Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Ahli : Perbuatan Terdakwa Melanggar Hukum Asuransi

Sidang ke 8 – Ahli A de Charge

PN Pekanbaru, Kamis 23 September 2021 — Hakim Dahlan, Estiono dan Tommy Manik kembali pimpin sidang perkara tindak pidana perbankan 3 pimpinan cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) hampir pukul 4 sore. Kini Terdakwa Nur Cahya Agung, Mayjefri, dan Hefrizal hadir via Daring dari Rutan Pekanbaru sebelumnya Rutan Polda Riau.

Tim Penasihat Hukum terdakwa hadirkan 2 ahli dari Universitas Islam Indonesia dalam persidangan secara langsung. Ery Arifudin selaku ahli hukum asuransi dan Hanafi Amrani ahli hukum pidana. Berikut penjelasannya:

Ery Arifudin menyebut, tindakan yang dilakukan tiga terdakwa masuk dalam perkara hukum asuransi sebab subyek hukumnya yakni bank, pialang atau agen serta perusahaan asuransi. Maka perbuatannya merupakan pidana asuransi.  Aspek lainnya dilihat dari, ditemukan adanya pengajuan kredit oleh nasabah ke BRK, lalu nasabah melakukan jasa penjaminan utang kepada perusahaan asuransi melalui pialang atau agen. Ia menegaskan ini bukan delik pidana perbankan.  

Setiap bank dan pegawainya tidak boleh menerima premi diluar perjanjian secara langsung ataupun tidak sebab itu bukan hak mereka. Premi sudah dihimpun dalam satu rekening perusahaan asuransi, lalu diakhir bulan akan dikirim langsung ketiap rekening pendapatan bank, pialang serta perusahaan asuransi. Jika menerima diluar kesepakatan tindakan itu merupakan penggelapan.

“Jika sudah ada aturan yang melarang, maka kegiatan itu haram untuk dilakukan,” ucap Ery.

Fee 10 persen yang dijanjikan pialang, tak boleh menjadi hak pribadi sebab bank sudah membuat peraturan tidak mengizinkan penerimaan lainnya selama bekerja. Ini menjadi larangan mengikat untuk direksi sampai karyawan cabang ataupun kedai.

Hanafi amrani menjelaskan hal yang mirip. Dalam perkara ini banyak pilihan pasal yang cocok dikenakan untuk pimpinan cabang yang menerima uang dari pialang. Bisa dikenakan pada pasal Tindak Pidana Korupsi sebab ada pemberian uang, masuk delik suap ataupun gratifikasi. Bisa juga menggunakan pasal pidana asuransi. Ataupun pasal lain yang mempunyai berkaitan dengan perbuatan yang sudah dilakukan.  

Ditinjau dari hukum pidana, fee 10 persen yang diterima terdakwa melanggar ketentuan UU perasuransian. Pertama, tidak memberikan informasi yang benar kepada nasabah bahwa uang itu informal. Kedua, penggelapan dana nasabah yang harus utuh diberi kepada perusahaan asuransi.

Menurutnya, tidak tepat perbuatan yang dilakukan Pimcab bank, dimana diduga ada tindak pidana yang dilakukan antara pimpinan bank dengan nasabah langsung didakwaan pasal pidana perbankan.

“ UU Perbankan bersifat administratif sehingga penyelesaian diutamakan dengan cara-cara administratif pula. Sehingga tidak perlu diajukan ke pengadian,” ucap Hanafi.

Hanafi juga menilai, Pasal 49 ayat 2 huruf (b) UU 10/1998 tentang Perbankan, tidak sesuai untuk didakwakan kepada terdakwa sebab pasal karet. Pasal tersebut harusnya digunakan secara selektif dan yudikatif. Dan bisa menjerat pegawai bank yang masalahnya tak berkaitan dengan perbankan.

Sidang dilanjutkan kembali, Jumat 24 September 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.#Firli

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube