—Sidang Kenambelas, terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
Audio: DR Chaerul Huda
PN PELALAWAN. SELASA 01 JULI 2014–Persidangan molor karena menunggu terdakwa Tan Kei Yoong dan terdakwa Goh Tee Meng dari rumah tahanan dan Penuntut Umum.
DR. Chairul Huda SH, MH (Ahli di bidang Hukum Pidana).
“Apa yang dimaksud dengan kesalahan?” tanya Penasehat Hukum.
“Kesalahan adalah syarat adanya seseorang dipidana,” jelasnya.
“Bila ada koperasi meminta lahan dikerjakan dengan pihak ketiga dikelola dan dipanen hasilnya untuk masyarakat. Izin tidak dimiliki perusahaan pengelola lahan. Niat atau kehendak melakukan pidana ada dimana?” tanya Penasehat Hukum. “Diterapkan pada yang berkewajiban memiliki izin,” jelasnya.
“Apakah perusahaan dapat dikenakan pidana karena tidak memiliki izin?” tanya Penasehat Hukum. “Kalau orang yang tidak punya kewajiban tidak peroleh izin, banyak terjadi pihak yang melakukan kegiatan untuk melakukan kegiatan, pihak yang punya lahan diwajibkan memiliki izin,” jelasnya
“Harusnya IUP dalam hal ini disebutkan subjek hukum setiap orang berdasarkan UU, siapa yang harus menanggungnya?” tanya Penasehat Hukum. “Untuk siapa perkebunan dibangun itulah yang memperoleh izin,” jelasnya.
“Ternyata yang dikenai pidana adalah orag yang ada di akhir pengurusan perusahaan itu bagaimana?” tanya Penasehat Hukum. “Tidak bisa diakumulasikan pada yang terakhir. Pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.
“Dalam perkara ini ternyata terdakwa warga Negara asing/WNA bagaimana jika dikaitkan dengan Pasal 46 UU Perkebunan?” tanya Penasehat Hukum. “Dalam UU Perkebunan disebut pekebun dan perusahaan maka tidak bisa dikenakan WNA, karena bukan merupakan sasaran norma,” jelasnya.
Usai pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum, Penuntut Umum membacakan kesaksian Prof Oemar Sjarief karena tidak dapat hadir di persidangan, namun pihak Penasehat hukum keberatan akan pembacaan BAP itu. Persidangan usai pukul 15.00 dan dilanjutkan pada Kamis 4 Juli 2014.#fika-rct