Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

AMDAL PT LIH Disahkan 2008

terdakwa frans katihotang

 

terdakwa frans katihotang

PN PELALAWAN, 21 MARET 2016—Pukul 10 pagi, gedung Pengadilan Negeri Pelalawan masih sepi. Hanya tampak beberapa petugas hilir mudik mengurus administrasi. Ruang Sidang Cakra juga masih kosong. Tak terlihat Jaksa Penuntut Umum, Pensehat Hukum ataupun terdakwa Frans Katihokang disekitar gedung pengadilan. Pihak pengadilan mengkonfirmasi sidang akan dimulai pukul 1 siang.

ketua tanyakan lajutan AMDAL LIH

JPU Novrika memasuki ruang sidang sekitar pukul 1 siang. Mempersiapkan berkas serta barang bukti berupa mesin pompa air serta selang. Beberapa menit kemudian, penasehat hukum dan terdakwa juga memasuki ruang sidang.

“Hari ini satu orang ahli, Eko Novitra dari BLH Pelalawan,” ujar JPU menjawab pertanyaan penasehat hukum terkait berapa ahli yang hadir.

hendri keberatan dengan pernyataan eko

Tepat pukul 13.45 majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara membuka sidang. Ia didampingi dua hakim anggota, Meni Warliana dan Nurrahmi. Pemeriksaan identitas saksi dan pengambilan sumpah untuk beri keterangan sebenar-benarnya pun dilakukan.

jaksa tidak tahu ada pemulihan izin

Eko Novitra—Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan Hidup BLH Pelalawan.

Hakim ketua meminta Eko untuk menjelaskan keahliannya. Sarjana teknik lingkungan ini katakan ia menjadi ahli karena jabatannya sebagai kepala bidang di lembaga tempat ia bekerja. Dimintai keterangan terkait dokumen AMDAL.

Novri katakan PT LIH kena sanksi administrasi

“Pernah dapat pelatihan teknis?” Tanya I Dewa Gede

“Pernah, pelatihan teknis AMDAL A, B dan C.”

Ia jelaskan, pelatihan teknis tersebut untuk memahami dasar-dasar lingkungan hidup untuk AMDAL A. Sedangkan B terkait penyusunan dan pembuatan dokumen AMDAL. Penilaian dokumen dibahas pada pelatihan teknis AMDAL C. Sehingga ia dinilai ahli untuk beri penjelasan terkait AMDAL.

Hakim kembali menanyakan tugas dari Kabid AMDAL BLH Pelalawan. Penginventarisasian kegiatan adalah tugas pertama. Eko harus mendata segala kegiatan yang ada di Pelalawan yang wajib untuk disusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Tugas kedua menilai dokumen tersebut dan terakhir merumuskan bersama Komisi AMDAL, apakah kegiatan dapat disahkan.

“PT LIH punya AMDAL?”

“Yang saya tahu, AMDAL PT LIH disahkan pada 2008,” jawab Eko.

“Apakah AMDAL hanya sekali dibuat, atau bisa dibuat berkali-kali?”

“Jika ada perubahan fungsi, luas, lokasi ataupun kapasitas, maka harus mengajukan AMDAL lagi.”

“PT LIH pernah ajukan perubahan?”

“Tidak pernah.”

Hakim kembali menanyakan fungsi dari dokumen AMDAL tersebut. Eko jelaskan dokumen ini menjadi dasar untuk melihat bagaimana perusahaan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat untuk urus izin lingkungan, tapi juga sebagai panduan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Eko, dokumen AMDAL akan jadi panduan bagi perusahaan untuk lakukan kegiatan berkelanjutan. Sebab perusahaan wajib berikan laporan perkembangan setiap semester. Dalam format dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

“LIH ada laporan persemester?”

“Ada.”

“Bisa diperlihatkan?”

“Saya bawa laporan semester pertama 2015,” ujar Eko dan maju memperlihatkan laporan tersebut kepada majelis hakim.

Pertanyaan hakim selanjutnya berkaitan dengan tindak lanjut dari laporan yang diberikan. Eko katakana ia hanya sampai dari tahap penyusunan hingga pengesahan. Untuk laporan ketika ia terima, akan diserahkan ke bidang pengawasan. Nantinya bidang inilah yang akan mengawasi jalannya kegiatan perusahaan. Apakah sesuai dengan yang dibuat di laporan atau tidak.

Eko katakana ia tidak tahu bagaimana pengawasan. Namun ia jelaskan bidang pengawasan akan lakukan peninjauan ke lapangan dalam satu tahun 1 atau 2 kali. Hal in tergantung apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.

“Kalau ada yang tidak sesuai antara laporan dan keadaan lapangan, akan dikenakan sanksi administrasi. Sesuai UU 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Eko menjelaskan.

“PT LIH pernah dapat sanksi? Yang dilaporkan persemester sudah sesuai aturan?” tanya Hakim Ketua.

“Di bidang saya belum pernah dapat sanksi dan yang dilaporkan sudah sesuai aturan. Tapi kalau di lapangan saya tidak tahu.”

“Soal sanksi dari Menteri LHK ahli tahu?”

“Soal pembekuan izin PT LIH.”

“Ahli tahu alasan kenapa izinnya dibekukan? Ada surat dari menteri?”

“Itu terkait kebakaran. Saya tidak bawa suratnya, tapi ada dengan atasan.”

Ketika diminta untuk menjelaskan secara rinci apa alasan pembekuan izin, Eko tak bisa jelaskan karena tak ingat isi surat tersebut. Ia hanya mengingat pembekuan izin terkait kejadian kebakaran. Saat ditanya soal pencabutan pembekuan izin, Eko juga katakana tak mengingat jelas alasannya.

“Jadi yang berhak untuk menentukan kesalahan dari perusahaan dan memberi sanksi administrasi siapa?” tanya hakim ketua lagi. Eko katakana jika ditingkat kabupaten, maka menjadi kewenangan bupati. Lintas kabupaten menjadi tanggungjawab gubernur dan jika lintas provinsi, wewenang dari menteri. “Tapi menteri bisa memberi sanksi untuk tingkat provinsi ataupun kabupaten secara langsung,” jelasnya.

Hakim kembali tanyakan jika memutuskan untuk mencabut izin bisa dilakukan tanpa persidangan. Karena sanksi administrasi, menurut Eko itu dapat dilakukan.

Giliran bertanya berpindah pada JPU. Novrika. Ia bacakan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.390/Men-LHK-Setjen/2015 tanggal 21 September 2015. Perihal pembekuan izin lingkungan PT LIH. Novrika bacakan sanksi ini diberikan karena terjadi kebakaran di PT LIH serta kurang memadainya sarana prasarana perusahaan. Selain itu persoalan limbah pabrik juga jadi latar belakang dikeluarkannya SK pembekuan izin tersebut.

Usai memperlihatkan SK tersebut kepada majelis hakim, Novrika bertanya terkait pembuatan AMDAL. Ia tanyakan syarat luasan lahan yang diharuskan membuat AMDAL. Eko jelaskan jika lahan lebih dari 3 ribu hektar, maka harus buat AMDAL. “Kalau kurang dari 3 ribu, cukup buat RKL-RPL,” tambah Eko.

Berganti ke PH, menanyakan pengetahuan ahli soal pencabutan pembekuan izin dari PT LIH.

“Kami ingin mengklarifikasi, apakah ahli tahu kenapa pembekuan izin PT LIH dicabut?” tanya Stephanus.

“Tidak,” Eko terdiam sesaat sebelum menjawab.

“Karena PT LIH mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada Menteri LHK,” ujarnya. Ia jelaskan karena PT LIH tidak pernah mendapatkan teguran ataupun melanggar paksaan pemerintah, maka izin PT LIH tidak bisa dibekukan. Sehingga PT LIH bisa beroperasi lagi sejak dikeluarkannya SK.39/Menlhk/Setjen/Kum.4/I/2016 tanggal 25 Januari 2016. Dinyatakan bahwa izin lingkungan PT LIH berlaku kembali.

PH juga menanyakan terkait keterangan ahli di BAP no 24. Dalam BAP dinyatakan bahwa Eko memberikan jawaban yang bukan sesuai keahliannya. Ini berkaitan dengan keahlian di bidang hukum. Hakim ketua menanyakan apakah ahli akan mencabut keterangannya atau tidak. “Saya cabut keterangan nomor 24 Yang Mulia,” ujar Eko.

suasana sidang LIH

Pukul 15.25, Eko selesai dimintai keterangan. Sebelum menutup sidang, I Dewa Gede meminta JPU untuk memastikan kehadiran saksi. Sebab dalam satu hari, hanya satu ahli yang dapat dimintai keterangan.

“Kita mempertimbangkan efisiensi waktu, agar sidang bisa cepat selesai,” ujarnya. Ia mengusulkan agar PH juga langsung hadirkan saksi a decharge. Namun usulan ini ditolak kedua pihak. JPU katakan ia akan berupaya untuk hadirkan ahli. Sedangkan PH meminta agar dapat hadirkan saksi meringankan setelah seluruh saksi dari JPU hadir.

Hakim ketua kembali mengingatkan agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Karena mereka juga harus melapor terkait lamanya sidang berjalan. Setelah sepakat, pukul 15.30 sidang ditutup dan dilanjutkan esok, 22 Maret pukul 9 pagi.#rctyaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube