Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto. Pantau

Penuntut Umum: Hakim Harus Menolak Eksepsi Penasihat Hukum

Video Sidang

PN Pekanbaru, Kamis 19 Oktober 2017—Hakim Ketua Bambang Miyanto bersama dua anggota membuka sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik, atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Razak Nainggolan, Edi Risman dan Rusman Yatim yang didampingi tiga penasihat hukum. Satu terdakwa lagi Subiakto yang juga didampingi tiga penasihat hukum.

Para terdakwa memberikan sertifkat hak milik pada saksi Johannes Sitorus di kawasan hutan produksi terbatas, tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat penguasaan lahan tersebut.

Sidang dimulai pukul dua siang. Agendanya, mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum. Tanggapan dibacakan sekaligus secara bergantian oleh Lexy Fatarani, Surya Tanjung dan Eko Supra Murbada.

Pertama, penuntut umum menanggapi keberatan penasihat hukum atas pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurutnya, perbuatan terdakwa Zaiful Yusri dan kawan-kawan dapat dipandang dalam 3 aspek hukum, baik hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. “Tergantung perspektif pendekatannya,” tegas Lexy.

Penuntut umum beri contoh kasus korupsi di Kabupaten Jombang yang melibatkan Kepala Kemenag setempat. Yang bersangkutan mengeluarkan surat keputusan kepegawaian tentang pelaksanaan tugas bagi PNS baru. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, para pegawai terhitung melaksanakan tugas lebih awal sehingga menerima gaji lebih besar dari yang semestinya.

Kasus tersebut dapat dilihat dari 3 aspek. Hukum administrasi terlihat dari surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Kemenag. Dari aspek pidananya, terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. “Perbuatan Kepala Kemenag juga dapat diajukan ke pengadilan perdata,” jelas Lexy.

Menurut Lexy, perbuatan Zaiful Yusri dan kawan-kawan juga menunjukkan adanya menyinggung 3 aspek hukum tadi.

Pemberian sertifikat hak milik pada saksi Johannes Sitorus memang bagian dari administrasi. Tapi, akibat penerbitan sertifikat yang berada dalam kawasan hutan itu menimbulkan kerugian, dikarenakan luasan yang diberikan melebihi kepemilikan perorangan. Kerugian inilah yang jadi tindak pidana korupsi yang memang sudah jadi ranah pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksanya.

Selain itu, terdakwa juga menyalahgunakan wewenang pada saat penerbitan sertifikat hak milik pada saksi Johannes Sitorus. Terdakwa tak memeriksa kelengkapan dokumen dan meneliti terlebih dahulu bukti fisik dan yuridis sebagai syarat pengajuan sertifikat.

Terdakwa Zaiful Yusri bahkan tak menghiraukan, bahwa lokasi yang dimohonkan berstatus sebagai kawasan hutan produksi terbatas. Seharusnya terlebih dahulu dikeluarkan izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan. “Padahal terdakwa Zaiful Yusri mengetahui hal ini,” singgung Eko Supra Murbada.

Eksepsi penasihat hukum yang mengatakan, bahwa lokasi yang dimohonkan bukan kawasan hutan, menurut penuntut umum hal itu sudah menjadi materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan berikutnya, dengan menghadirkan saksi dan ahli serta barang bukti lainnya.

Mengenai kerugian negara akibat penerbitan sertifikat tersebut, sudah dilakukan audit oleh auditor BPKP Provinsi Riau. Hasilnya, negara dirugikan lebih dari 14 miliar. Penghitungan ini sudah dilakukan secara benar sebagaimana perintah undang-undang bahwa, untuk menghitung kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. BPKP salah satu lembaga yang dimaksud.

Terkait ne bis in idem, tidak berlaku bagi terdakwa Hisbun Nazar, Subiakto, Adbul Razak Nainggolan, Edi Risman, Rusman Yatim karena perkara mereka belum pernah dilimpahkan atau diperiksa di pengadilan. Namun, untuk terdakwa Zaiful Yusri, penuntut umum punya penjelasan lain.

Ne bis in idem dalam hukum pidana dan perdata berbeda. Penuntut umum menolak hal ini karena penasihat hukum terdakwa telah mencampuradukkan keduanya. Penuntut umum mohon pada majelis hakim:

  1. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Risman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar, Abdul Razak Nainggolan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dakwaan kami yang dibacakan pada persidangan Kamis 5 Oktober 2017 dapat diterima dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan.
  3. Melanjutkan pemeriksaan atas pokok perkara ini.

Setelah tanggapan dibacakan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 26 Oktober 2017, pukul 09.00. Hakim akan bacakan putusan sela.#Suryadi-rct

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube