Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

Budi Surlani: Air Hanya Ada di Kanal Besar, Sementara di Kanal-kanal Kecil Tidak Ada

barang bukti sitaan penyidik

 

barang bukti sitaan penyidik

Video Pemeriksaan Ahli

Senin 14 Maret 2016–Pengadilan Negeri Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang. Tiga majelis hakim, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Meni Warliana dan Nurrahmi memasuki ruang sidang sekitar pukul 11 kurang 10 menit.

Budi katakan air hanya ada dikanal besar

Dalam ruang sidang telah hadir Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril dan Zurwandi. Hadir juga Penasihat Hukum terdakwa, Hendry Muliana Hendrawan, Stephanus dan rekan lainnya.

Agenda sidang hari ini pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum. Dari dua ahli yang dijadwalkan hadir, hanya satu yang memberi kesaksian. “Satu orang lagi sedang sakit yang mulia,” terang Syafril pada majelis hakim.

Budi Surlani, Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Perkebunan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Dalam jabatannya, Budi bertugas membuat perencanaan bidang kehutanan dan perkebunan. Juga memberikan pendapat dalam hal perizinan kehutanan dan perkebunan.

frans keberatan pernyataan budi

 

Pada tahun 1988 PT LIH mendapat izin Badan Usaha. Selanjutnya, pada 1990 PT LIH mendapat pencadangan lahan dari Gubernur Riau. PT LIH juga mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian pada 1990. Pada 1995, PT LIH mendapat status pelepasan kawasan hutan. Berlanjut tahun 2000, PT LIH mendapat Hak Guna Usaha dari BPN. Terakhir pada tahun 2014, PT LIH dapat IUP dari Bupati Pelalawan.

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di PT LIH, pada bulan Agustus 2015 Budi Surlani diminta oleh Kapolres Pelalawan untuk mengukur lahan di PT LIH yang terbakar. Lamanya dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Agustus 2015.

“Hari pertama kami baru observasi di lokasi. Hari kedua baru kami melakukan pengukuran,” jelas Budi. Ia dibantu 6 orang temannya yang juga dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

“Apa saja obyek pengukurannya,” tanya hakim Ketua, I Gede Budhi Dharma Asmara.

“Kita mengukur beberapa titik dalam kawasan PT LIH juga batas terluar areal perusahaan,” jawab Budi.

suasana sidang

Budi mengatakan, titik api juga melampui kanal yang ada dalam kawasan PT LIH hingga ke luar areal. Saat melakukan pengukuran di areal kebakaran, Budi tidak membawa peta HGU PT LIH. Ia beralasan susah membaca titik koordinat peta HGU yang ada. “Saya bawa peta dari Dinas Kehutanan. Tapi hasil titik koordinat yang diambil di lapangan saya bandingkan dengan peta HGU dari BPN. Itulah hasilnya,” kata Budi sambil menunjuk peta yang diserahkan pada majelis hakim.

Dari 1.300 luas areal PT LIH di Gondai, sekitar 533 hektar yang sudah dibuka ikut terbakar. “Lahan yang ditanam seluas 311 hektar juga ikut terbakar semua,” jelas Budi. Hal ini dibantah oleh Frans Katihokang. “Yang baru ditanam itu sekitar 200 hektar.”

Budi menjelaskan, PT LIH mendapat izin konsesi di areal gambut. “Pemerintah sudah memberi rambu-rambu terkait pembukaan lahan di areal gambut. Di mana, perusahaan harus menjaga ketinggian air yang ada dalam kanal.”

syafril ingatkan saksi

Dari hasil temuan Budi beserta rekannya saat melakukan pengukuran lahan yang terbakar di areal PT LIH, mereka menemukan kanal yang tidak ada air. “Air hanya ada di kanal-kanal besar, sementara di kanal-kanal kecil tidak ada.” Budi juga menemukan air dalam kanal yang tingginya kurang dari 40 centimeter.

Terkait penjelasan Budi tentang kondisi air dalam kanal yang ia lihat, Syafril, penuntut umum menanyakan pengetahuannya tentang gambut. Hal ini dibantah oleh Penasihat Hukum terdakwa Frans Katihokang. Penasihat Hukum keberatan terkait pertanyaan Penuntut Umum karena persoalan gambut bukan merupakan keahlian Budi Surlani. “Apa yang menjadi pernyataan ahli dalam persidangan ini akan menjadi catatan penting. Jadi saya harap penuntut umum jangan bertanya yang tidak sesuai dengan keahlian saksi,” bantah Hendry, Penasihat Hukum terdakwa.

Terkait kesaksian Budi Surlani dalam BAP, majelis hakim menjelaskan, ada beberapa keterangan Budi yang tidak sesuai dengan keahliannya. Terutama keterangan mengenai sistem pengendalian kebakaran dan kerusakaan gambut. Hal ini menuai protes dari penasihat hukum dan menjadi perdebatan antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Budi pun dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Penasihat Hukum.

“Apakah anda pernah ikut memadamkan kebakaran?”

“Tidak pernah.”

“Apakah anda tahu peralatan-perlatan yang harus disediakan untuk menanggulangi kebakaran?”

“Tahu. Ada buku pedoman yang dikeluarkan oleh kementrian kehutanan dalam hal mencegah kebakaran hutan dan lahan.”

“Coba anda baca di halaman kata pengantar. Di situ dijelaskan bahwa pedoman ini masih bersifat umum dan menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing,” perintah Hendry kembali.

Perdebatan Penasihat Hukum dan Budi berlangsung di depan meja majelis hakim. Hakim Ketua lalu meminta mereka duduk kembali. Hakim Ketua mengingatkan Budi agar memberi keterangan sesuai dengan keahliannya. “Akhirnya jadi melebar gini kan?” kata Hakim Ketua.

Budi usai memberikan kesaksian depan majelis hakim lewat tengah hari. Hakim Ketua lalu menutup persidangan dan dilanjutkan pada 21 dan 22 Maret 2016. #Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube