Bentangan HAKI Korupsi

Syamsuar Gubernur Taat LHKPN, Masalah Korupsi di Riau Belum Selesai

KORUPSI di Riau belum diatasi dengan baik. Tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah.

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra tersangka korupsi karena terima duit dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, agar menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut. Dia, bilang permintaan duit itu hal biasa dalam pengurusan izin di lingkungan pemerintahannya. Besarannya disebut berkisar Rp 2 miliar.

Tidak hanya kepala daerah. Persoalan korupsi bahkan semakin dekat dengan Gubernur Riau Syamsuar. Tahun ini, kejaksaan menjerat satu per satu pembantunya. Pertama mantan Sekretaris Daerah Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menghukum Yan, dua tahun penjara, korupsi anggaran rutin saat Kepala Bappeda Siak.

Kemudian, Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Indra Agus Lukman. Sempat tersangkut korupsi anggaran bimbingan dan teknis atau Bimtek, saat Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Tapi, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan praperadilan Indra. Majelis  menganggap proses penyidikan jaksa tidak sah.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun menolak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini, karena telah dinyatakan tidak sah pada putusan sebelumnya.

KPK memang memberikan penghargaan pada Syamsuar, karena rutin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia satu-satunya gubernur di Indonesia yang 13 kali berturut-turut melaporkan kewajiban itu. Bahkan sejak Bupati Siak.

Sayangnya, penghargaan individu itu tidak diikuti seluruh ASN di bawah pemerintahannya. Bahkan Syamsuar belum dapat dikatakan menjadi contoh kepala daerah antikorupsi. Sebab persoalan korupsi di Riau secara struktural belum diselesaikan dengan baik.

Secara umum, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, teregister 52 perkara, sepanjang 2021. Pelaku korupsi berasal dari kepala desa hingga wali kota. Honorer sampai aparatur sipil negara. Pegawai badan usaha milik desa maupun pengusaha. Sekitar 15 persen telah diputus oleh majelis hakim. Hanya 21 perkara dari 22 terpidana dapat diunduh putusannya lewat situs direktori putusan Mahkamah Agung.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube