Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Andri Gunawan: Dalam Kasus Kebakaran Lahan, Perusahaan Bertanggung Jawab Mutlak Mengganti Kerugian

andri 6

 

andri 6

Video : Ahli Andri GW

PN Jakarta Utara, 30 Maret 2016 – Sidang kasus perdata gugatan melawan hukum terhadap PT Jatim Jaya Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kali ini menghadirkan saksi ahli Andri Gunawan Wibisana, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia. Ia menjelaskan konsep strict liability atau pertanggung jawaban mutlak dalam perkara hukum lingkungan.

Konsep strict liability, katanya, mewajibkan perusahaan untuk bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang muncul dari kegiatan yang dilakukannya, walaupun ia tidak bersalah atau lalai sehingga menimbulkan kerugian tersebut. Meski begitu, tidak berarti serta merta semua perusahaan mesti dihukum karena lalai. Menurut Andri, dalam perkara lingkungan di pengadilan, pihak penggugat juga harus membuktikan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan oleh tergugat, terlepas bagaimana kegiatan itu dilaksanakan.

andri 3

Kaitannya dengan kebakaran hutan, lanjut Andri, kasus kebakaran hutan bisa kena strict liability kalau sudah menimbulkan ancaman serius. Ini terdapat dalam SK Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 yakni dampak yang ditimbulkan tidak bisa dipulihkan.

Peraturan perundangan di Indonesia sebenarnya sudah memuat konsep strict liability. Andri menyebutkan di antaranya dalam Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004. “Di dalam peraturan perundangan tersebut ada pasal yang menyebutkan pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayahnya. “Pasal ini mengarah pada strict liability,” ujarnya.

“Jadi, yang dilihat dari strict liability itu adalah resiko perbuatan, bukan apakah ia berbuat atau tidak. Ada unsur kehati-hatian di dalamnya. Walaupun dia tidak melakukan perbuatan membakar, tapi ia sudah melakukan kegiatan yang mengandung resiko, yaitu membuka lahan perkebunan. Jadi bila terjadi kebakaran di lahannya, ia harus bertanggung jawab.”

“Dari mana kita tahu suatu perbuatan beresiko atau tidak sehingga bisa dikenakan prinsip strict liability?” tanya hakim.

andri 5

“Menurut Kusnadi, kegiatan lingkungan yang wajib AMDAL membuktikan bahwa kegiatan tersebut mengandung resiko. Jadi, salah satu indikatornya bisa dilihat dari apakah kegiatan tersebut wajib AMDAL atau tidak. Usaha membuka lahan perkebunan wajib AMDAL, berarti termasuk kegiatan beresiko dan bisa dikenakan prinsip strict liability.”

“Apakah kegiatan seperti menanam sawit saja merupakan kegiatan beresiko?” Kan hanya menanam?” cecar hakim lagi.

“Saya bukan ahli sawit, mungkin nanti bisa ditanyakan lagi kepada yang lebih ahli. Tapi secara prinsip, bisa jadi bila penanaman dilakukan di lahan gambut dikategorikan sebagai kegiatan beresiko karena menanam di lahan gambut lebih rentan menimbulkan bahaya kebakaran,” jawab Andri.

“Gugatan yang diajukan pihak penggugat adalah perbuatan melawan hukum, apakah bisa dikenakan strict liability?” tanya hakim.

“Menurut saya, permintaan ada dua jenis. Pertama, permintaan langsung. Dalam konteks ini penggugat menyebutkan gugatannya adalah strict liability. Namun ada pula permintaan tidak langsung.” 

“Dalam gugatan PT JJP, menurut saya ini termasuk kategori permintaan tidak langsung dari penggugat agar hakim menerapkan prinsip strict liability dalam putusannya. Mengapa? Karena penggugat meminta majelis hakim untuk mengacu pada putusan Mandalawangi. Kita tahu bahwa majelis hakim pada putusan Mandalawangi menerapkan prinsip strict liability meskipun gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pada kasus Mandalawangi, majelis hakim menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.”

Usai pemeriksaan saksi ahli, sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.#rctlovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube