Sidang ke 12 Agenda Tuntutan JPU
PN Pekanbaru, Kamis, 1 Oktober 2020— Majelis Hakim Lilin Herlina, Yelmi dan Poster Sitorus kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Hakim ketua tidak informasikan pergantian anggota tersebut. Dipertengahan sidang Sarudi datang, gantikan Yelmi.
Hadir dengan video conference, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana kasus Korupsi dan Gratifikasi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Dalam beberapa pertimbangannya, KPK menyampaikan bahwa Amril Mukminin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu primair dan dakwaan kedua.
Amril Mukminin adalah seorang bupati, yang dilantik pada 2016 silam. Sebelumnya ia adalah anggota DPRD sejak periode 2004-2009, kemudian 2009-2014 dan periode 2014-2019 sebelum ia mengikuti Pilkada Bengkalis dan ditetapkan menang pada akhir 2015. Hal ini membuktikan bahwa Amril adalah seorang penyelenggara negara. Setiap orang yang dibayar oleh negara adalah penyelenggara negara.
Pada Januari sampai Februari 2016, Amril Mukminin bertemu dengan Ichsan Suhaidi di kedai kopi Tiam Pekanbaru. Ichsan menyampaikan perihal putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA). Dan disana Ichsan Suhadi menjanjikan komitmen fee dan biaya operasional. Hal ini membuktikan unsur menerima hadiah atau janji.
Berdasarkan keterangan Ichsan Suhaidi, Azrul Nor Manurung, Heri Mursyid, Remon Kamil, Tajul Mudarris dan Ardiansyah adalah bersesuaian antara keterangan satu dengan yang lainnya, juga bersesuaian dengan barang bukti.
Amril Mukminin melalui Ajudannya, Azrul Nor Manurung telah menerima uang secara bertahap. Yaitu di Mall Plaza Indonesia Jakarta SGD 100.000, kemudian Azrul terima di depan Hotel Royal Asnof Pekanbaru SGD 170.000, kemudian Amril minta lagi sisa uang komitmen tersebut untuk keperluan lebaran, Triyanto berikan uang pada Azrul di Hotel Grand Elite Pekanbaru SGD 100.000, terkahir Azrul terima uang di Hotel Jaya Mulya Pekanbaru SGD 150.000. Amril bantah uang tersebut tidak pernah dikuasai dan tidak pernah digunakannya. Namun, setelah Azrul berhenti jadi ajudannya, Amril minta uang itu pada Azrul. Dan saat dikembalikan pada KPK uang tersebut sudah berbentuk pecahan rupiah. Jaksa berkesimpulan bahwa uang rersebut sudah dikuasai dan digunakan oleh Amril.
Amril Mukminin mengetahui maksud dari pertemuan dengan Ichsan Suhaidi dan mengetahui adanya komitmen fee adalah untuk melancarkan penganggaran proyek jalan Duri – Sungai Pakning pada APBD Bengkalis. Jaksa menyatakan itu sudah memenuhi unsur sengaja.
Sebagai penyelenggara negara, Amril melakukan suatu kesalahan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit Jonny Tjoa Rp 12 miliar lebih dan dari Adyanto Rp 10 miliar lebih. Pemberian gratifikasi tersebut atas perjanjian kerjasama Amril dengan pengusaha tersebut, dan memperoleh fee Rp 5 perkilo dari buah masuk. Uang tersebut diberikan setiap bulan secara tunai dan melalui rekening istrinya, Kasmarni. Namun saat diperiksa, Amril tidak dapat menyebutkan berapa jumlah sawit yang masuk dan hasil dari kerjasama tersebut tidak dilaporkan paling lambat 30 hari masa jabatan. Hal ini oleh Jaksa dianggap Gratifikasi karena berkaitan dengan jabatan dan kewajiban atau tugasnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Jaksa meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan Amril Mukminin bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum Pasal 12 huruf a UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dakwaan kedua Pasal 12 b ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan, Amril Mukminin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, Amril telah mengembalikan uang dari PT CGA ke KPK, Amril belum pernah dihukum dan Amril menyesali perbuatannya.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menghukum Amril Mukminin dengan hukuman Penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Patar Pangasihan menyatakan keberatan dan akan mengajukan Pleidoi atau pembelaan. Sidang ditunda Kamis, 15 Oktober 2020.#Rifal