Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Iskandar: Tanah Gambut Tidak Rusak Karena Tanaman Tumbuh Lagi

2

 

Video : Keterangan Ahli Iskandar dan Yanuar

2

PN Jakarta Selatan, 3 Mei 2016 – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT National Sago Prima diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat. Pada sidang yang berlangsung minggu lalu, tergugat dari PT National Sago Prima menghadirkan dua saksi ahli.

Iskandar, Ahli Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor

iskandar 1

Iskandar melakukan penelitian lapangan atas permintaan PT National Sago Prima pada 8 Maret 2014, usai kebakaran lahan di perusahaan tersebut. Ia pergi menggunakan dana dan fasilitas perusahaan seizin dari Institut Pertanian Bogor. Sebagai ahli tanah, Iskandar mengamati apakah terjadi kerusakan fisika, kimia, dan biologi tanah di lahan terbakar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tanah dikatakan rusak bila sudah tidak berfungsi sesuai tujuannya. Namun bila tanah di lahan yang terbakar tumbuh tanaman lagi, maka tanah itu dikatakan tidak rusak fungsinya. Itulah yang terjadi pada lahan PT NSP. “Fungsi tanah di lahan PT NSP tidak rusak, bahkan tanaman bisa tumbuh lagi seperti semula.”

Iskandar memperlihatkan foto tanaman yang diambilnya di lahan PT NSP yang terbakar pada tahun 2014 (saat kebakaran terjadi), 2015, dan 2016. “Pada April 2015, vegetasi sudah tertutup kembali. Dan pada April 2016 tanaman bisa tumbuh kembali secara normal,” katanya.

Hasil kajian saya, simpulnya, tidak ada perubahan kondisi lahan yang terbakar dengan yang tidak terbakar. “Jadi, saya tidak bisa menyimpulkan tanah tersebut rusak.”

Terkait pH tanah, karakternya sulit berubah karena memiliki penyangga. Bisa saja pH gambut turun di daerah tertentu karena ada penyangga. Hasil penelitian Iskandar menunjukkan bahwa pH tanah gambut di lahan PT NSP sebesar 3,4-3,7. 

Mengenai subsiden atau penurunan muka tanah di lahan PT NSP, menurut Iskandar, terjadi secara merata. “Mengukur subsiden hanya bisa menggunakan patok dengan cara membandingkan tanah sebelum terbakar dengan setelah terbakar.”

Perubahan C organik tanah diukur dengan cara ketika tanah sudah melapuk atau mengalami dekomposisi. Pengukuran C organik dilakukan di laboratorium. 

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Iskandar meyakinkan kembali kepada majelis hakim bahwa kalau melihat fungsinya, tanah di lahan PT NSP tidak rusak meskipun telah terjadi kebakaran. Sagu dan semak-semak bisa tumbuh kebali. Mikroorganisme juga datang sendiri.

3

Nursyam, hakim anggota bersertifikat lingkungan menyampaikan kepada saksi, “Kalau dilihat dari sudut pemilik tanah, memang kebakaran itu menguntungkan, jadi wajar kalau Saudara mengatakan bahwa tanah tidak rusak karena memang vegetasi di sana tumbuh kembali. Persoalannya apakah Saudara melihat sebelum kebakaran itu tanaman apa yang tumbuh di lahan yang Saudara amati?”

“Tidak Pak.” 

“itu dia masalahnya. Tanaman yang tumbuh di lahan bekas terbakar itu pasti tanaman yang sama dengan sebelum terbakar karena kebakaran itu memang menyuburkan. Itulah kenyataannya.”

“Saya tidak memperhatikan vegetasi secara keseluruhan. Saya hanya melihat sifat fisika, kimia, dan biologi tanah saja,” tutup Iskandar.

Yanuar J. Purwanto, Ahli Tata Kelola Hidrologi dari Instutut Pertanian Bogor

Sama seperti Iskandar, Yanuar juga menggunakan dana dan fasilitas perusahaan untuk melakukan pengamatan ke lapangan pada 8 Maret 2014, setelah kebakaran terjadi. 

yanuar 1

Mengenai tata kelola air di PT NSP, menurut Yanuar, tata kelola airnya sudah bagus. “Mereka sudah membuat kanal untuk menjaga tata muka air.”

Yanuar menyampaikan bahwa standar pengelolaan air di lahan PT NSP tidak boleh terlalu tinggi. Namun muka air lahan perusahaan tersebut masih dalam batas toleransi. “Dan dari tinggi muka air yang diukur di lapangan, tidak mungkin tanah gambut di PT NSP bisa terbakar,” tutup Yanuar. #rctlovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube