- rekaman pembacaan eksepsi (mp3)
- Video Eksepsi Goh Tee Meng (youtube)
- video eksepsi Danesuvaran (youtube)
- video eksepsi Tan Kei Yoong (youtube)
–Sidang Kedua IUP PT Adei Industry & Plantation Illegal
PN PELALAWAN, SELASA 13 MEI 2014–JAM DI DINDING MENUNJUKKAN PUKUL 13.33. Dua pria menggunakan rompi merah di atas kemejanya memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Tertulis Tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci di bagian belakang rompi. Menggunakan kemeja putih, Tan Kei Yoong, Regional Manager PT Adei dan kemeja biru bergaris Goh Tee Meng, Presiden Direktur PT Adei.
Keduanya menuju kursi pengunjung. Disusul Daneshuvaran KR Singam, General Manager PT Adei. Penasehat hukum mendekati ketiga orang yang didakwakan telah melakukan tindak pidana karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atau IUP untuk mendirikan perkebunan sawit di areal KKPA Petani Sejahtera Batang Nilo Kecil.
Ketiga terdakwa didakwa dengan nomor perkara berbeda. Goh Tee Meng, 100/Pidsus/2014/PN Pelalawan, sedangkan nomor 101 untuk Tan Kei Yoong dan 105 untuk Daneshuvaran. Ketiga petinggi PT Adei ini memiliki tim penasehat hukum yang sama dari Adnan Buyung Nasution and Partner. Timnya terdiri dari Adnan Buyung, Mohammad Sadly Hasibuan, Pia AR Akbar Nasution, Aurea Karina, Marlon E Tobing dan Handarbeni Imam Arioso. Namun dalam persidangan ini, Adnan serta M Sadli tak turut hadir.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan ketiga perkara ini diketuai Rico Sitanggang. Untuk hakim anggota Bagus S Rambey dan Ria Ayu Rosalyn. Jaksa Penuntut Umum dari perkara ini Sobrani dan Banu Laksmana. Sidang dimulai pukul 14.06 dimulai dengan membacakan eksepsi untuk Goh Tee Meng. Dilanjutkan pukul 14.45 untuk Tan Kei Yoong dan 15.17 giliran Daneshuvaran.
Eksepsi dari ketiga terdakwa ini memuat konteks yang sama untuk masing-masing. Penasehat hukum meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan pokok eksepsi dan disetujui hakim. Dengan berganti-gantian antara penasehat hukum satu dan yang lainnya, eksespsi dibacakan.
Pada intinya penasehat hukum menyatakan pengadilan tidak dapat mengadili sebuah perkara jika ada hal yang kurang jelas, tidak cermat atau kabur dalam surat dakwaan. Mereka meminta majelis hakim untuk meneliti bagaimana perkara ini berawal. Sehingga hakim dapat memutuskan apakah perkara ini telah memenuhi azas hukum sehingga bisa menetapkan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Penasehat hukum juga menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak cermat dan kabur menyoal tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum mendakwakan para terdakwa atas nama pribadi, namun dalam uraian dakwaan, yang dipaparkan malah perbuatan tindak pidana yang dilakukan PT Adei. Sedangkan terdakwa dirujuk sebagai pengurus PT Adei.
“Maka seharusnya tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan, bukan pribadi,” ujar Pia membacakan lembaran eksepsi yang dibuat.
Dalam eksepsinya juga dipaparkan dengan adanya error in persona, sehingga surat dakwaan tidak menguraikan dengan jelas dan cermat, maka bisa saja surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Mereka juga menilai bahwa penuntut umum tidak dapat menjelaskan hubungan antara PT Adei dengan KKPA Petani Sejahtera dalam kaitannya pendirian perkebunan sawit tanpa izin.
Terkait dengan dakwaan terhadap pelanggaran dari Undang-Undang perkebunan, penasehat hukum juga menilai surat dakwaan tidak cermat dalam menjelaskan hal tersebut. “Karena yang disebut pekebun adalah warga negara Indonesia yang mengelola kebun dengan luasan tertentu, sedangkan terdakwa bukanlah warga negara Indonesia,” ujar Handarbeni.
Karena ketidakcermatan surat dakwaan yang dibuat penuntut umum, penasehat hukum mengatakan surat dakwaan tidak bisa menjelaskan segala kaitan dakwaan yang diberikan. Selain itu juga untuk dakwaan turut serta dan bersama-sama melakukan tindakan pidana, penasehat hukum menyatakan ini tidak jelas dalam dakwaan.
“Dalam surat dakwaan tidak ada penjelasan siapa yang bersama-sama melakukan tindak pidana,” ujar Marlon. Ia menambahkan dalam eksepsi yang dibacanya bahwa keterkaitan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya tidak ada penjelasan yang konkrit. Seharusnya ada uraian yang jelas dimana letak unsur turut serta. “Harus ada pelaku utama dan pelaku yang turut serta,” tambah Marlon.
Berdasarkan keberatan yang disampaikan penasehat hukum dari surat dakwaan yang diberikan kepada ketiga terdakwa, Pia membacakan permohonan dari penasehat hukum dimana, meminta majelis hakim mengabulkan untuk:
1. Menerima eksepsi secara keseluruhan
2. Menyatakan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntu Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima
3. Membebaskan terdakwa dari segala tuntuan
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
Ia menambahkan jika majelis hakim berpendapat lain, diharapkan majelis dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
Menanggapi eksespi yang disampaikan penasehat hukum, penuntut umum menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya, 20 Mei 2014.#Yaya-rct