- video : Prof Herman, Koperasi yang bertanggung jawab…(youtube)
- Suara Prof Herman (mp3)
- Suara Zulkifli (mp3)
- Lembar pemantauan (pdf)
–-Sidang Kelimabelas terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
- Audio: 1. Prof Herma Raja Gukguk
- 2. Zulkifli (saksi ade charge)
PN PELALAWAN. SENIN 30 JUNI 2014–Persidangan kali ini Penasehat Hukum menghadirkan seorang saksi ahli Prof. Erman SH, LLM, Ph.D (Guru Besar Fak. Hukum UI) dan saksi a de charge Zulkifli (Mantan Kepala Desa Batang Nilo Kecil 2001-2003).
Prof. Erman Raja Gukguk s SH, LLM, Ph.D (Guru Besar Fak. Hukum UI)
Ia menjabat seketaris Kabinet yang mengusung penyusunan UU Perkebunan No 18 Tahun 2004. “Apakah koperasi dapat dikatakan perusahaan perkebunan?” tanya Via Penasehat Hukum. “Koperasi dapat dimasukkan, karena berbadan hukum. Koperasi bermitra dengan PT. Menurut saya koperasi boleh bermitra dengan PT dan menunjuk PT untuk membangun kebun plasma,” jelasnya.
“Siapa yang berkewajiban memiliki izin dan apakah perusahaan bisa dikenakan pasal 46 UU No: 18 tahun 2004?” tanya Via. “ Yang berkewajiban adalah koperasi bukan PT karena PT yang menjadi mitranya hanya kontraktor. Menurut saya tidak bisa dikenakan pasal 46, karena yang berkewajiban dalam mengurus izin adalah koperasi,” jelasnya.
“Apakah perjanjian boleh dibuat belakangan setelah pembangunan lahan?” tanya Penasehat Hukum. “Banyak perjanjian yang dilakukan belakangan,” jelasnya. “Apabila koperasi berganti-ganti pengurusnya tapi izin masih itu saja, apa masih bisa dipakai?” tanya Sagita Anggota majelis hakim. “Kerjasama bukan dengan anggota, tapi dengan institusi, tetap boleh dan masih berlaku izinnya,” jelasnya.
“Dalam pasal 17 disebutkan pelaku usaha yang wajib memiliki IUP?” tanya Sagita. “Ada pekebun dan perusahaan pekebun. Yang bertanggung jawab bisa koperasi dan PT, kalo koperasi pengurus koperasi, kalao PT, direksi,”jelasnya.
“Dalam melakukan usaha perkebunan wajib tidak memiliki IUP?” tanya Penuntut Umum. “Wajib,” jelasnya. “Disini (UU) tidak ada sama sekali disebutkan Perusahaan, hanya perseorangan?” tanya Penuntut Umum.
“Yang dihukum adalah perusahaan, ya dilakukan ancaman denda,” jelasnya. “Di Undang-Undang disebutkan ancaman pidana badan bagaimana penerapannya, gimana jika tidak bayar denda?” tanya Penuntut Umum. “Cabut izin usahanya, disini kan yang bergerak PT bukan perseorangan. Kalau tidak bayar buat tuntutan baru,” jelasnya.
Dalam penjelasannya Prof Erman menjelaskan bahwa Undang-Undang itu hanya simbolik, banyak UU yang tidak bisa dilaksanakan dan banyak UU yang berlaku. Apa yang ada di dalam praktek itulah hukum tidak hanya sekedar teori.
Zulkifli (Mantan Kepala Desa Batang Nilo Kecil 2001-2003)
Saat ia menjadi Kepala Desa di Desa Batang Nilo Kecil ada rencana pembentukan koperasi oleh Ninik mamak dan masyarakat. Akhirnya terbentuklah koperasi dengan Arifin sebagai Ketua. Setelah itu menurutnya masyarakat meminta ke PT Adei untuk dilakukan kerjasama pembentukan KKPA. “Saya juga meminta ke PT Adei untuk kemakmuran masyarakat yang memprihatinkan disitu,” jelasnya.
Terjadilah penyerahan lahan oleh masyarakat kepada PT Adei, dengan syarat masyarakat menyerahkan lahan, perusahaan yang melakukan pengelolaan.
“Perusahaan membantu membuat Dokumen penyerahaan lahan karena SDM dan peralatan kami tidak ada,” jelasnya. “Yang mempunyai konsep penyerahan lahan siapa?” tanya Penasehat Hukum.
“Kita buat sama-sama yang membuat Pak Nas, karena kami tidka punya mesin tik,” jelasnya.
“Masalah izin bagaimana?” tanya Penasehat hukum.
“Atas nama koperasi, karena ga ada transportasi, kita minta Adei membantu,” jelasnya.
“Kalau surat balasan instansi dibalas kepada siapa?” tanya Penuntut Umum.
“Ga tau,” jelasnya.
“Ini di BAP Bapak bilang dari Nasution dapat kopian surat balasan,” ujar Penuntut umum.
Ia mengungkapkan dahulu ia diberikan lahan seluas tiga kapling sebagai imbalan membantu masyarakat, namun setelah lahan menghasilkan tak ada sedikit pun hasil ia terima. “Setelah diperiksa inilah saya di telpon Ketua Koperasi, katanya Bapak dapat satu kapling, baru 3 bulan saya dapat hasil,” jelasnya. #fika-rct