Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

PN Tipikor Jakarta Pusat, 6 Februari 2023—Kejasaan Agung menuntut Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup, denda Rp 1 Miliar serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum uang pengganti tidak dibayar maka jaksa berhak melelang seluruh harta benda yang disita. 

Sedangkan Raja Thamsir Rahman dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar

Penuntut umum terlebih dahulu membaca analisa fakta hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang.

Kemudian membedah analisis fakta yuridis Tipikor.

Surya Darmadi melanggar Dakwan Kesatu Primer, Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Noor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk unsur “setiap orang”, bahwa Surya Darmadi sebagai pemilik Darmex Grup dengan anak usaha PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan segala perbuatan.

Unsur “melawan hukum”, bahwa Surya Darmadi sebagai pemilik usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pengelolaannya, pembuatan turunan, penganggkutan dan perusahaan property di Rau, Jambi, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Jakarta dikendalikan oleh terdakwa mulai pengambilan keputusan operasional hingga keuangan perusahaan.

Sekitar awal 2004, Surya Darmadi adakan pertemuan dengan Raja Thamsir Rahman di lobi Hotel Indonesia, bahas penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) PT BBU di Desa Payarumbai seluas 4.000 hektar. Datang juga Amedtribja Praja Kadis Kehutanan Inhu saat itu. Thamsir beri pesan: ini Pak Surya, mau buka perkebunan di Inhu. Tolong dibantu proses permohonan PT BBU.

 Thamsir serahkan juga draf SK Bupati untuk IUP BBU yang tinggal ditanda tangan dan berkas permohonan yang sudah ia disposisi.

Surya Darmadi sebut ke Amed, “Kalau sudah jadi, nanti ada staf saya Suheri yang mengambil konsep IUP tersebut”.

Memang berkas permohonan IUP BBU sudah masuk 2003 dan sudah dilakukan analisis berdasarkan peta SK 173/1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan. Tetapi karena sudah ada pesan dari Thamsir, permohonan diproses tanpa melengkapi semua persyaratan. Hanya berbekal telaah staf yang telah dilakukan Amed.

Setelah itu Suheri datang jumpai Amed di kantor, menyebut ia memang suruhan dari Surya Darmadi. Lalu konsep IUP yang sudah ia koreksi termasuk perubahan luasan IUP yang diminta menjadi 6.420 hektar, diserahkan ke Suheri.

Hasil telaah staf dilapor juga ke Thamsir, bahwa lahan yang diminta Surya Darmadi berdasarkan TGHK masuk kawasan hutan, tapi tidak ditanggapi.

Pada 2005, Suheri Terta jumpa Amed bawa disposisi dari Thamsir tentang permohonan IUP PT PAL. Setelah dilakukan telaah staf, ternyata lahan yang diminta masuk kawasan hutan. Amed dipanggil Thamsir, untuk permudah pengurusan IUP-nya.

Amed tidak berani melawan perintah Thamsir. Dan menyelesaikan draft rekomendasi yang diminta PT PAL. Hasilnya Suheri yang ambil.

Pada 2007 Suheri Terta jumpai Amed lagi dengan membawa permohonan IUP PT SS. Didalamnya ada disposisi Thamsir isinya; proses perizinnan IUP perusahaan dengan permintaan 6.132 hektar. Setelah telaah staf, lahan yang minta masih masuk kawasan hutan. Amed dipanggil Thamsir lagi dan diberi pesan untuk bantu penerbitan IUP yang diminta perusahaan. Setelah itu ia buatkan rekomendasi dan akhirnya SK Bupati terkait IUP PT SS terbit.

Masih 2007, masukkan permohonan IUP PT PS dengan luasan 14.114 hektar di Desa Penyaguan. Sesuai Perda 10/1994 lahan yang diminta 3.000 hektar masuk dalam kawasan hutan. Dan berdasarkan TGHK seluruh lahan masuk kawasan hutan. Lalu dipanggil Thamsir ke suatu hotel di Rengat. Saat itu hadir juga Manap Tambunan dan Suheri Terta.

Amed diminta Thamsir untuk paraf draf SK IUP PT PS, tapi ia menolak. SK IUP tetap keluar tanpa paraf Amed.

Laporan tim survey yang dilakukan Amed bersama tim berdasakan SK Menhut 173/1986, melaporkan bahwa ; PT BBU seluas 6.420 hektar  masuk Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi, PT PS 10.230 hektar masuk HPK, PT PAL seluas 3.113 hektar masuk HPK dan PT SS seluas 1.587 masuk Hutan Produksi Terbatas dan 7 Hektar masuk HPK. Dan merekomendasikan semua perusahaan wajib melakukan pelepasan kawasan hutan. Perda 10/1994 tidak bisa jadi rujakan sebab bertentangan dengan SK Menhut 404/2003 pada butir 1 dan  UU 41/1999 Pasal 13,14,15.

