Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Hotspot Hanya Menunjukkan Indikasi Kebakaran, Perlu Pengecekan Lapangan untuk Membuktikan Terjadinya Kebakaran Lahan

3

 

Video : Ketrangan Ahli Perusahaan

3

PN Jakarta Selatan, 19 Mei 2016 – Setelah ditunda minggu lalu karena keterbatasan ruang sidang, minggu ini sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT National Sago Prima, perusahaan sagu di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali berlangsung. Pihak tergugat, PT NSP, menghadirkan dua saksi ahli pada sidang kali ini. Keduanya dosen Institut Pertanian Bogor.

4

Tidung Rusdianto, Ahli Satelit dan Meteorologi dari IPB

1

Di depan persidangan, Tidung menjelaskan keahliannya tentang hotspot dan perkiraan cuaca untuk mendeteksi kebakaran lahan. Hotspot adalah anomali suhu permukaan, yaitu naiknya suhu dari suhu normal. Pihak penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggunakan satelit NoAA untuk melihat indikasi kebakaran lahan. Satelit NoAA, menurut Tidung, peluang benarnya hanya 40-50 persen. “Untuk membuktikannya harus dilakukan pengecekan lapangan,” katanya. Hal itu sudah dilakukan KLHK saat memverifikasi kebakaran lahan PT NSP pada Januari-Maret 2014.

7

Hotspot, tambah Tidung, tidak bisa menentukan luasnya kebakaran lahan, karena ia hanya merupakan indikasi dan pasti ada beberapa kemungkinan. Untuk mengukur luasnya kebakaran, biasanya dipakai tata batas, dilihat koordinatnya menggunakan GPS, hingga akhirnya membentuk poligon (titik-titik koordinat dihubungkan, menjadi suatu pola) sehingga bisa diketahui berapa luasnya kebakaran lahan PT NSP.

Penelitian secara hidrologi dan meteorologi, hanya bisa menjelaskan pola-pola kebakaran lahan dan potensi kejadian kebakaran. “Saya sering mengeluarkan peta potensi kebakaran lahan per bulan,” katanya.

Tidung tidak turun ke lokasi PT NSP saat kebakaran lahan terjadi. Namun di depan persidangan, ia menjekaskan kondisi cuaca atau angin di areal PT NSP pada saat kebakaran terjadi, Januari-Maret 2014. “Melihat dari suhu permukaan, secara teoritis terjadi puting beliung di wilayah kebakaran PT NSP. Faktor penyebabnya angin kencang dan gaya angin yang berlawanan arah. Angin kencang, terjadi turbulensi, sehingga api bisa meloncat.”

Bintoro, Ahli Agronomi dari IPB

Bintoro menjelaskan bahwa ia sudah mendalami ilmu tentang tanaman sagu sejak tahun 1990. Karakteristik tanaman sagu, katanya, hidup di lahan basah. Sagu baru bisa dipanen setelah 10 tahun.

5

Apabila terjadi kebakaran pada tanaman sagu, pasti menimbulkan kerugian bagi perusahaan. “Yang menguntungkan dari tanaman sagu itu adalah batangnya, bykan buahnya. Jadi kalau terbakar batangnya, perusahaan pasti rugi, meskipun tanaman sagu itu bisa tumbuh lagi dengan sendirinya.”

Hampir setiap tahun Bintoro mengunjungi lahan sagu PT NSP di Kepulauan Meranti. “Saya ada di sana sebelum terjadi kebakaran, saat kebakaran, dan setelah kebakaran. Sehingga saya tahu dampak timbulnya kebakaran tersebut bagi perusahaan,” katanya. 

9

“Saat saya datang ke sana, bulan Februari 2014, setelah kebakaran, tanaman sagu itu sudah tumbuh lagi. Sehingga saya tidak akan tahu di lokasi itu pernah terjadi kebakaran kalau tidak diberi tahu.” Bintoro rutin mengunjungi PT NSP karena membawa mahasiswa IPB yang akan melaksanakan penelitian di sana. “Sekarang ada empat orang mahasiswa saya yang penelitian di sana,” ujarnya.

8

Tertunda selama sejam lebih karena makan siang, sidang PT NSP yang dimulai sekitar pukul 11.00, ditutup oleh majelis hakim pada pukul 16.00. Sidang dilanjutkan minggu depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat. #rctlovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube