Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Kebakaran Lahan Meluas, Perusahaan Sewa Helikopter untuk Padamkan Api

sidang 6 april

 

sidang 6 april

PN Jakarta Selatan, 6 April 2016 – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT National Sago Prima memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kuasa hukum PT National Sago Prima dari Kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo menghadirkan empat saksi fakta pada sidang kali ini. 

Efendi, PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti

Efendi 1

Karena berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, yang notabene berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak yang melakukan gugatan terhadap PT National Sago Prima, majelis hakim mengambil sikap tidak menyumpah Efendi. “Keterangan Saudara tidak bisa kami jadikan acuan dalam persidangan ini, tapi bila keterangannya berguna, kami akan jadikan bahan pertimbangan,” kata hakim ketua Nani Indrawati.

Efendi menceritakan bahwa ia tahu kebakaran di lahan PT NSP pada tahun 2014 karena mendapat telepon dari masyarakat. “Saya berangkat ke lokasi dan benar ternyata kebakaran terjadi di kebun masyarakat yang berupa kebun sawit,” katanya. Api menyebar kemana-mana hingga sampai ke lahan PT NSP.

Menurut Efendi, petugas pemadam kebakaran dari NSP membantu padamkan api di lokasi kebakaran berupa lahan masyarakat. “Waktu itu lahan PT NSP belum terbakar. Api sulit dipadamkan sehingga membakar lahan NSP seluas 2.200 hektar,” katanya lagi.

Tanggal 1 Februari 2014, Efendi mengaku turun lagi ke lokasi kebakaran bersama tim pemadam kebakaran 10 orang. “Semuanya adalah staf saya. Kami membawa alat pemadam milik pemerintah. Kami turun untuk memadamkan api di sekitar lahan masyarakat yang terbakar.”

Syamsuar, Karyawan PT Intan Angksa & Service

Syamsuar menceritakan bahwa satu buah helikopter perusahaannya disewa oleh PT NSP untuk memadamkan api di arealnya. Penyewaan dilakukan  sejak 10 Februari 2014, sedangkan kebakaran sudah terjadi sejak akhir Januari 2014. 

syamsuar 1

“Kami mulai memadamkan api menggunakan helikopter sejak 11 Februari sampai 17 Februari setelah api padam di areal PT NSP,” katanya. Sekali jalan, helikopter mampu membawa air sebanyak 400 liter. Air diambil dari kanal PT NSP. Titik yang dipadamkan, katanya, berdasarkan patroli daerah mana yang banyak asap.

“Hamparan kebakaran sudah cukup luas. Saya tidak tahu berapa luasnya, tapi bisa dilihat dari data GPS. Saya tidak tahu sudah berapa hari kebakaran berlangsung.”

Nasyrulloh, Karyawan PT Nuansa Pertiwi

Nasyrulloh merupakan kontraktor yang disewa oleh PT NSP untuk melakukan land clearing pada Januari-Desember 2013. “Kami melakukan land clearing menggunakan alat berat untuk penanaman sagu.

nasyrulloh 1

Awal tahun 2014, Nasyrulloh dikabarkan PT NSP soal kebakaran lahan. Ia dihubungi untuk diminta bantuan memadamkan api. “Kami membuat sekat bakar agar api tidak meluas ke tempat lain. Yang terbakar di petak U9,” katanya.

Saat membantu memadamkan api, Nasyrulloh mengaku ada melihat menara pemantau api di petak U10. Menara itu terbuat dari kayu dan tidak terbakar karena, menurutnya, api tidak menjalar sampai petak U10, meski petak sebelahnya terbakar habis. Ia tidak tahu mengenai regu pemadam kebakaran PT NSP, tidak tahu siapa ketuanya, tidak tahu soal seragam pemadam kebakaran, serta tidak melihat tim pemadam berlatih selama ia melakukan land clearing di lahan PT NSP pada 2013.

Ajat, Kontraktor Penanaman Sagu PT NSP

ajat 1

Ajat melakukan penanaman sagu di areal PT NSP terakhir pada tahun 2013. Ia menanam sekitar 8000 bibit sagu saat itu. Ajat mengetahui adanya kebakaran di lahan PT NSP karena diberitahu oleh pihak perusahaan. 

“Saya diberitahu karena bibit sagu yang saya tanam belum dilakukan serahterima dengan PT NSP. Sehingga bibit itu masih menjadi tanggungjawab saya,” katanya. Karena bibitnya sudah terbakar, maka ia menanam ulang lagi bibit sagu tersebut.

Saat melakukan pemadaman lahan, Ajat mengaku bahwa ia melihat tim pemadam kebakaran PT NSP turut bekerja memadamkan api. “Ada seragamnya, berapa banyak orangnya saya tidak tahu. Pelatihan pemadam kebakaran tidak tahu.”

Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim menunda persidangan selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya. #rctlovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube