Opini

Kayu-Kayu Alam Yang Telah Ditebang Merupakan Kekayaan Negara

Berdasarkan penjelasan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam peguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. 

 

Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa kewajiban yang dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Ahli berpendapat, karena kayu-kayu alam yang telah ditebang merupakan kekayaan negara oleh karena termasuk dalam konteks pengertian keuangan negara dalam UU Nomor 31 tahun 1999. 

Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, pasal 1 angka 22, yang dimaksud dengan keuangan negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan Pedoman Investigasi BPKP yang diterbitkan Deputi Bidang investigasi BPKP pada 2005, yang dimaksud kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara karena suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau karena oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeur). 

Kerugian keuangan negara dapat terjadi bila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Bentuk-bentuk penyimpangan itu berupa: 

  1. pengeluaran kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan. 
  2. Pengeluaran kekayaan negara yang lebih besar dari yang seharusnya. 
  3. Hilangnya kekayaan negara yang seharusnya diterima. 
  4. Penerimaan kekayaan negara yang lebih kecil dari yang seharusnya diterima. 
  5. Timbulnya kewajiban negara yang seharusnya tidak ada. 
  6. Timbulnya kewajiban negara lebih besar dari seharusnya. 
  7. Hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki
  8. Hak negara lebih kecil dari seharusnya diterima

Cara ahli dapatkan data untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam penghitungan kerugian keuangan negara diperoleh auditor melalui penyidik. Dokumen dalam penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini:

Data volume kayu yang ditebang berdasarkan LHP disahkan P2LHP. Harga standar kayu mengacu SK Menperindag RI tahun 2003-2007 tentang penetapan besarnya harga patokan untuk penghitungan provisi sumber daya hutan (PSDH). Data pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi (DR) yang telah dibayarkan perusahaan pemegang IUPHHKHT kepada negara. 

Metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan RKT UPHHKHT di Pelalawan oleh terdakwa Syuhada Tasman tahun 2003-2004 tentang penetapan besarnya harga patokan untuk perhitungan PSDH. 

Jumlah butir 1 itu kemudian dikurangi dengan PSDH dan DR yang telah disetorkan ke negara. Jumlah penebangan kayu yang telah dilakukan 6 (enam) perusahaan pemegang IUPHHKHT di Pelalawan sebagai berikut: total rekap jumlah produksi kayu meranti 1.824, 18 (M3): campuran 5.109, 65 (M3): KBK 35.978,99 (M3); BBS 751,438.25 (M3); dengan perincian:

  1. PT Mitra Taninusa Sejati. Jumlah produksi kayu Meranti; 1,181.38 (M3); Campuran 3,174.70 (M3); KBK 2,740.10 (m3); BBS 22,183.61 (M3). 
  2. CV Putri Lindung Bulan.  Jumlah produksi kayu BBS 50,760.51 (M3)
  3. PT Rimba Mandau Permai. Jumlah produksi kayu: Meranti; 648.80 (M3); Campuran 1,934.95(M3); KBK 2,796.46 (m3); BBS 24,791.21 (M3). 
  4. PT Selaras Abadi Utama. Jumlah produksi kayu BBS 380.783.89 (M3)
  5. CV Tuah Negeri. Jumlah produksi kayu KBK 13.116,46 (m3); BBS 127.195,04 (M3)
  6. CV Bhakti Praja Mulia. Jumlah produksi kayu KBK 17.325,97(m3); BBS 144.923,99 (M3)

Jumlah kerugian keuangan negara/daerah atas penyimpangan penerbitan RKT UPHHKHT di Pelalawan periode Januari 2003-Mei 2004 yang diteken Kadishut Riau Syuhada Tasman sebesar Rp 153,024,496,294.89. Dengan rincian sebagai berikut: Total Nilai Kayu Rp 163,078,102,164.00 PSDH Rp 1,653,007.56 DR Rp 8,400,598,421.55. Kerugian keuangan negara/daerah Rp 153,024,496,294.89,-dengan rincian: 

  1. PT Mitra Taninusa Sejati. Nilai Kayu : Rp 6,627,536,840.00; PSDH ; Rp 107,206,100.00; DR; Rp 1,017,466,455.56; kerugian keuangan negara/daerah Rp 5,502,864,284.95. 
  2. CV Putri Lindung Bulan.  Nilai Kayu : Rp 10,355,144,040.00; PSDH ; Rp 143,326,586.00; DR; Rp 1,269,211,609.24; kerugian keuangan negara/daerah Rp 8,942,605,844.76
  3. PT Rimba Mandau Permai. Nilai Kayu : Rp 6,529,769,884.00; PSDH ; 0 DR; 0; kerugian keuangan negara/daerah Rp 6,529,769,844.00
  4. PT Selaras Abadi Utama. Nilai Kayu : Rp 77,679,913,560.00; PSDH ; Rp 225,052,031.00; DR; Rp 987,549,052,455.30; kerugian keuangan negara/daerah Rp 76,467,312,476.70
  5. CV Tuah Negeri. Nilai Kayu : Rp 28,786,746,000.00; PSDH ; Rp 523,328, 002.56; DR; Rp 2,350,014,303.62; kerugian keuangan negara/daerah Rp 26,908,403,693.82
  6. CV Bhakti Praja Mulia. . Nilai Kayu : Rp 33,098,991,840.00; PSDH ; Rp 649,094,728.00; DR; Rp 2,779,397,001.30; kerugian keuangan negara/daerah Rp 29,673,540,110.67 #

(Sumber tulisan: Halaman 101-106 Surat Tuntutan KPK Nomor:TUT-13/24/03/2012 dan catatan sidang rct

 


Oleh Nasrul Wathon. PNS BPKP. Kerja di BPKP sejak 1998. Kini ahli auditor muda. Tugasnya bidang preventif, investigatif dan edukatif.