Kabar Korupsi Siaran Pers Surya Darmadi

Jangan Sampai Demi Kepentingan Terdakwa Surya Darmadi, Dr Sadino dan Prof Sudarsono Membuat Penyesatan Untuk Mahasiswa serta Masyarakat

Pekanbaru, 21 Februari 2023—Senarai dan Jikalahari mengecam pernyataan Dr Sadino Dosen Kampus Al Azhar Indonesia dan Prof Sudarsono Sudomo Guru Besar Institut Pertanian Bogor, terkait informasi sepotong-sepotong, tidak akurat, bahkan tidak mendidik publik sebagai akademisi saat membela terdakwa Surya Darmadi dalam perkara korupsi dan pencucian sektor kehutanan dan agraria.

“Meski sebagai ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Surya Darmadi silakan dibela, tapi jangan menyampaikan informasi di depan publik yang tidak utuh dan terkesan menyesatkan publik berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” kata Koordinator Senarai Jeffri Sianturi.

Dr Sadino dalam kanal berita online viva.co.id pada minggu 12 Februari 2023 menyebut:

  1. Tidak ada permasalah hukum dalam perkara Surya Darmadi karena harusnya memakai UU Cipta Kerja bukan UU Korupsi
  2. PT KAT dan PT BBU sudah punya HGU. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur belum punya HGU tapi punya Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dan berada dalam kawasan hutan. Tiga perusahaan ini telah ajukan permohonan pelepasan kawasan hutan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja terbit.
  3. Perkara Surya Darmadi memperlihatkan carut-marut regulasi perkebunan, kehutanan dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu lahir pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan kawasan hutan.
  4. Terkait kerugian negara, Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara.

Lalu pernyataan Prof Sudarsono Sudomo dalam kanal berita online viva pada Sabtu 18 Februari 2023 menyebut:

  1. Seandainya terjadi pelanggaran oleh Duta Palma harus diselesaikan secara administrasi. Jangan apa-apa penjara, apa-apa pidana. Sudah jelas arahnya tidak perlu pidana cukup Pasal 110 A.
  2. Surya Darmadi sudah penuhi perizinan perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Hutan di sana hanya sekedar penunjukan belum dilakukan tata batas serta berita acara tata batas. Tidak ada pelanggaran kawasan hutan dan hitungan kerugian negara dan perekonomian negara untuk apa.

Kedua ahli tersebut pada intinya menyebut Surya Darmadi tidak bisa dipidana sejak UU Cipta Kerja terbit sebab Duta Palma Grup sedang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan menggunakan mekanisme Pasal 110 A UU 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021 jo PP 24 Tahun 2021 tentang Denda Administratif.

Bantahan  untuk Ahli Dr Sadino dan Prof Sudarsono Sudomo:

“Jaksa menetapkan tersangka dan mendakwa Surya Darmadi dengan UU Tipikor bukan UU terkait Kehutanan atau bukan pidana kehutanan. Dalam rumusan Pasal 2 dan 3 khusus terkait unsur Perbuatan Melawan Hukum rujukannya bisa pelanggaran pidana, administrasi maupun pelanggaran hukum lainnya. Dan terbukti bahwa Surya Darmadi telah melakukan pelanggaran hukum administrasi berupa belum punya izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK sebelum dan sesudah UU CK terbit,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali.

“Dan tidak ada satu pasalpun dalam PP 24 Tahun 2021 yang menyebut jika telah masuk dalam daftar KLHK yang akan diselesaikan otomatis menjadi legal. Ada enam tahapan yang harus dilalui untuk sampai Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan bikin SK penetapan pelepasan kawasan hutan. Artinya, sepanjang belum ada SK Pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK sepanjang itu pula perusahaan Surya Darmadi melakukan pelanggaran hukum administrasi di bidang kehutanan. Bahkan pasal 110 A UU CK menegaskan perusahaan Surya Darmadi melanggar hukum administrasi dan hanya diberi waktu sampai 2 November 2023 tidak dipidana,” kata Made Ali.

Selama Senarai memantau persidangan di PN Jakarta Pusat selama 23 kali persidangan, jaksa fokus pembuktian Tindak Pidana korupsi dan Pencucian Uang yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Ini sesuai juga dengan surat dakwaan. Semua perusahaan Surya Darmadi didirikan dalam kawasan hutan produksi, karena kekuasaannya sebagai pengusaha meminta Raja Thamsir Rahman Bupati Inhu saat itu untuk menerbitkan semua IUP dan ILOK lima perusahaan hanya berdasarkan peta lokasi dan surat permohonan. “Pendapat Dr Sadino keliru dan tidak sesuai dengan dakwaan dan fokus pembuktian jaksa terkait tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penerbitan izin perusahaan milik Surya Darmadi,” kata Jeffri.

Dalam persidangan semua kepala dinas yang menjadi sebut bahwa lima perusahaan menebang hutan dahulu baru mengurus izin. HGU PT Banyu Bening Utama 6.417 hektar padahal total lahan sebanyak 7.971 hektar, tanpa izin pelepasan kawasan. Dan HGU PT Kencana Amal Tani  9.167 hektar hanya 5.375 yang terbit pelepasan. Yang memiliki Amdal hanya PT Banyu Bening Utama dan PT Panca Agro Lestari.

Sebelum maupun setelah berlakunya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lima perusahaan Surya Darmadi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik secara pidana maupun administratif di sektor kehutanan dan penataan ruang.

Sebelum UUCK, Lima perusahaan Surya Darmadi PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan sejak 2004 hingga kini. Hanya dua perusahaan yang memiliki Amdal. Dan hanya satu perusahaan yang punya pelepasan kawasan hutan, sisanya masih berusaha dalam hutan produksi. Ini melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk melanggar Perda Nomor 10 tahun 1994 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang tidak diakui oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam SK 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016.

Pasca UUCK, lima perusahaan Surya Darmadi tetap melakukan PMH berupa pelanggaran administratif meskipun sepanjang 2 November  hingga 2 November 2023 merujuk penjelasan Pasal 110A PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan disebut bahwa “tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)”.

Prinsip ultimum remedium ini mengedepankan sanksi administrasi dibanding sanksi pidana. Sanksi pidana otomatis berlaku setelah 2 November 2023. Lima perusahaan Surya Darmadi jika tidak diterbitkan izin pelepasan kawasan hutan dari menteri LHK setelah 2 November 2023 otomatis pula dapat dikenakan sanksi pidana kehutanan.

Ada enam tahapan Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin Iokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 sampai 26 PP Nomor 24 tahun 2021. Perusahaan Surya Darmadi belum satupun menyelesaikan tahapan ini.

Lima perusahaan Surya Darmadi juga melanggar Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau karena tidak sesuai dengan pola ruang yaitu berada di dalam kawasan hutan maupun tidak sesuai dengan indikasi arahan peraturan zonasi kawasan budidaya, zonasi perkebunan besar negara atau swasta Pasal 57 ayat 4.

Dalam zonasi Perda 10 tahun 2018, empat perusahaan milik Surya Darmadi –PT BBU, PT KAT, PT PS dan PT PAL– dominan tak sesuai pemanfaatan ruangnya. Dari total 30.229 ha, seluas 25.824 ha atau 85,4% berada pada areal Hutan Produksi Konversi (HPK), 75 ha atau 0,24% pada zona perkebunan rakyat dan hanya 4.327 ha atau 14,3% berada pada zona pemanfaatan perkebunan besar.

Perbuatan Surya Darmadi murni perbuatan melawan hukum bidang administrasi, sebab menggunakan hutan untuk menanam sawit tanpa izin sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Keuntungan yang seharusnya diterima negara berbentuk sewa penggunaan hutan, tidak ada diterima. Dan pendirian perusahaan menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan hidup dan keuntungan ilegal. Keuntungan dari hasil merambah hutan dipakai pribadi untuk membangun sistem kekayaan di luar Riau bahkan luar negeri.  

“Unversitas Al-Azhar Indonesia dan Institut Pertanian Bogor perlu mengevalusi kinerja pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Dr Sadino dan Prof Sudarsono. Jangan sampai demi kepentingan terdakwa Surya Darmadi menjadi penyesatan buat mahasiswa dan masyarakat,” kata Made Ali. 

—-
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1576215-ahli-manajemen-hutan-ipb-kasus-surya-darmadi-pelanggaran-hutannya-tidak-ada?page=3

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1574154-pakar-hukum-kasus-duta-palma-harusnya-pakai-uu-ciptakerja-bukan-uu-korupsi


About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube