Kasus IUP PT Adei

Goh Tee Meng: Tak Ade Persetujuan Saye

goh4

 

–Sidang Kedelapan belas, Terdakwa Goh Tee Meng

goh4

PN PELALAWAN. JUMAT, 4 JULI 2014–Usai pemeriksaan Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation) dan Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation) kemarin, kali ini giliran Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) diperiksa di muka persidangan.

jaksa banu bani

Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation)

Sejak tahun 2004 ia telah bekerja di PT Adei di Indonesia. Oktober 2004-2006 ia menjabat GM di PT Adei Mandau, tahun 2006 sebagai Senior Manager, tahun 2006-2010 sebagai Regional Direktur dan 2010-2013 sebagai Presiden Direktur yang membawahi seluruh Grup KLK di Indonesia.

goh tee meng

“Apa perbedaan tugas RD dan Presdir?” tanya Rico Ketua Majelis Hakim. “Sama saja RD membawahi satu propinsi dan Presdir membawahi Indonesia,” jelasnya.

Saat ia menjabat sebagai RD, seluruh Koperasi yang dikelola PT Adei dan Koperasi telah berjalan. “Tahun 2006 dibangun KKPA?” tanya Rico Ketua Majelis Hakim. “Kesepakatan plasma asal dari dipermintakan masyarakat. Tahun 2000-2006 diminta dari GM dan Humas, langsung ke Presdir dan Komisaris Malaysia,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan menurutnya lahan pun dibangun, seraya dibentuk keanggotaan koperasi.

“Pade mase itu tak ada persetujuan saye,” jelasnya. “Tanggung jawab pengeluaran uang bagaimana?” tanya Rico Ketua Majelis Hakim. “ Tanggung jawab GM,” jelasnya.

goh tee3

“Ketika anda menjabat RD anda katakan anda tidak dilibatkan, langsung Presdir, ketika anda menjabat Presdir anda bilang anda tidak terlibat?” tanya Rico. “Karena saat RD kebun sudah dibangun, waktu MOU RD (Tan Kei Yoong, red) yang menjalankan,” jelasnya.

Menurutnya pengelolaan kebun diatas Rp 10 M harus disetujui pihak IPOH, Malaysia, dan laporan pertanggung jawaban dari Manager lalu kepada GM dan RD.

suasana1

“Laporan hanya batasan RD saja,” ujarnya. “Pembangunan kebun apakah termasuk pengelolaan rutin?” tanya Penuntut Umum. “Saya tak paham tanya Pak Danesh,” jelasnya.

Menurutnya dalam pembangunan KKPA lahan telah tersedia dan tinggal dibangun saja karena PT Adei telah memiliki dana. Itu sudah direncanakan dan ada estimasi dananya. Namun saat ditanya Penasehat Hukum “apakah pembangunan KKPA harus persetujuan Malaysia?” Goh menjawab “Ia.”

Persidangan usai dan dilajutkan tuntutan Senin (7/7). #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube