak membawa datanya. “Yang jelas, sudah ditindak lanjut semuanya.” tegas Boyke.

Boyke juga tahu beberapa sekolah yang  dipanggil ke kejaksaan. Sampai ikhwal, memberi uang biaya tutup perkara dengan total Rp 660 juta. Tidak hanya itu, pada tahun sebelumnya dengan cerita yang sama dengan berikan uang Rp 540 juta ia juga tahu.

Setelahnya, Majelis Hakim tanyakan adakah bantahan dari Terdakwa terhadap keterangan saksi. Ostar membantah soal ancaman dan menakuti. Namun saksi tetap pada keterangannya.

Sidang akan dilanjut 28 Januari 2020.#Wilingga

 

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube