Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Tuntutan : Hukum Terdakwa 4 Tahun dan Denda 100 Juta

Sidang ke 10 – Tuntutan Penuntut Umum

PN Pekanbaru, Senin, 27 September 2021—Sidang pidana perbankan yang menjerat Tiga pimpinan cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) kembali dibuka untuk umum. Ketiga terdakwa hadir secara virtual lewat aplikasi Zoom. Hakim Dahlan, Setiono, dan Tommy Malik pimpin persidangan usai salat magrib.

Pembacaan tuntutan oleh tim Penuntut Umum secara bergantian meminta kepada  Majelis Hakim agar terdakwa Mayjafri, Nur Cahya Agung dan Hefrizal dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 49 ayat 2 huruf (a) UU RI 10/1998 tentang perubahan atas UU RI 7/1992 tentang perbankan untuk Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan meminta ketiganya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada BRK. Tentang yang meringankan; terdakwa sopan, tidak berbelit-belit dalam sampaikan informasi dan menyesali perbuatannya.

Hakim menawarkan pembacaan pembelaan terdakwa disampaikan besok, namun tim penasihat hukum minta perpanjangan hari lagi. Dahlan minta dipercepat sebab ada kegiatan Assesor di Pengadilan Tinggi Pekanbaru mulai rabu esok. Setelah diskusi antar majelis maka Hakim sepakat sidang dilanjut Senin, 4 Oktober 2021.#Firli

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube