Kasus Perdata PT MPL

Tamda melirik Direktur MPL, Guno Widagdo saat jadi saksi sidang Merbau Pelalawan Lestari

 

Video riaucorruption (youtube)

Tamda melirik Direktur PT MPL saat persidangan

PN PEKANBARU, SENIN 27 JANUARI 2014–Berbatik motif bunga merah, Suhendro SH menunggu di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia bersama seorang pria berseragam Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Tamda Rianto, staf Dishut Propinsi Riau. Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), Guno Widagdo juga berada di dalam rombongan tersebut. Suhendro adalah pengacara PT MPL. Mereka datang untuk menghadiri sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan pihak penggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari.

 

PN PEKANBARU, SENIN 27 JANUARI 2014–Berbatik motif bunga merah, Suhendro SH menunggu di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia bersama seorang pria berseragam Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Tamda Rianto, staf Dishut Propinsi Riau. Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), Guno Widagdo juga berada di dalam rombongan tersebut. Suhendro adalah pengacara PT MPL. Mereka datang untuk menghadiri sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan pihak penggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari.

Dari ruang sidang Garuda, Zetta Gultom, Panitera Pengganti mengarahkan tim penggugat dan tergugat ke ruang sidang Cakra. Tempat sidang pindah karena di ruang sidang Garuda ada sidang Tipikor yang dipimpin Hakim I Ketut Suarta.

Pukul 12.02 sidang dimulai. Hakim ketua Reno Listowo, SH, MH membuka sidang. Ia didampingi dua hakim anggota: Jahuri Effendi SH dan Togi Pardede SH. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Hakim langsung menanyakan berapa orang saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat.

“Kami mohon maaf Yang Mulia. Untuk sidang kali ini kami belum bisa menghadirkan ahli. Kami hanya hadirkan saksi fakta satu orang,” kata Suhendro.

“Baiklah, tapi sidang berikutnya adalah kesempatan terakhir menghadirkan saksi dari pihak tergugat,” sambut Reno Listowo.

Hakim langsung minta pihak tergugat menghadirkan saksi.

 

TamdaTamda Rianto, Seksi HTI Dinas Kehutanan Propinsi Riau

Sebelum bersaksi, Tamda disumpah terlebih dahulu. Tamda mengetahui Merbau Pelalawan Lestari punya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan punya izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005, 2006. “Tidak ada menebang di luar izin,” kata Tamda.

Berdasarkan berkas gugatan, PT Merbau Pelalawan Lestari memperoleh IUPHHK-HT seluas 5.590 hektar. RKT 2004, 2005 dan 2006 seluas 7.466 hektar. Jadi, Merbau Pelalawan Lestari melakukan penebangan di luar area seluas 1.873 hektar.

Selain itu, penebangan hutan di dalam lokasi IPHHK-HT disebutkan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Keputusan Bupati Pelalawan No. 522.21/IUPHHK-HT/XII/2002/004 tentang Pemberian Hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kepada PT Merbau Pelalawan Lestari seluas 5.590 hektar di Kabupaten Pelalawan, Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor KPTS.522.2/PK/2051 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Tahun 2006 di Kabupaten Pelalawan atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Kepmenhut No. 127 tahun 2001 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kegiatan Penebangan dan Perdagangan Ramin (Gonytylus), Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jenis-jenis Fauna yang dilindungi, Pasal 30 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Kerugian negara yang ditimbulkan PT Merbau Pelalawan Lestari akibat perusakan lingkungan hidup di dalam dan di luar areal IUPHHK-HT sebesar Rp 16 triliun lebih, tertera di dalam berkas gugatan.

Tamda membantah berkas gugatan. Ia membawa catatan berisi data realisasi penebangan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari. Tahun 2004 realisasi penebangan 904 hektar, tahun 2005 realisasi penebangan 802 hektar dan tahun 2006 realisasi penebangan 1340 hektar. “Jadi total realisasi penebangan sekitar 3000 hektar dari 5000 lebih hektar luas areal perusahaan,” jelas Tamda.

Tim Penasehat Hukum dari pihak penggugat Berto Herora Harahap bertanya kepada saksi.

“Apakah Anda turun ke lapangan menghitung luas areal tersebut?”

“Tidak Pak, hanya dari data saja.”

“Jadi Anda tidak terlibat langsung ke lapangan menghitung luas areal?”

“Tidak Pak.”

“Kapan Anda tahu tentang data-data itu?”

“Tahun 2011 Pak saat saya masuk ke bagian HTI Dinas Kehutanan.”

“Anda tahu kalau data itu sudah disita KPK untuk kasus Rusli Zainal?”

“Tahu Pak.”

“Apakah Anda tahu kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT MPL?”

“Tidak tahu Pak.”

Majelis hakim meminta data tersebut dari Tamda. Tamda maju ke depan untuk memberikan data. Saat kembali ke tempat duduk, Tamda sempat melirik Guno Widagdo, Direktur Merbau Pelalawan Lestari yang duduk di kursi pengunjung paling belakang. Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, Tamda terlihat gugup, suaranya amat pelan.

Dalam kesaksiannya, Tamda menyatakan bahwa Merbau Pelalawan Lestari tidak ada melakukan pelanggaran penebangan hutan, penebangan RKT-nya tidak melebihi batas yang ditentukan, dan areal yang ditebang sudah ditanami akasia. “Pohon yang ditebang untuk kebutuhan pabrik pulp dan kertas di Riau,” ujarnya.

Pukul 12.23 sidang selesai. Sidang dilanjutkan Kamis, 30 Januari 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat dan pihak penggugat. Pihak tergugat akan menghadirkan ahli bidang kehutanan dan hukum sedangkan pihak penggugat akan menghadirkan ahli bidang hukum. #Lovina-RCT