Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Marthalius: Pada Pokoknya Sesuai Tuntutan

Sidang ke-18, Agenda Replik

PN Pelalawan, Selasa 19 Mei 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto kembali gelar sidang perkara perusakan hutan, terdakwa Abdul Arifiin, di Ruang Sidang Cakra.

Penasehat Hukum Zulherman Idris dampingi terdakwa Abdul Arifin.

Agenda sidang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius baca replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.

Intinya, perihal tidak dihadirkan beberapa saksi di persidangan padahal nama mereka ada dalam berkas perkara.

Kata Marthalius, dia sudah berupaya memanggil saksi Sardianto Sinaga, Pane Tomban Siburian, Cirus Sinaga, Tombu Sinaga, Jumakir, Firdaus dan Densi Suridal dengan suart resmi dan surat bantuan pemanggilan saksi ke Polres Pelalawan.

Beberapa dari mereka pindah ke Sumatra Utara dan tidak diketahui keberadaannya. Beberapa orang justru sempat hadir di pengadilan namun tak jadi diperiksa karena sidang sering ditunda.

Ada pula yang mangkir dengan alasan sakit, bahkan terdakwa Abdul Arifin sendiri beberapa kali sulit dipanggil untuk hadir di persidangan.

Khusus saksi Densi Suridal, beberapa kali datang namun selalu batal diperiksa karena saat itu terdakwa Abdul Arifin tidak konsisten hadir.

“Sulit memanggil dan membujuk saksi hadir di persidangan. Sehingga susah menyesuaikan waktunya karena terdakwa juga susah hadir,” ujar Marthalius.

Karena persidangan sering ditunda dan mengingat biaya, penuntut umum memutuskan tidak memanggil para saksi lebih lanjut.

Sebab penuntut umum juga sudah yakin, saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan telah cukup memenuhi bukti.

Penuntut umum berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dalam menggali keterangan para saksi untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Baik saksi maupun ahli juga membenarkan keterangan mereka dalam BAP.

“Kecuali terdakwa sendiri yang menyangkalnya,” sebut Marthalius.

Terkait penolakan penuntut umum atas keterangan Yowel Baransano, karena dia beri kesaksian pada jam kerja tanpa dilengkapi surat resmi dari atasan tempatnya bekerja. Keterangannya juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah cegah perusakan hutan.

Yowel Baransano dilaporkan melanggar disiplin. Gubernur Syamsuar mendukung pemeriksaan terhadapnya.

Sedangkan keberatan atas keterangan Apul Sihombing adalah, karena dia Penasehat Hukum terpidana Ramlan Sijabat yang telah dihukum bersalah dalam perkara perusakan hutan dalam taman nasional.

Lagi pula, lahan yang dikelola Ramlan secara tidak sah dibelinya dari terdakwa Abdul Arifin. “Apul justru membela kepentingan kliennya,” terang Martahlius.

Marthalius sekaligus menyerahkan dua surat untuk memperkuat penolakannya atas keterangan Yowel Baransano dan Apul Sihombing.

Pada pokoknya, lanjut Martahlius, tanggapannya sesuai tuntutan sebelumnya.

Majelis hakim beri waktu dua minggu pada Penasehat Hukum Zulherman Idris menyampaikan tanggapannya lagi atau duplik.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 2 Juni 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube