Video : Putusan ditunda
PN Jakarta Selatan, 30 Juni 2016 – Sidang pembacaan putusan sidang gugatan perdata kebakaran lahan PT National Sago Prima, yang seyogyanya dibacakan pada 30 Juni ini, batal terlaksana. Sidang dibuka oleh majelis hakim sekitar pukul 11.20 WIB.
“Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena musyawarah majelis belum pas. Karena itu kami memutuskan sidang ditunda sampai selesai cuti Lebaran, pada Kamis, 21 Juli 2016 pukul 10.00 pagi. Insya Allah penundaan hanya terjadi sekali ini saja dan pada 21 Juli putusan sudah bisa dibacakan,” kata Muchtar Efendi, hakim ketua majelis.
Lima menit kemudian, sidang ditutup oleh majelis hakim dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. #rctlovina