Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Saman Gadaikan Lahan Ke Bank Tanpa Sepengahuan PT PSJ

Video pemeriksaan saksi

PN Pelalawan, 19 Oktober 2017. Saman Faisal menjadi saksi fakta meringankan dari pihak terdakwa Sudiono yang terakhir. Saman Faisal merupakan petani yang bekerjasama dengan PT PSJ melalui KKPA kelompok tani kita bersama. Seperti biasa mejelis hakim beri kesempatan tim penasehat hukum untuk memmulai bertanya, Jufri Mochtar mulai dengan mengkonfirmasi lokasi lahan milik Saman Faisal.

Saman punya lahan di desa Pangkalan Gondai dengan luas 4 ha dengan dua lokasi terpisah, 2 ha di blok 189 dibeli tahun 2007 milik Aslinda, sedangkan sisanya di blok 163 dibeli tahun 2015 dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT). “Blok 163 yang di Gondai sudang di gadai ke bank,” kata Saman. Saman katakana, saat jual beli lahan, tidak menggunakan notaris dan saksi, hanya ada pengurus koperasi.

Sebelum PT PSJ datang, wilayah di Gondai, Langkan dan Segati merupakan perladangan masyarakat dan rawa. Perkerjaan warga saat itu, petani karet, nelayan dan buruh lepas. Terkait izin operasi PT PSJ, menurut Saman PT PSJ punya izin. “PT PSJ sudah ada sejak 1997, warga juga jual hasil sawit ke sana (perusahaan),” ucap Saman. Ia menambahkan selain PT PSJ, tidak ada perusahaan lain.

Saman terima pendapatan dari kebun 600 ribu hingga 700 ribu tiap bulan, “Belum banyak kita dapat, karena tidak semua sawit yang menghasilkan,” katanya. Ia tidak tahu keberadaan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR), “PT NWR tidak ada di desa Gondai dan tidak pernah melakukan operasional.”

Terhadap bukti kepemilikan 4 ha atas lahan, Saman punya surat dasar dari pemilik sebelumnya. Ia juga punya surat kepemilikan hak dan kartu anggota koperasi gandai bersatu. Menurutnya PT PSJ tidak pernah meminta jaminan pada warga dalam pembangunan kebun. “ Sampai sekarang saya masih rutin terima pendapatan dan lahan masih dikerjakan oleh PT PSJ belum diserahkan ke warga,” ucap Saman.

Saman belum pernah liat perjanjian kerjasama antara PT PSJ dengan koperasi Sawit Raya. Namuan saat penuntut umum Putra, mintak bukti  apakah saksi pernah lihat izin milik PT PSJ, Saman pernah lihat izin milik PT PSJ. “PT PSJ pernah lihatkan izin yang mereka punya tapi lupa isinya, namun mereka pernah buat pertemuan terkait perkembangan kerjasama dan utang yang harus dibayar petani,” ujar Saman.

Penuntut umum pertanyakan status lahan yang Saman punya tidak kuat secara hukum,

“Bapak punya SKT dan seharusnya tidak boleh di gadai ke bank, bagaimana nanti jika lahan tersebut bermasalah dan PT PSJ bersalah dengan hukum, bagaimana dengan lahan yang bapak punya?” Penuntut umum

“Saya ingin lahan itu diproses jadi sertifikat itu saja,” Saman

“Apa PT PSJ tahu, bahwa lahan itu jadi jaminan ke bank?” Penuntut umum

“Tidak tahu,” Saman

Saman tidak pernah lihat ada papan info tentang kawasan hutan atau batas wilayah perusahaan. Ia juga belum pernah ikut sosialisasi dengan pemerintah terkait kawasan hutan. Sidang usai dan agenda sidang berikutnya pemeriksaan ahli dari tim penasehat hukum terdakwa pada Senin, 23 Oktober 2017. #fadlirct

 

 

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube