Sidang ke 13—Duplik
PN Pekanbaru, Selasa 5 Oktober 2021—Majelis Hakim Dahlan, Estiono dan Tommy Manik kembali beri kesempatan pada penasihat hukum terdakwa Mayjafri, Hefrizal dan Nur Cahya Agung menyampaikan tanggapan (duplik) atas replik penuntut umum. Berikut kesimpulan yang dibacakan penasihat hukum Afrimatika Dewi.
Penuntut umum mendalilkan, tidak ada fasilitas kredit dari bank, jika tidak ada pertanggungan dari pihak asuransi. Faktanya menurut penasihat hukum, yang terungkap dalam persidangan, kredit tersebut di cover oleh perusahaan penjaminan dalam hal ini PT Jamkrida.
Itu, berupa sertifikat penjaminan kredit, bukan diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Terbukti ada pemberian fasilitas kredit tanpa polis asuransi kredit.
Penasihat hukum kembali menegaskan, penuntut umum tidak dapat mengurai permasalahan berdasarkan fakta persidangan.
Selanjutnya, penasihat hukum juga mengatakan, keterangan ahli perbankan Zulfi Diane Zaini tidak mengungkap tentang peristiwa hukum kaitan dengan konsep kepialangan, namun mengurai konsep bancassurance.
Keterangan yang menurut penasihat hukum salah, itu digunakan oleh penuntut umum untuk menjerat para terdakwa dalam tindak pidana perbankan. “Terlihat secara jelas, penuntut umum tidak cermat dalam mengurai dalil-dalil dalam dakwaan maupun tuntutannya,” kata Dewi. Intinya, penasihat hukum juga tetap dengan pembelaannya.#Suryadi