Kabar Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya Siaran Pers

Kasus Asuransi Kredit: Pialang dan Dirut BRK Harusnya Diadili

Pekanbaru, Kamis 7 Oktober 2021—Senarai menilai, terdakwa Mayjafri, Hefrizal dan Nur Cahya Agung, terbukti bersalah dalam pengelolaan dana premi asuransi. Ketiganya mengakui, meminta fee 10 persen atas penunjukan PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang asuransi oleh Direktur Utama Bank Riau-Kepri (BRK), Irvandi Gustari, saat itu. “Ketiganya layak dihukum karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam usaha perbankan,” kata Koordinator Senarai Jeffri Sianturi.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh BRK. Tiap debitur wajib memberikan dana premi dari sejumlah uang yang dipinjam, buat jaga-jaga apabila mereka menghadapi berbagai kendala selama proses pelunasan utang. Karena tidak punya program asuransi kredit, BRK kemudian menggandeng sejumlah perusahaan asuransi serta menunjuk beberapa pialang atau pihak ketiga untuk turut mengelola langsung dana premi.

Tiap pialang pun diwajibkan bekerjasama dengan satu perusahaan asuransi. GRM, misalnya terikat dengan PT Jamkrida. Alhasil terbentuklah skema pengelolaan dana premi. Sesuai kesepakatan, uang yang masuk ke rekening GRM langsung dibagi-bagi. Sebanyak 65 persen disalurkan ke rekening Jamkrida sebagai penjamin asuransi, sedangkan 10 persennya disetor ke BRK.

Dalam hal bagi-bagi jatah itulah, tiap pimpinan cabang BRK meminta imbalan 10 persen. Padahal itu tidak termuat dalam SOP bank maupun perjanjian dengan perusahaan. Bila GRM tidak memenuhi permintaan itu, pimpinan cabang tidak akan menunjuk pialang tersebut sebagai pengelola dana premi.

Mayjafri, Hefrizal dan Nur Cahya Agung menggelapkan penerimaan jatah dengan cara membuat rekening atasnama kepala kantor GRM di Riau. Sementara, kartu anjungan tunai dikuasai langsung oleh ketiganya. Dari rekening tersebut mereka, kemudian mengaliri duit di dalamnya ke rekening masing-masing untuk berbagai keperluan pribadi. Hefrizal mendapat Rp 200.275.141, Mayjafri Rp 59.690.500 dan Nur Cahya Agung Rp 119.879.875.

“Mereka melanggar kode etik dan pakta integritas yang mereka tandatangani sendiri saat ditunjuk jadi pimpinan cabang atau cabang pembantu BRK. Ketiganya dilarang menerima apapun yang berhubungan dengan pekerjaannya,” ucap Jeffri Sianturi.

Dalam kasus ini, Senarai turut mengkritik pekerjaan kepolisian maupun kejaksaan karena tebang pilih dalam menyeret pelaku kejahatan perbankan. Seharusnya, kepolisian dan kejaksaan juga menyeret 40 atau seluruh pimpinan cabang BRK. Menurut pengakuan Mayjafri, Nur Cahya Agung serta Hefrizal, semua pimpinan yang selevel juga menerima jatah dalam hal penunjukkan GRM sebagai pialang asuransi. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Utama GRM sendiri.

Selain itu, kepolisian maupun kejaksaan semestinya juga menyeret Dirut GRM, Rinaldi, ke meja hijau. Atau mengembangkan kasus ini ke pialang asuransi lainnya yang juga ditunjuk oleh Dirut BRK. Seperti PT Adonai Pialang Asuransi, PT Brocade Insurance Broker begitu juga dengan PT Proteksi Jaya Mandiri. “Kami yakin, tidak hanya GRM yang setor duit ke pimpinan cabang. Sebab, para terdakwa saja mengakui bahwa pemberian jatah adalah hal yang lumrah dan sudah terbiasa dalam pengelolaan dana premi,” jelas Jeffri Sianturi.

Senarai juga mendesak kepolisian serta kejaksaan memeriksa Dirut BRK Irvandi Gustari yang menetapkan sistem pialang asuransi. Kerjasama dengan pihak ketiga inilah yang memberi celah pimpinan cabang memanfaatkan dana premi untuk kepentingan pribadi di luar kewajibannya. Semestinya, BRK cukup bekerjasama dengan perusahaan asuransi, sebab ujung-ujungnya dana premi yang masuk ke rekening pialang juga disalurkan ke perusahaan asuransi sebagai cover.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan Mayjafri, dia juga juga menceritakan perihal permintaan jatah 10 persen itu ke Irvandi dan jajaran direksi lainnya dalam satu kesempatan pertemuan. Namun, Irvandi tidak bertindak dengan melarang hal tersebut. Sudah sepatutnya, Irvandi bertanggungjawab dalam masalah ini.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube