Kasus Bongku Kasus Perambahan Pantau

Majelis hakim memilih dakwaan kedua penuntut umum

Sidang ke-12 Agenda: Pembacaan Putusan Majelis Hakim 

Telecoference, 18 Mei 2020 – Sidang akhir terdakwa Bongku berlangsung via telecoference yaitu putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi, Zia Uljannah Idris dan Aulia Fhatma Widhola

Majelis hakim menimbang dan memilih dakwaan kedua pasal 82 ayat (1) huruf b UU N0 18 Tahun 2013 Tentang pencegahaan dan pemberantasan perusakan hutan karena melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Unsur pertama, orang perseorangan yang dimaksud orang perseorangan dalam unsur ini pelaku dari tindak pidana subjek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatanya tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan maka orang tersebut dikatakan sebagai pelaku

Menimbang bahwa benar dalam perundang-undangan ini dititik beratkan ke pemberantasan dan pengerusakan hutan yang telah terorganisir yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok struktur yang terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak bersama-sama diwaktu tertentu dengan tujuan pengerusakan hutan tetapi tidak termasuk masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengucualian perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang hidup turun menurun didalam wilayah hutan tersebut yang telah melakukan kegiatan pelandangan yang lokasi telah diterapkan oleh kelompoknya

Majelis hakim menimbang walaupun dalam perundang-udangan diatur demikian yang telah disebutkan diatas namun ternyata didalam Pasal 11 ayat 4  UU N0 18 Tahun 2013 Tentang pencegahaan dan pemberantasan perusakan hutan ini juga telah menjelaskan bahwa “Masyarakat  yang  bertempat  tinggal  di  dalam  dan/atau di  sekitar  kawasan  hutan  yang  melakukan  penebangan kayu  di  luar  kawasan  hutan  konservasi  dan  hutan lindung   untuk   keperluan   sendiri   dan   tidak   untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang     sesuai     dengan     ketentuan     peraturan perundang-undangan”

Menimbang  bahwa terdakwa bongku  adalah masyarakat yang bertempat tinggal didalam atau disekitar areal HTI PT Arara Abadi, dalam hal ini jaksa telah menghadirkan dipersidangan terdakwa Bongku yang indentitasnya sebagai tersangka didalam surat dakwaan dan telah dibenarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain. bahwa selama persidangan menunjukan secara fisik dan kejiwaan adalah sehat, sehingga dapat diminta pertanggung jawabnya sebagai subjek hukum, dan majelis hakim tidak meliat adanya error in persona sebagai subjek hukum dalam perkara ini

Kedua, unsur melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Menimbang dalam penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Menimbang dalam pengertian Kawasan hutan didalanm Undang-Undang RI NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juga sesuai dengan uu terbaru Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap sedangkan pergertian hutan adalah suatu satuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi dan berupa barang bukti dibawah fakta, terdakwa ditangkap ketika menebas eucalyputs dan pohon akasia pada hari minggu 3 November 2019 pukul Wib di KM 42 di desa koto pait beringin, kecamatan talang muandau kabupaten bengkalis dan benar pohon eucalyputs dan pohon akasia itu ada terdakwa melakukan menebasan dengan mengunakan perang babat hingga lebih seluas 0,5 HA dan pohon eucalyputs ditembang dari atas tanah dan banyaknya pohonn eucalyputs ada terdakwa tembangi dengan perang babat sebanyak kurang lebih  200 Batang. Juga alat sebuah perang babat telah dibawak dari rumah

Berdasarkan hasil plotting titik kordinat peta perizinan dibidang kehutanan bahwa areal tersebut terdapat izin pemanfaatan hasil hutan industry milik PT Arara Abadi oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 Nopember 1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013

Menimbang berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang, dan berdasarkan urain diatas maka majelis hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dan terkait pledoi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim tidak bersependapat karena setelah majelis hakim menimbangan segala unsur dakwaan yang telah disebutkan diatas majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terdapat di dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Maka pledoi dari penasehat hukum terdakwa ditolak.

Majelis hakim menghukum terdakwa terbukti bersalah melakukan penebangan pohon didalam Kawasan hutan tanpa dimiliki izin oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana penjara 1 Tahun serta denda 200 Juta subsidair  1 bulan. memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti untuk dirampas dan dimusnakan. Terakhir membebankan biaya perkara kepada terdakwa

Dalam keputusan majelis hakim tersebut penasehat hukum terdakwa akan menggatakan akan pikir-pikir dulu. @yusufajri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube