Bentangan Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Sektor Kehutanan dan Penataan Ruang, Merugikan Perekonomian Negara termasuk Ekologis dan Pencucian Uang

Putusan hakim harus berpihak pada lingkungan dan ekosistem didalamnya. Putusan yang berpihak pada masyarakat Indragiri Hulu dan Masyarakat Adat Talang Mamak. Surya Darmadi telah membabat hutan, merugikan lingkungan hidup, merusak tata hidup dan sosial masyarakat serta meninggal konflik hingga kini. Ia harus bertanggung jawab atas semua kejahatan yang telah dilakukan dan memulihkan kerugian negara serta perekonomian negara

Penuntut Umum Kejaksaan Agung sudah menuntut Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup, denda Rp 1 Miliar serta membayar kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa melelang seluruh harta benda yang disita.

Surya Darmadi sebagai pemilik 66 perusahaan dibidang perkebunan kelapa sawit, pengelolaannya, pembuatan turunan, penganggkutan dan perusahaan property di Rau, Jambi, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Jakarta. Termasuk didalmnya PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur.

Sekitar 2004 Surya Darmadi adakan pertemuan dengan Raja Thamsir Rahman di lobi Hotel Indonesia bahas penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) PT BBU di Desa Payarumbai seluas 4.000 hektar. Datang juga Amedtribja Praja Kadis Kehutanan Inhu. Thamsir beri pesan ke Amed: ini Pak Surya, mau buka perkebunan di Inhu Tolong dibantu proses permohonan perusahaan. Surya Darmadi sebut urusan lapangan diwakili Suheri Terta.

Di 2005 Suheri bawa permohonan IUP PT PAL. 2007 permohonan PT SS dan PS. Setiap melakukan telaah staff diketahui lahan diminta memang masuk dalam kawaan hutan dan perlu pelepasan kawasan hutan. Temuan itu dilaporkan ke Tahmsir Rahman, tetapi ia minta IUP tetap harus dikeluarkan dan mengacu Perda Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Riau. Amed tidak bisa menolak. Ia terima Rp 25 juta dari Suheri dan semua biaya tinjauan lapangan dibayar perusahaan.

Kelima perusahaan Surya Darmadi merambah hutan menjadi kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan kecuali PT KAT seluas 5.375 hektar. Tidak ada yang pernah bayar biaya reboisasi, provisi sumber daya hutan dan pemulihan kerusakan hutan.

Hasil keuntungan lima perusahaan dikirim ke rekening Darmex Plantation induk perusahaan, Surya Darmadi pemegang saham 99,9 %. Selama kelima perusahaan berproduksi 2004-2022 nilai penjualan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,4 Triliun. Dan Surya Darmadi menerima keuntungan Rp 2,2 Triliun dan terima pembagian dividen sebanyak 10 Triliun.

Keseluruhan uang tersebut langsung ditransfer ke rekening PT Aset Pasific. Surya Darmadi lakukan untuk menghindari pembayaran pajak dividen sebesar 10%. Lalu menggunakan nama anak kandung  Adil, Cheril, Bill Darmadi serta nama perusahaan miliknya untuk membayar dan belanjakan; rumah susun, tanah-bangunan, apartemen dan mobil. Serta menempatkan berbentuk giro dan deposito di Mandiri, BRI dan BNI, China Construction Bank Indonesia. Asetnya tersebar di Indonesia, Australia dan Singapura.

Surya darmadi juga menyuruh melakukan transaksi antar anak perusahaan, seolah-olah terjadi transaski jual-beli. Dan selama persidangan Surya Darmadi tidak bisa membuktikan harta kekayaan yang diterima merupakan hasil yang sah

Atas perbuatan Surya Darmadi terjadi kerugian negara terdiri Dana Reboisasi USD 7,8 Juta. Provisi Sumber Daya Hutan RP 11,8 Miliar. Denda pelanggaran eksploitasi hutan Rp 149,6 Miliar. Sewa penggunaan kawasan hutan Rp 230,9 Miliar. Pemulihan kerusakan lingkungan Rp 4,09 Triliun.

Kerugian perekonomian negara terdiri dari kerugian sosial ekonomi  yakni keuntungan ilegal yang didapat Surya Darmadi dari pendirian lima perusahaan Rp 2,2 Triliun didalamnya termasuk Rp 556 miliar kerugian masyarakat sekitar perusahaan. Dan biaya penurunan daya lingkungan hidup sebesar Rp 73,9 Triliun.


About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube