Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Hakim Hukum Hefrizal, Mayjafri dan Nur Cahya 2,5 Tahun serta Denda 100 Juta

Sidang ke 14—Putusan

PN Pekanbaru, Kamis 7 Oktober 2021—Majelis Hakim, Dahlan, Estiono dan Tommy Manik hukum tiga  Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Riau Kepri (BRK), yakni, Hefrizal, Mayjafri dan Nur cahya Agung Nugraha masing-masing 2.5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Dalam sidang terbuka untuk umum, majelis hakim bacakan putusan terhadap tiga mantan Kacab PT BRK. Putusan tersebut dibacakan satu persatu, mulai dari Hefrizal, Mayjafri kemudian Nur cahya Agung Nugraha. Mereka dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yakni, pasal 49 Ayat (2) huruf a Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut pertimbangkan hukumnya:

Pertama, unsur Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank. Bahwa, ketiga terdakwa adalah merupakan pegawai Bank Riau Kepri. Unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu saja terpenuhi, maka sudah dapat dikualifikasikan memenuhi unsur tersebut.

Kedua, dengan sengaja. Bahwa terdakwa mengetahui ataupun menghendaki suatu perbuatan atau objek yang dalam hal ini bekerjasama dengan perusahaan pialang asuransi, yakni, PT Global Risk Management (GRM) untuk meningkatkan premi asuransi kepada perusahaanya dengan dijanjikan pemberian fee 10%.

Ketiga, meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk kepentingan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.

Bahwa terdakwa pernah menerima fee dari PT GRM, padahal ia tahu kode etik pegawai Bank tentang larangan menerima uang atau barang berharga dari pihak manapun. Penerimaan uang ini merupakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Maka unsur ini terpenuhi.

Keempat, perbuatan berlanjut. Bahwa terdakwa menerima fee 10% dari PT GRM setiap bulannya. Hefrizal menerima fee sejak 2019, Mayjafri sejak 2016 dan Nurcahya Agung sejak 2018 sampai 2020. Maka perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan berlanjut.

Majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Seharusnya permintaan tersebut dimohonkan oleh bukan pelaku utama dan memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Sedangkan terdakwa merupakan pelaku utama dan tidak ada memberikan keterangan saksi dalam persidangan.

Atas vonis tersebut penuntut umum langsung  menyatakan banding. Penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir.  Sidang ditutup dan selesai. #Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube