Sidang Gugatan Kementrian Lingkungan Hidup Terhadap Merbau Pelalawan Lestari
Video sidang:
Kesimpulan kasus PT MPL sudah di tangan hakim
PN PEKANBARU, SENIN 10 FEBRUARI 2014–Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini terlihat kosong di lantai bawah. Di lantai atas, ruang tengah sedang berlangsung sidang. Sejak pukul 10.00, Suhendro penasehat hukum tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari berada di ruang panitera. Di luar ruang panitera, Aries Surya duduk menunggu, sesekali berdiri memasuki ruang panitera, lantas keluar lagi.
Sidang belum juga dimulai, waktu telah menunjukkan pukul 11.00. Satu jam kemudian persidangan dimulai, hakim membuka persidangan tepat pukul 12:06. “Putusan harus segera, soalnya sebentar lagi saya sudah akan pindah ke Padang,” kata Reno Listowo SH, MH Ketua Majelis Hakim.
Seperti biasa, sebelas kanan majelis hakim duduk Aries Surya penasehat hukum penggugat. Sebelas kiri majelis hakim, duduk Suhendro. Agenda sidang hari ini, kesimpulan dari penggugat kementrian Lingkungan hidup. Aries Surya S.H, menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim, kemudian dilanjutkan pihak tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari diwakili oleh Suhendro SH.
“Sidang putusan kita agendakan tanggal 18 Februari 2014,” ujar Ketua Majelis Hakim seraya menutup sidang. Persidangan yang tak sampai menghabiskan waktu lima menit ditutup pukul 12.09.
Usai sidang, tim rct meminta berkas kesimpulan kepada Suhendro. “Bukan untuk konsumsi publik,” kata Suhendro. Pihan Tergugat tak memberikan berkas pada rct. Pihak penggugat justru sebaliknya, memberikan berkas pada tim rct.
Kesimpulan Penggugat setebal 33 halaman tersebut berisi tanggapan Penggugat atas:
Pertama, tanggapan terhadap bukti-bukti tulisan penggugat. Ada 33 bukti tulisan penggugat yang telah diperiksa di depan majelis hakim. Setiap bukti-bukti diberi tanggapan oleh penggugat. Kedua,tergugat menghadirkan 38 bukti yang ditanggapi oleh penggugat. Ketiga, keterangan saksi. Saksi yang hadir dalam persidangan dari penggugat dan tergugat.
Saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat pada 22 Januari 2013 adalah Daru Ardianto. Daru menjelaskan, pada Juni 2014 bersama dengan tim verifikasi pernah datang ke lokasi IUPHHKHT PT Merbau Pelalawan Lestari. Ia datang ke areal PT Merbau Pelalawan Lestari untuk mengambil sampel kerusakan gambut.” Saat ke lokasi areal IUPHHKHT PT Merbau Pelalawan Lestari ditemukan kanal-kanal, kayu-kayu yang sudah ditebang, log-log kayu serta adanya kerusakan gambut,” kata Daru dalam kesaksiannya halaman 16.
Pihak tergugat juga menghadirkan saksi fakta Tamda Rianto (Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Fakhrudin Siregar (Dinas Kehutanan Pelalawan). Kedua saksi pada umunya menerangkan pernah ke lokasi IUPHHKHT PT Merbau Pelalawan Lestari. “Saya tidak tahu adanya RKT PT Merbau Pelalawan Lestari, hanya pernah melihat saja,” kata Tamda Rianto. Tamda pernah ke areal PT Merbau Pelalawan Lestari pada 2011, 2012 dan 2013. “Saya melihat adanya bekas penebangan pohon kemudian ditanami akasia,” kata Tamda Rianto pada 27 Januari 2014.
Fakhrudin Siregar dalam kesaksiannya pada 30 Januari 2014 menerangkan,” saya datang ke lokasi setelah adanya penebangan dan pengangkutan kayu.”
Selain saksi fakta, penggugat dan tergugat juga mengajukan keterangan ahli yaitu DR I Basuki Wasis M.SI (Ahli Kerusakan Lingkungan), Prof. Bambang Hero Saharjo, M.Agr (Ahli Perlindungan Hutan) dan D.R Atja Sondjaja, SH (Ahli Hukum Perdata).
Menurut Dr. Ir Basuki Wasis, M.SI menerangkan kegiatan yang dapat merusak lingkungan pada kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanamana yaitu, pertama pada lahan gambut dengan dibuatnya kanal/parit yang sebenarnya tidak dibolehkan karena akan menimbulkan pengeringan air yang mengakibatkan terjadinya kerusakan. Kedua, “ditebangnya pohon-pohon berakibat pada hilangnya sifat fisik vegetasi hayati terutama pada hutan alam yang manfaatnya sebagai cadangan biosfir,” kata Wasis pada 16 Januari 2014. Wasis merujuk pada PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Wasis dua kali ke lokasi PT Merbau Pelalawan Lestari. Pada 23 April 2007 untuk melakukan pengukuran kerusakan tanah saat kasus illegal logging dihadiri oleh Mabes Polri, Polda Riau, Dishut Riau dan pihak perusahaan. Lantas pada 1 Juni 2012 bersama Kejagung, KLH, dan Kadishut Propinsi Riau. “Saat ke lapangan, saya mengukur indikator kerusakan lingkungan.”
Menurut Wasis, berdasarkan foto citra landsat tahun 2001, PT Merbau Pelalawan Lestari dipenuhi hutan alam yang masih bagus dan potensinya tinggi,” setelah adanya RKT PT Merbau Pelalawan Lestari telah berubah bentuknya sehingga potensinya menjadi rendah,” lanjut Wasis. “Adanya pembuatan kanal menyebabkan pengeringan gambut, berakibat pada kerusakan gambut.”
Wasis menggunakan pedoman menghitung kerugian atas kerusakan lingkungan yaitu Permen LH Nomor 13 tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. “Secara kasat mata, adanya kerusakan lingkungan ditemukannya tonggak-tonggak dalam kawasan hutan alam, ada log-log kayu, adanya pembuatan kanal. Meski kerusakan terjadi tahun 2004, sampai tim KLH Verifikasi ke PT Merbau Pelalawan Lestari masih tetap ada.”
Prof Bambang Hero Saharjo pada 22 Januari 2014 memberi keterangan di depan majelis hakim. Bambang dua kali ke PT Merbau Pelalawan Lestari, pada 2007 dan Juni 2012. Hasil turun ke PT Merbau Pelalawan Lestari, ditemukan log-log bekas tebangan, log-log yang tumbang, “Kegiatan PT Merbau Pelalawan Lestari tidak dilakukan berdasarkan aturan main, yaitu pada lahan kosong, alang-alang dan semak belukar,” kata Bambang. Kedatangan Bambang ke PT Merbau Pelalawan Lestari pada 2012 dan memastikan apa yang telah dilakukan pada 2007, “terbukti areal yang dibuka memang sudah tidak ada lagi hutan alam, bahkan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari melebihi IUPHHKHTnya, ditemukan juga penanaman jenis akasia pada kawasan lindung yang sama sekali tidak dibenarkan.”
Ahli dari Tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari yaitu Dr Ir Ngadiono, MS (ahli Kehutanan) dan Dr Evrayenni (Ahli Kehutanan Silvikultur). Pada intinya menerangkan, RKT harus berada dalam izin dan tidak boleh di luar izin atau melebihi izin. “Bahwa pembangunan hutan tanaman harus dilakukan di lahan tidak produktif karena di lahan yang produktif tanamannya sudah ada.”
Evrayenni mengatakan,”dalam HTI jika ada pohon-pohon atau jenis-jenis tanaman yang dilindungi, harus dilindungi.”
Dalam pokok perkara, penggugat meminta pada majelis hakim, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat melakukan penebangan hutan di luar lokasi IUPHHKHT dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi IUPHHKHT, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Negara melalui kementerian lingkungan hidup secara langsung dan seketikan kepada penggugat senilai Rp 12,1 Miliar (perihal kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektar dan Rp 4 Miliar (perihal kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873 hektar. #fika-rct