Dan jika melihat dari SK Menhut 878/2014 dan SK Menhut 903/2016, semuanya tetap masuk kawasan hutan.

Sesuai SK Menteri Pertanian 357/2002 tentang pedoman perizinan perkebunan mengatakan untuk penerbitan IUP harus ada dahulu surta persetujuan dokumen Amdal dari komisi Amndal. Ternyata IUP yang diterbitkan 2004-2007: IUP-B (budidaya) PT BBU keluar 16 April 2004 dan  Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) keluar 1 November 2004. IUP-B PT PAL keluar 23 Januari 2006, SPKL keluar 2007. IUP-B PT PS,  PT SS dan PT BBU tanpa ada Amdal, SKKL dan izin lingkungan.

Pekerjaaan pembuatan rekomendasi pemberian IUP dan survey PT BBU, PT PS, PT PAL, PT SS dibayai oleh Duta Palma atas perintah Surya Darmadi lewat Suheri Terta. Amed terima juga Rp 20 hingga 25 juta.

Untuk penerbitan izin lokasi (Ilok) untuk keempat perusahaan Surya Darmadi, Thamsir perintahkan kepala pertanahan Inhu Bambang Priyono dan Syah Soerya untuk membuatkan pertimbangan teknis penerbitan Ilok. Thamsir suruh ke anak buahnya itu untuk mempermudah semua proses meskipun tanpa izin prinsip, yang menjadi syarat utama.

Hasil pertibambangan dari dinas pertanahan sebut lahan yang diminta masuk dalam kawasan hutan.

Untuk PT KAT yang berada di Desa Kelesa dan Desa Ringin seluas 5.375 hektar mendapat pelepasan neteri kehutanan dalam SK 675/1995 untuk budidaya kelapa hibrida dan karet atas nama PT KAT. Dan sudah terbit HGU 54/1996.

Tetapi untuk HGU 54/2003 seluas 3.792 hektar yang disebut Badan planologi Dephut 409/2001 menyatakan lahan masuk Areal Penggunaan Lain sesuai Perda RTRW 10/1994 sangat bertentangan dengan SK Menhut 903/2016 yang menyatakan lahan masuk kawasan hutan HPK.

Kelima perusahaan Surya Darmadi merambah hutan menjadi kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan kecuali PT KAT seluas 5.375 hektar. Tidak pernah membayar biaya reboisasi, provisi sumber daya hutan dan pemulihan kerusakan hutan.

Terkait dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perihal Pasal 110 A dan B  untuk kegiatan usaha perkebunan tidak dapat diterapkan. UU itu dipakai untuk sifat kesalahan administrasi dengan menindakan administrasi. Tetapi jika suatu perbuatan diawali pelanggaran admnistrasi yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, ini masuk perbuatan Tipikor. Lalu, rentang kerugian negara terjadi jauh  sebelum terbitnya UU Cipta Kerja. Terakhir, sesuai Pasal 273 permen LH 7/2021 menyatakan bahwa  pelepasan kawasan hutan diterbitkan jika HPK tidak produktif.

Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”. Bahwa ke lima perusahaan Surya Darmadi sejak 2004-2022 mendapat nilai jual tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,4 Triliun. Dengan total keuntungan ilegal yang diterima sebesar Rp 2,2 Triliun, didalamnya termasuk kerugian rumah tangga akibat tidak melaksanakan sawit rakyat sebesar Rp 556 Miliar.

Kerugian rumah tangga diambil dari hitungan adaya konflik semua perusahaan dengan masyarakat yang meminta sawit rakyat atau plasma. Dan hingga kini belum selesai dan kesepakatan yang pernah dibuat tidak pernah dilaksanakan perusahaan. Sampai dibentuknya Pansus DPRD Inhu atas desakan 5000 warga yang demo di Kantor DPRD Inhu, sebab adanya investor yang menindas rakyat dan melakukan intimidasi.   

Surya Darmadi juga menerima keuntungan sebesar Rp 4,7 Triliun dan USD 7,8 juta sebab tidak membayar PSDH-DR, DPEH, penggunaan kawasan hutan dan biaya pemulihan lingkungan, ini masuk bagian kerugian keuangan negara.

Unsur “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Dari kegiatan usaha lima perusahaan telah terjadi perubahan fisik hutan, awalnya hutan menjadi kebun sawit. Dan tidak ada lagi pohon hutan alam asli. Atas perbuatan tersebut telah terjadi kerusakan yang menimbukan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 73,9 triliun. Biaya ini untuk mengaktifkan kembali fungsi ekologi yang hilang.

Unsur Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP “secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”. Perusahaan Surya Darmadi memperoleh izin dari Thamsir secara tidak prosedural sebab berada dalam kawasan hutan. Keduanya tahu bahwa semua lahan masuk dalam kawasan hutan, namun tidak ada melakukan penghentian tindakan.

Analisa barang bukti dan uang pengganti. Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana berlangsung atau sebelum 2004, atas sebidang HGU dan HGB di Kuansing, Rokan Hulu, Kampar, Pekanbaru Kalimantan Barat, Jakarta, Jawa Barat dapat dikenakan perampasan.    

Barang bukti sebagai alat atau saana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana seperti kapal tongkang dan kapal tug boat dapat dirampas.

Barang bukti yang dihasikan sepanjang tindak pidana berlangsung, berupa tanah dengan  sertifikat hak milik,  HGU dan HGB  berjumlah 91 aset. Serta uang Rp 1,5 Trilin, USD 11,4 juta, dan SGD 646 dalam rekening mandiri PT Aset Pasific dan Darmex Plantation. Uang Rp 544 Miliar di rekening BNI PT Aset Pasific dan Darmex Plantation. Uang Rp 3,02 Triliun direkening BRI PT Aset Pasific Edited, rekeing perbanksan singapuran dan Australia, 6 apartemen di Singapura, 1 unit propserti di Australia dan 1 helikoper. Semuanya dapat dirampas.

Semua harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita selama penyidikan hingga tingkat penuntutan  dan telah disetujui penyitaan oleh Hakim PN Jakarta Pusat. Harta yang telah disita, tidak bisa Surya Darmadi buktikan bukan berasal dari hasil tindak pidana. 

Harta tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara dan perekonomian negara. 

Melanggar dakwaan Kedua, Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur “Setiap orang”, persis dengan penjelasan dakwaan kesatu primer.

Lalu Unsur “dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana baik perbuatan itu atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain”

Seluruh keuntungan yang diterima dari penjualan produksi kelima perusahaan, ditempatkanpada Darmex Plantation. Untuk mengontrol operasional perusahaan, Karenina melapor setiap hari ke Surya Darmadi dan anaknya Cheril dan Adil Darmadi, berupa laporan rekap saldo dan Ebitda. Pembagian dividen PT Darmex Plantation untuk tahun 2020 sebesar Rp 10 triliun, dimasukkan ke rekening PT Aset Pasific.

Lalu menggunakan nama Adil, Cheril, Bill Darmadi dan nama perusahaan lain untuk membayar dan pembelian; rumah susun, tanah-bangunan, apartemen dan mobil.

Terakhir, melanggar dakwaan ketiga primair PrimerPasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Unsur “setiap orang”, masih dengan penjelasan yang sama.

 Lalu unsur “menempatkan, mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”.

Surya Darmadi melakukan transfer sejumlah uang ke anaknya melalui rekening perusahaan, sesama anak perusahaan untuk dijadikan setoran modal, beli saham, beli hotel-tanah-bangunan, menempatkan uang dalam bentuk giro dan deposito di Mandiri, BRI dan BNI, China Construction Bank Indonesia.

Unsur “yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1”. Hasil produksi tandan buah segar lima perusahaan diolah menjadi cruth palm oli melalui pelabuhan Dumai diekspor ke India. Penjualan CPO dilakukan antar perusahaan seolah-olah terjadi transaksi jual-beli. Sejak 2004 hingga 2021 total produksi TBS sebanyak 4,61 miliar kg dengan pendapatan Rp 15,8 Triliun.

Unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan”.  Seluruh hasil hasil usaha lima perusahaan ditempatkan ke rekening perbankan, pembelian tanah-bangunan dan hotel,  atas nama anak kandung dan 66 perusahaan. Lalu pembelian saham, kapal dilakukan antar anak perusahaan seolah-olah dari hasil yang sah.

Hal-hal yang memberatkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana kepada Surya Darmadi terdiri: sebagai pemilik perusahaan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Usaha dilakukan dalam kawasan hutan sehingga terjadi kerusakan lingkungan. Tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 2,3 Triliun dan Rp 556 Miliar. Kerugian keuangan negara Rp 4,7 Triliun dan USD 7,8 Juta. Terakhir, tidak menyesali perbuatan tersebut.

Hal meringankan: terdapat harta kekayaan yang telah disita sebagai uang pengganti dari pemulihan kerugian keuangan negara dan berusia lanjut.

Untuk Raja Thamsir yang memberarkan: sebagai bupati tidak menghindari perbuatan korupsi dalam penerbitan izin lima perusahaan Surya Darmadi. Padahal sudah tahu lahan tersebut masuk kawasan hutan. Atas tindakan tersebut, telah memperkaya diri Surya Darmadi.

Yang meringankan: Thamsir sudah sakit-sakitan dan tidak menikmati hasil tindak pidana.

Agenda selanjutnya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Juniver Girsang dan Muhamad Farizi bersama tim.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube