Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Pledoi: Membebaskan Arifin Dari Segala Tuntutan Hukum

Sidang ke-17, Agenda Pembacaan Pledoi Terdakwa

PN Pelalawan, 12 Mei 2020-Majelis hakim Bambang Setyawan dan ditemani hakim anggota Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara buka sidang lanjutan perkara pidana Abdul Arifin. Atas perkara perusakan kawasan hutan yang berada di hutan konservasi Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Agenda hari ini adalah pembelaan dari Abdul Arifin yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya Zulherman Idris terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa dua minggu lalu.

Berikut petikan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum Abdul Arifin:

Atas kutipan jaksa dalam tuntutannya yang mengambil keterangan Ibram Edi Candra, Amir Hamzah dan Dikman tidak tepat. Sebab dalam persidangan mereka adalah tim patroli api yang melihat ada kebakaran di lahan Abdul Arifin dan Cirus Sinaga. Dan tidak terbukti dengan pasal tuntutan yang dikenakan ke Arifin.

Atas dakwaa jaksa yang katakan bahwa Abdul Arifin melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya adalah salah. Sebab lahan karet yang dikuasai oleh Arifin adalah tanah ulayat yang sudah diakui secara turun-temurun. Namun belum diakui oleh penguasa TNTN atau negara.

Seharusnya komunal masyarakat adat yang berada dalam kuasa adat Batin Hitam Sungai Medang dapat perlindungan hukum dari negara. Sebab lahan tersebut masuk dalam pengakuan peraturan daerah  Kabupaten Kampar No 12 tahun 1999 tentang tanah ulayat.

Abdul Arifin sebagai simbol adat yang hanya menyambung hidup dengan menanam karet 3,69 hektar tidak sesuai dengan hasil citra Lanscap 2000-2003 terdapat 14 kelompok perambah dengan luasan lahan yang dirambah 28.000 hektar dikawasan teso nilo. Aktivitas perambahan dilakukan oleh cukong dan perusahaan dalam bentuk kebun sawit dan areal penggunaan lain berdasarkan kajian Totok Dwi Diantoro Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada.

Penasehat hukum minta pada majelis hakim kabulkan nota pembelaan terdakwa. Dan menyatakan kegiatan Arifin dalam fungsi zona TNTN tidak bersalah. Juga membebaskan Arifin dari segala tuntutan hukum.

Abdul Arifin sampaikan pembelaan secara lisan, minta hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Jaksa Marthalius akan mengajukan Replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum. Sidang akan dilanjut 19 Mei 2020.#Jeffri

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube