Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

KLHK Hadirkan Mantan Hakim Pengawas MA Sebagai Saksi Ahli Sidang Perdata JJP

oscar 5

 

oscar 5

Video  : Keterangan Oscar Ahli KLHK

PN Jakarta Utara, 20 Januari 2016—Penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Jatim Jaya Perkasa melakukan perbuatan melawan hukum karena membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu, pihak tergugat menyatakan unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti karena mereka secara finansial juga mengalami kerugian akibat peristiwa kebakaran lahan yang dialami. “Rugi atau untung si pelaku tidak berhubungan dengan fakta dia melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Abdul Wahid Oscar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Januari 2016.

oscar 4

Abdul Wahid Oscar, mantan Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dihadirkan oleh tim penggugat untuk bersaksi mengenai hukum lingkungan. Ia menjelaskan dalam hukum lingkungan dikenal istilah strict liability, yakni pertanggungjawaban mutlak. Meski tidak ada unsur kesalahan padanya, dia tetap harus bertanggungjawab karena tidak bisa menjaga lahan dengan baik, sehingga kebakaran terjadi di wilayahnya. 

“Apakah dia dihukum atau tidak, tergantung dari upaya si pelaku untuk mencegah kebakaran tersebut. Misalnya saya masak, tiba-tiba kompor meledak, terbakar rumah tetangga. Apakah saya dihukum? Kalau saya melakukan upaya pemadaman semaksimal mungkin, masa dihukum?” kata Oscar. 

oscar 1

“Jadi strict liability bukan berarti tidak ada kesalahan apa-apa terus dihukum karena melekat pertanggungjawaban mutlak pada dirinya. Tapi harus dilihat dulu keadaan yang menimbulkan kebakaran di sana. Seberapa besar upaya mengatasi kebakaran tersebut?”

Bagaimana kalau kebakaran itu terjadi karena force majeure? Karena saat itu memang sedang musim kemarau?” tanya tim pengacara PT JJP.

“Force majeure atau tidak, yang bisa memutuskan hanya majelis hakim, bukan bapak-bapak,” jawab Oscar.

oscar 2

Bagaimana bila sumber api berasal dari lahan orang lain? Apakah masih berlaku asas strict liability?” tanya mereka lagi.

“Kalau kebakaran berasal dari lahan orang lain, masa kita yang harus bertanggung jawab? Logikanya begitu saja. Intinya keadaan di lokasi yang bisa menunjukkan apakah perusahaan bisa dihukum atau tidak dalam perkara ini.” #rctlovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube