Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

Majelis Hakim Minta PT NSP Bayar Ganti Rugi dan Biaya Pemulihan Hingga Satu Triliun

Untitled-1 copy

 

Untitled-1 copy

Video: Putusan PT NSP

PN Jakarta Selatan, 11 Agustus 2016 – Setelah dua kali ditunda, majelis hakim diketuai Muchtar Effendi membacakan putusan perkara perbuatan melawan hukum PT National Sago Prima karena membiarkan wilayahnya mengalami kebakaran pada awal tahun 2014. Gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp 1 Triliun.

Untitled-2 copy

Sidang dibuka oleh majelis hakim sekitar pukul 13.20. “Akhirnya kami sudah selesai menyusun putusan. Tebalnya 111 halaman, tapi dibacakan pokok-pokoknya saja, terutama tentang pertimbangan hukum. Berikut inti dari pertimbangan hukum majelis hakim yang terdiri dari Muchtar Effendi sebagai hakim ketua dan I Ketut Tirta dan Nursyam sebagai hakim anggota.

Dalam membuat putusan, majelis hakim berpedoman pada perundang-undangan tentang lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 serta peraturan pelaksana lain yang berkaitan.

Untitled-3 copy

“Majelis hakim berkesimpulan di lahan tergugat telah terjadi kebakaran sehingga tergugat selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada tanaman sagu wajib bertanggung jawab atas kebakaran di wilayahnya karena telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.”

Mengenai Amdal PT NSP yang memakai Amdal PT National Timber and Forest Product, majelis hakim mengatakan bahwa pokok gugatan penggugat tentang perbuatan melawan hukum, maka Amdal tak ada korelasi dengan gugatan tersebut. Karena seketat apapun Amdal yang dimiliki penggugat, tidak dapat menghilangkan kelalaian yang ditimbulkannya sehingga terjadi kebakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Perhitungan ganti rugi sudah dilakukan oleh ahli dari penggugat yaitu Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo. Mengacu pada prinsip kehati-hatian, penggugat harus mengganti rugi akibat kebakaran yang terjadi di wilayahnya karena proses ganti rugi itu akan memberikan dampak positif bagi wilayah kerja tergugat.” Majelis hakim mengacu pada perhitungan ganti rugi yang dilakukan oleh penggugat.

Untitled-5

Hakim Anggota Nursyam disenting opinion (menyatakan pendapat berbeda) pada perkara ini. Ia mengatakan bahwa tergugat tidak harus mengganti rugi atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya karena kebakaran tersebut merupakan bencana alam. Status bencana alam dikeluarkan oleh Bupati Kepulaian Meranti melalui SK tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kepulauan Meranti periode 10 Februari 2014-11 Maret 2014 dan diperpanjang dari 12 Maret 2014-11 April 2014 sebagai bencana alam. Lokasi areal tergugat di Kepulaian Meranti dan terjadi kebakaran dari tanggal 13 Januari 2014 sampai akhir Maret 2014, karena itu kejadian kebakaran sudah masuk ke dalam bencana alam berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Meranti.

“Berdasarkan Pasal 51 Ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, tergugat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sekalipun begitu, tidak berarti tergugat dibebaskan dari tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan dari kerusakan lahan yang dimilikinya akibat terjadinya kebakaran karena itu merupakan amanat Undang-Undang,” kata Nursyam.

Meskipun ada satu hakim yang berbeda pendapat, majelis hakim tetap menyatakan bahwa PT National Sago Prima bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayahnya dengan membayar biaya ganti rugi ke kas negara serta biaya pemulihan lingkungan hidup. Rincian amar putusannya:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai kelalaian tergugat mengantisipasi kerusakan hutan dan terjadinya kebakaran adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekologis secara langsung dan seketika melalui kas negara sebesar Rp 319.168.422.500 (Tiga ratus sembilan belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)
  4. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik tergugat sebesar Rp 753.745.500.000 (Tujuh ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/lungsum sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 456.000 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
  7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya

#rctlovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube