Video: Penyerahan Bukti
PN Jakarta Selatan, 2 Juni 2016 – Pemeriksaan saksi ahli yang mestinya dilanjutkan minggu ini batal terlaksana karena tidak jadi dihadirkan oleh pihak tergugat. Karena itu, minggu ini agenda sidang hanya melengkapi barang bukti dari pihak penggugat dan tergugat. “Hari ini kesempatan terakhir ya. Kalau tidak ada lagi, kita lanjut ke kesimpulan,” kata hakim ketua Muchtar Effendi.
Kuasa hukum tergugat menanyakan kemungkinan untuk pemeriksaan lapangan. Majelis hakim menyatakan belum ada jawaban dari Mahkamah Agung untuk persetujuan sidang lapangan. “Jadi kita lanjutkan saja ke kesimpulan ya, dilanjutkan pada 16 Juni 2016,” tutup hakim ketua. #rctlovina