Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

Dua Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Frans Katihokang

Hakim Anggota Weni Warlia 9Juni2016

 

Hakim Anggota Weni Warlia 9Juni2016

Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis 9 Juni 2016, menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan di PT Langgam Inti Hibrindo atas terdakwa Frans Katihokang selaku Manager Operasional atau Administratur.

hakim ayu pt lih 9 juni 2016

Terdakwa didampingi dua Penasihat Hukum, Hendri Mulyana Hendrawan dan Adit. Hadir juga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Novrika.

Hakim Ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara beserta anggota, Weni Warlia dan Ayu Amelia memasuki ruang sidang pukul 13.55. “Maaf atas keterlambatan kami,” kata Hakim Ketua setelah mengetuk palu tiga kali. Agenda sidang pembacaan putusan.

Hakim ketua 9Juni 2016

Majelis Hakim membaca seluruh isi putusan secara bergantian, mulai dari isi tuntutan Penuntut Umum, pleidoi Penasihat Hukum, keterangan saksi dipersidangan hingga pertimbangan majelis hakim yang ditutup dengan putusan.

Keterangan saks-saksi yang dibacakan antara lain, saksi fakta: Alyas Untung, Ali Bin Jantam Godang, Agus Santosa Ginting, Aris Rahmawan, Nasrul, Rori Sriaji, Supriadi, Muhammad Kuncoro, Willy Redo Siagian, Suhendra Ramadhan Harahap, Saut Sangkap Nauli Situmeang, Muhammad Ali, Hasri Bin Ahmad Kamil, Suparyadi, Slamet Riadi, Tri Boewono, I Nyoman Widiarsyah, Yusman.

terdakwa Frans Katihokang 9Juni2016

 

Saksi ahli: Budi Surlani, Eko Novitra, Basuki Wasis, Nelson Sitohang, Bambang Hero Saharjo, Alvi Syahrin, Ahmad Pinayungan Dongoran, Basuki Sumawinata, Yanto Santosa, Gunawan Djajakirana, Mahmud Raimadoya.

Berikut petikan pertimbangan majelis hakim:

Sumber api berasal dari arah timur di luar lahan PT LIH. Terdakwa Frans Katihokang hanya korban atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh oknum tertentu di luar lahan PT LIH. PT LIH membuka lahan dengan cara distacking sejak 2013 dan berakhir pada 2014. Jadi, kebakaran pada 27 Juli 2015 bukanlah kegiatan membuka lahan dengan cara membakar karena, pada waktu itu lahan PT LIH di kebun Gondai sedang masa perawatan tanaman.

JPU Novrika 9Juni2016

Terdakwa Frans Katihokang tidak pernah memerintahkan pada karyawannya untuk membuka lahan pada waktu kejadian kebakaran tersebut. Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti atau tidak terpenuhi, sehingga terdakwa tidak dapat disalahkan.

Buku pedoman pengendalian kebakaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian masih bersifat umum dan perlu uraian yang lebih jelas lagi. Buku tersebut bukan merupakan produk hukum yang harus ditaati oleh setiap orang.

PH Frans Katihokang

Di kebun Gondai PT LIH, memiliki menara pemantau api sebagai alat pendeteksi dini pencegah terjadinya kebakaran. Juga alat-alat pemadam kebakaran yang dianggap cukup. Hal ini terbukti pada saat peninjauan lokasi.

Tindakan terdakwa menempatkan peralatan pemadam kebakaran di kebun Kemang adalah tindakan yang tepat. Karena area kebun PT LIH tidak hanya di Gondai, tapi juga di Penarikan dan Kemang. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur ketidakhati-hatian, sehingga unsur kelalaian tidak terbukti.

PT LIH memiliki struktut Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat yang diketuai oleh terdakwa Frans Katihokang langsung. Saut Sangkap Nauli Situmeang selaku Kepala Bagian Save Healthy Environment atau SHE, pernah mendapat pelatihan terkait pencegahan dan penangan kebakaran. Saut juga melatih tim TKTD yang dimiliki oleh PT LIH. Sehingga tidak ada kehendak terdakwa atas terjadinya kebakaran.

Hasil analisa sampel Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis tidak dapat dibuktikan dan harus dikesampingkan. Karena, sampel tidak diambil langsung oleh ahli melainkan melalui penyidik. Pengambilan sampel juga dilakukan dengan cara tidak benar. Selain  itu, laboratorium di IPB yang dipakai untuk menganalisa sampel juga tidak bersertifikasi.

Pendapat lain dikemukan oleh hakim anggota dua, Ayu Amelia. Ia berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara dan Weni Warlia. Berikut petikannya:

Hakim membuka sidang 9Juni2016

Terdakwa Frans Katihokang selaku pemimpin kegiatan operasional mengetahui lahan di kebun Gondai berstatus awas. Seharusnya ia menempatkan seluruh peralatan pemadam kebakaran di area ini, bukan di kebun Kemang. Ini merupakan suatu tindakan ketidakhati-hatian dari terdakwa.

Jarak tempuh antara kebun Kemang dan kebun Gondai sekitar satu setengah jam, tim TKTD harus menunggu peralatan datang dan hanya melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya termasuk menggunakan ember. Begitu peralatan datang api  sudah masuk ke dalam lahan. Terdapat unsur pembiaran atas peristiwa ini.

Terkait perbedaan rumus seiler dan crutzen antara ahli Bambang Hero Saharjo dan Gunawan Dajdjakirana, hakim Ayu Amelia tidak punya kompetensi untuk menilai. Juga tidak mempertimbangkan kerusakan baku mutu air, baku mutu air laut. Karena ahli Basuki Wasis, Bambang Hero Saharjo dan Gunawan Djadjakirana tidak ada melakukan kajian ilmiah terkait ini.

pembacaan putusan 9Juni2016

Metode pengambilan sampel yang dilakukan oleh penyidik dan didamingi oleh ahli Bambang Hero Saharjo maupun Basuki Wasis tidak menyimpang dari PP nomor 41 tahun 2001. Kemudian, ada perbedaan titik pengambilan sampel antara ahli Gunawan Djadjakirana, Basuki Sumawinata  dengan Bambang Hero Sharjo dan Basuki Wasis.

Juga terdapat perbedaan waktu pengambilan sampel yang didahului oleh ahli Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo. Sementara ahli Gunawan Djadjakirana dan Basuki Sumawinata mengambil sampel jauh setelah terjadinya kebakaran. Ini memungkinkan lokasi gambut telah mengalami restorasi.

Layak atau tidaknya laboratorium yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis bukanlah kapasitas Penasihat Hukum yang menentukan. Laboratorium yang digunakan tersebut sudah mendapat penunjukan langsung oleh penyidik.

Dengan demikian, terdakwa terbukti lalai karena melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

usai persidangan 9Juni2016

Meski hakim Ayu Amelia berbeda pendapat, dua hakim lagi memutuskan terdakwa Frans Katihokang tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan padanya. Terdakwa Frans Katihokang harus dipulihkan haknya dan harus dibebaskan dari tahanan. Membebankan biaya perkara pada negara.

Hakim menutup sidang pukul 19.25. Penuntut Umum masih pikir-pikir.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube