Kasus Perdata PT MPL

Prof Bambang Heru Saharjo: “Kalau AMDAL tidak bodong tidak ada kerusakan hutan, tapi kalau AMDAL benar tidak akan ada kerusakan hutan“

 

PN PEKANBARU, RABU 22 JANUARI 2014--Tepat di tengah gedung, lantai satu PN Pekanbaru sidang Gugatan Kementrian Lingkungan Hidup atas tergugat perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari dimulai pukul 11.45. Ruang sidang begitu sepi hanya tampak lima orang pengunjung yang berada di kursi pengunjung. 

Para pihak diwakili oleh Penasihat Hukum. Kementrian Lingkungan hidup diwakili oleh Berto Herora Harahap S.H dan Aries Surya S.H, di pihak tergugat diwakili oleh Suhendro SH. 

Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak penggugat dihadirkan Daru Adianto (PNS Kementrian Lingkungan Hidup) sebagai saksi dan Prof. DR. Bambang Heru Rahardjo (Dekan Fakultas Kehutanan IPB) sebagai saksi ahli. 

Daru Adianto (PNS Kementrian Lingkungan Hidup)

Pada awal Januari ia mendapat surat tugas untuk mengawasi perusahaan PT. Merbau Pelalawan Lestari ke Kabupaten Pelalawan, Riau. “Ada perbuatan melawan hukum (PMH) di lokasi MPL,” jelasnya. 

“Kita ke lokasi dengan menggunakan peta dan GPS untuk melihat kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan, apakah bekerja sudah sesuai dengan izin yang ada,” terangnya. 

Tiba-tiba Suhendro, Penasehat Hukum tergugat menyela kesaksian Daru. 

“Maaf yang mulai keberatan dengan saksi karena beliau pegawau, lalu kemarin beliau selalu ada di persidangan,”ujar pria berambut putih ini. 

“Itu urusan Majelis Hakim nanti yang menilai, “ ujar hakim ketua. 

Kemudian Daru melanjutkan kesaksiannya mengatakan bahwa ditemukan kerusakan lingkungan hidup di daerah PT Merbau Pelalawan Lestari beroperasi. Selama enam jam berada di lokasi meneliti bersama pihak Kejaksaan Agung, Saff Biro Kementrian Lingkungan hidup, dua orang Dishut Propinsi Riau dan Prof. Bambang Heru Rahardjo. 

“Saya di sana melakukan pengawasan terkait adanya sengketa lingkungan hidup perusahaan PT Madukoro dan PT Merbau Pelalawan Lestari,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Ditanya mengenai kerusakan lingkungan hidup lebih mendalam, Daru menjawab yang lebih pasti ada kepada para ahli dan di laporan yang diserahkan para ahli yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup. 

Prof. DR. Bambang Heru Rahardjo (Dekan Fakultas Kehutanan IPB)

Ia telah dua kali melakukan penelitian pada PT Merbau Pelalawan Lestari ini. Pertama kali di tahun 2007 atas permintaan Polda Riau, lalu tahun 2012 atas permintaan Kementrian Lingkungan Hidup. 

“Hasil penelitian bahwa penebangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan Kepmenhut 10.1 dan 20.1,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya penebangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari tidak sesuai dengan aturan, dan mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. “Spesifikasinya (kerusakan) seperti apa?” tanya hakim ketua. 

“Maksimum kayu yang boleh ditebang 5 meter kubik/ha, dan hutan alam harus dijaga. Harusnya HTI tidak pada hutan alam, tetapi pada padang ilalang. Ternyata buktinya di sana ada hutan alam dan spesies hewan,” jelas pria berkumis ini. 

Ia juga menjelaskan hutan harus di enclave dan tujuan HTI adalah untuk membuat hutan yang tidak produktif menjadi hutan yang produktif. Tak hanya itu saja yang ditemukan olehnya perbedaan juga ditemukan dibanding penelitian 2007 dan 2012.

“Ditahun 2012 area hutan alam sudah bersih, malah area usaha PT Merbau Pelalawan Lestari lebih besar dari RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang dimintakan izin dan ditemukan penanaman pada hutan lindung, dan lahan gambut yang kedalamannya melebih dari tiga meter, pada pinggir sungai tidak boleh ditanami, namun tetap ditanami, “ jelasnya. 

Ia menyebutkan sangat jelas ini merupakan penyimpangan AMDAL.“Menurut anda Amdal itu apa, dan bagaimana kalau Amdal ada berarti tidak terjadi kerusakan hutan kan?” tanya Suhendro pengacara tergugat. 

“Kalau AMDAL tidak bodong tidak ada kerusakan hutan, tapi kalau AMDAL benar tidak akan ada kerusakan hutan,“ jawab Bambang. 

Tepat pukul 13:30 Bambang selesai memberikan keterangan sebagai saksi ahli sdiang pun usai, sidang dilanjutkan Senin 27 Januari 2014. @rct-fika