- Video : Penasehat Hukum minta terdakwa..(youtube), Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng
- Rekaman pembacaan Duplik Danesuvaran (mp3)
- Rekaman pembacaan Duplik Goh Tee Meng (mp3)
- Rekaman pembacaan Duplik Tan Kei Yoong (mp3)
–Sidang Keduapuluh tiga, Terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
PN PELALAWAN. RABU 17 JULI 2014–Setelah ditunda sehari, kali ini terdakwa menyampaikan duplik atas replik yang diajukan Penuntut Umum.
Pembacaan duplik diawali oleh terdakwa Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), dilanjutkan dengan Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) dan terakhir Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation).
“Seperti yang disebutkan oleh Penuntut Umum bahwa Penasehat Hukum membuat rumit perkara. Penasehat Hukum tidak memperumit perkara ini, hanya ingin membuktikan kebenaran materil. Penuntut Umum lah yang menganggap remeh dan menggampangkan perkara. Penjara bukanlah hal yang gampang bagi terdakwa.”
“Subjek hukum yaitu unsur setiap orang, dalam UU Perkebunan setiap orang tidak ada, yang ada perusahaan dan pelaku usaha. Sesuai dengan penjelasan Prof Erman Raja Gukguk pidana badan harus dikesampingkan diutamakan denda. Tanggung jawab ada pada badan hukum, bukan direksi. Pada kasus kebakaran, PT Adei menjadi terdakwa. Terjadi dualisme hukum Penuntut Umum. Pada kasus kebakaran didakwa PT Adei bukan perorangan.”
“Pasal 59 KUH Pidana tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa. Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan jelas unsur yang dilanggar terdakwa pada pasal 59 KUH Pidana terhadap terdakwa. Penuntut Umum mengenyampingkan fakta persidangan, bahwa terdakwa selaku direksi tidak ada ikut campur. ”
“Warga Negara Asing, terdakwa bukan pekebun dan bukan perusahaan perkebunan. Mengapa bukan direktur utama Adei dan seluruh direksi diminta pertanggung jawaban.”
“Salah menitik beratkan pada pengelolaan bukan pada pemilikan lahan. Seharusnya yang mengurus izin adalah koperasi bukan perusahaan yang merupakan kontraktor. Yang melakukan usaha adalah Koptan-S. Buktinya hasil perkebunan, Koptan S menjualnya ke PT Adei. IUP sama dengan IMB pemilik yang harus memilikinya. Pada dasarnya filosofinya sama.”
“Pembangunan kebun atas desakan masyarakat tahun 1999. Tak ada kewajiban PT Adei sebelum tahun 2007 mendirikan kebun atas manan Permentan. Yang melakukan kesalahan adalah PT Adei, tidak adil Jika Penuntut Umum mengeneralisir terhadap terdakwa.”
“Kami meminta kepada majelis hakim: menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, merehabilitasi nama terdakwa, atau memberikan keringanan putusan, memberikan putusan yang seadil-adilnya.”
Persidangan usai, akan dilanjutkan Putusan pada hari Senin (21/07). #rct-fika