Sidang ke-5 – Agenda Putusan Sela
PN Pelalawan, Selasa 28 Januari 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Riau Ayu Rosalin menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Arifin dan perintah penuntut umum untuk melanjutkan persidangan, menghadirkan saksi-saksi.
Menurut majelis hakim, benar atau tidaknya terdakwa Abdul Arifin sebagai pelaku atau korban kriminalisasi harus dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya, Abdul Arifin dikenakan dakwaan alternatif, Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Abdul Arifin didakwa karena menanam 3,69 karet dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Wilayah 1 Resort Lancang Kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Sat Reskrim Polres Pelalawan mendatangi kebun Abdul Arifin dan menangkapnya di rumah pada 10 Agustus 2019.
Menurut penasihat hukum, Abdul Arifin adalah korban salah sasaran dalam penerapan UU di atas. Kesaksian dalam BAP yang menyebut adanya pelaku lain hilang dari fakta sesungguhnya.#Suryadi