Video : Keterangan Ahli Basuki Sumawinata
PN Jakarta Selatan, 19 April 2016 – Sidang gugatan perdata kasus kebakaran lahan antara PT National Sago Prima dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat. Kali ini, PT NSP menghadirkan saksi bernama Basuki Sumawinata, ahli gambut.
Basuki pernah turun ke lapangan (PT NSP) untuk melihat peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan PT NSP. Hasil dari pantauan lapangan, katanya, ia melihat tanah, pohon terbakar. “Kebakaran memang terjadi di lahan PT NSP tapi tidak memusnahkan seluruh lahan. Bekas tanaman lama tidak punah dan tumbuh lagi.” Ia juga menyatakan bahwa tanah yang terbakar hanya di permukaan saja dan tidak membakar tanah gambut.
“Kalau tanah gambut tidak terbakar dengan terbakarnya lahan PT NSP, bagaimana kriteria tanah gambut dikatakan terbakar?” tanya kuasa hukum penggugat.
“Tanah gambut dikatakan terbakar bila tanah tidak bisa berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Yang paling penting adalah apakah produksi masih bisa jalan. Filosofinya adalah fungsi,” jawab Basuki.
“Apakah kalau gambut rusak pulau bisa tenggelam?”
“Kalau gambut rusak, pulau tidak mungkin tenggelam karena bawahnya pulau pasti sedimen. Jadi tidak mungkin pulau akan tenggelam.”
Basuki Sumawinata juga mengkritik cara mengambil sampel yang dilakukan oleh saksi ahli penggugat. Menurutnya, cara mengambil sampel tanah tidak bisa hanya dengan dari satu titik saja. “Kalau mau melihat sifat kimia tanah, cara seperti itu tidak mewakili. Cara mengambil sampel yang benar, ambil satu titik hingga sampai lima titik, kemudian dimasukkan ke ember dan diaduk-aduk hingga menjadi satu.”
Begitu pun bila ingin melihat sifat fisik tanah. “Tidak bisa mengambil sampel hanya dari satu titik. Variasinya besar.” Selain itu, pengambilan sampel harus ahli yang mengambil. “Ada tekniknya agar sampelnya tidak terganggu.” #rctlovina