PN Pelalawan, 26 April 2016–Pukul 09.45, terdakwa Frans Katihokang bersama penasehat hukum Hendri sudah tiba di Pengadilan Negeri Pelalawan. Hari ini Peninjauan Setempat atau PS, di lokasi terjadinya kebakaran kebun Gondai milik PT LIH. “Kita masih menunggu majelis hakim dan jaksa,” kata Salpadin Wakil Panitera.
Ada lima Rombongan mobil beriringan meninggalkan Pengadilan Negeri Pelalawan menuju lokasi pukul10.29:mobil majelis hakim, jaksa, pensehat hukum, terdakwa dan mobil untuk media. Turut hadir majelis hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Meni Warlina dan Ayu Amelia, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelalawan Nofrika, Hendri dan Adit Penasehat Hukum PT LIH.
Rombongan tiba di kantor PT LIH, hakim ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara buka sidang di depan gudang penyimpanan sarana dan prasarana PT LIH. “Sidang agenda peninjauan setempat saya buka dan terbuka untuk umum,” ucap I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara.
Lalu, mejelis diperlihatkan perlengkapan pencegahan kebakaran oleh terdakwa Frans Katihokang dan tim penasehat hukum. “Disini kita bisa lihat, alat pemadam lengkap, barang ini ada sebelum kebakaran terjadi,” kata penasehat hukum Hendri.
Hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara minta pada pihak PT LIH untuk peragakan bagaimana menggunakan salah satu alat pemadam, “Bisa diperlihatkan bagaimana tim TKTD menggunakan alat pemadam,” kata I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara. “Kita akan siapkan segera pak, jika itu diperlukan,” jawab Hendri.
Rombongan berjalan menuju kolam untuk melihat tim TKTD menggunakan alat pompa dan pemasangan selang, ada dua mesin pompa yang akan digunakan. Anggota tim TKTD mulai bergerak memasang selang ke mesin, menghidupkan mesin dan membentangkan selang ke titik yang akan disiram. Mesin awalnya susah hidup, namun akhirnya hidup dan air keluar dari ujung selang. Rombongan menyaksikan tim TKTD bekerja.
Selanjutnya rombongan kembali menggunakan mobil menuju lokasi kebakaran di kebun Gondai. Jalur yang di lewati adalah jalan poros milik PT RAPP, lahan PT LIH berbatasan dengan lahan PT RAPP. Di perjalanan banyak terpajang papan peringatan dilarang membakar lahan, papan masih terpasang rapih dan baru.
Tiba di lokasi, majelis hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum langsung meninjau gudang yang berada di kebun Gondai. “Kita siapkan mesin pompa dan alat lainnya,” kata Hendri. Ia menambahkan tim TKTD selalu siaga dalam menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran.
Majelis hakim dan yang lainnya menaiki salah satu menara pemantau api, menara terbuat dari besi dan di atasnya terdapat buku panduan, alat komunikasi dan petugas yang berjaga.
Hakim ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara kembali meminta tim TKTD untuk memperagakan bagaimana menggunakan alat pompa air, kemudian rombongan melewati kanal untuk melihat tanggul PT LIH dengan menggunakan 2 speedboat, di lokasi terlihat hamparan bekas terbakar, “Lokasi terbakar berada di perbatasan, dan ada bekas terbakar, tolong panitera di catat,” kata hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara.
Sebelum meninggalkan lokasi, pensehat hukum terdakwa akan mengajukan RKL dan UPL pada sidang berikutnya. Rombongan kembali menaiki speedboat untuk kembali ke kebun Gondai.
Tiba di lokasi hakim ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara menutup sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada selasa 9 Mei 2016. #yusufrct
Add Comment