Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Saksi: Menerima Uang Dari Ostar

Sidang ke 5: Pemeriksaan Saksi

PN Pekanbaru, 28 Januari 2021– Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Darlina Darwis dan Poster Sitorus memasuki ruangan sidang H Soebekti. Lanjutan pemeriksaaan pidana pemerasan kepala sekolah oleh jaksa Rengat. Terlebih dahulu, hakim tanyakan kondisi kesehatan terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando, mereka semua menyatakan sehat. Sidang dimulai pukul 10.33.

Saksi yang dihadirkan adalah jaksa dan pegawai yang pernah bertugas di kejaksaan Negeri Rengat yakni Andy Sunartejo, Bambang Dwi Saputra, Berman Prananta, Ramadianto dan Agus Refnaldi. Kelimanya mengenali semua terdakwa, ada hubungan kerja namun tidak punya keterikatan keluarga.

Andy Sunartejo

Andy pernah bertugas di Kejaksaan Indragiri Hulu sejak Maret 2018 sampai 12 Maret 2020 sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan. Tahun 2018 pernah mendapatkan surat tugas dari Kepala Kejari untuk panggil tiap kepala sekolah untuk dugaan penyelewengan dana BOS. Ia sempat bela diri tidak tahu surat tugas yang dimaksud.

Andy tidak pernah melakukan pemeriksaan dana BOS. Yang pernah hanya, ikut ekspos bersama Kepala Kejari dengan Inspektorat menyoal dana BOS.

Dan ia pernah melihat ada tamu yang berpakaian putih lambang PGRI masuk ke kejaksaan. Tapi tidak mengetahui tujuannya. Selesai itu, pada ekspos lanjutan ia  baru tahu bahwa ada dugaan penyelewengan dana BOS. Tidak berapa lama lagi  ia pindah tugas ke Ciamis.

Saat proses pindah tugas, ia kehabisan uang hingga minta pinjaman uang ke Ostar dengan menggadaikan mobil dan rumahnya. 27 Juni 2020, Ostar beri Rp 10 juta. saat diperiksa di Kejati, ia juga turut buat pernyataan penyerahan uang 300 juta yang sudah didapat dari kepala sekolah. Namun ia tidak ada beri uang tersebut sebab tidak ada menikmatinya.

Bambang Dwi Saputra

Bertugas di Kejari Rengat sejak Juli 2018 sampai 23 Juli 2020 sebagai Kepala Seksi Intelijen. Bambang tahu tentang pengaduan LSM terhadap penyelewengan BOS dan direncanakan akan dilimpahkan ke bidang Intelijen.

Awalnya ia tidak tahu perihal apa saja yang akan diselidiki, sifatnya hanya menunggu. Ia tahu saat ekspos dengan Inspektorat. Disana Bambang ingat Kepala Kejari sampaikan beberapa poin yang harus diperbaiki Inspektorat, apabila tidak patuh, maka kejaksaan yang akan menindaklanjuti. Saat itu Inspektorat hanya bawa satu sampel dengan kerugian Rp 6 juta. “Saran kami ya pemeriksaan ulang.”

Berdasarkan kesaksiannya, Bambang pernah melihat ada lima orang kepala sekolah ke kejaksaan. Kala itu memang mereka tak bawa Surat Pertanggungjawaban. Kepala sekolah datang dengan wajah pucat. Ia bertanya pada mereka, kenapa harus takut. dijawab hanya takut saja kalau masuk ke kejaksaan. “Padahal Rionald dan Ostar tidak menekan atau menakut-nakuti..”

23 Juni 2020, Bambang pindah tugas ke Majalengka. Pada Juli, ia didatangi dan diberi uang oleh Ostar sebesar Rp 25 juta, untuk tambahan uang pindah. Uang dipergunakan untuk keperluan pindah dan sewa mobil.

Sewaktu diperiksa di Kejati Riau, ia yang usul pembuatan ganti rugi uang yang diminta dari kepala sekolah. Alasannya takut dan terpaksa harus menggantinya serta takut terkena pidana. Klaim Bambang bahwa kelima temannya setuju saja.

Untuk tutupi Rp 300 juta ia harus jual perhiasan istri dan serahkan uang kepada Ostar langsung.

Berman Prananta

Berman juga bekerja di Kejaksaan Inhu sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia hanya ikut dua kali ekspos bersama inspektorat. Ia terima uang 30 juta dari Ostar. Dan ia bayar 300 juta untuk mengembalikan uang yang diminta dari kepala sekolah sewaktu diperiksa pada ruangan pengawasan Kejati Riau.

Agus Refnaldi

Agus berstatus sebagai Honorer di Kejari Inhu, kesehariannya bekerja sebagai supir Hayin. Ia juga pernah diperiksa mengenai dana Bos. Pernah suatu kali dia melihat ada dua orang yang masuk ke ruangan Ostar membawa berkas dan kantong plastik. “Pas mereka masuk, kami keluar.”

Ramadianto

Ramadianto berstatus sebagai Satpam di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejak 2019. Mengenali Eka Satria sewaktu penyerahan uang di Kejari Rengat. Ia yang disuruh Rionald untuk ambil kotak kardus dalam mobil Eka dan memasukkan dalam mobil Ostar. Ia juga pernah melihat Raja Saiful bawa tas berisi uang masuk kedalam ruangan Rionald.

Pernyataan Ramadianto berubah-ubah, ia juga sempat ajukan surat pernyataan bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Kejati tidak benar semua.

Ostar keberatan atas keterangan saksi. Berman terima Rp 85 juta 3 kali pemberian, Bambang Rp 70 juta dengan 1 kali pemberian dan Andi Rp 35 juta. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 29 Januari 2021. #Wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube