PN PELALAWAN, 5 April 2016–Tiga majelis hakim memasuki ruang sidang pukul 11.20. Siang itu sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Langgam Inti Hibrido (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang kembali digelar, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli Alvi Syahrin, Ia Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Hendry Muliana Hendrawan, Stefanus Haryanto dan Adit . Hadir juga Penuntut Umum dari Kejati Riau Syafril dan Zurwandi, siap mengikuti sidang lanjutan hari ini.
Alvi Syahrin – Guru Besar Hukum Pidana USU
Menurut Alvi kasus karuhtla PT LIH ini harus dilihat dari beberapa unsur, yaitu Unsur kesalahan dan pertanggung jawaban. “Dan mengenai pertanggung jawaban Korporasi, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan seseorang sehingga pertangungjawaban korporasi merupakan turunan dari tanggung jawab itu,” ucap Alvi di persidangan.
Ia menjelaskan Terhadap tanggung jawab ini meliputi; Korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, Korporasi hanya bertanggung jawab atas pimpinan korporasi (ini tergantung case nya masing masing) dan Korporasi bertanggung jawab atas perbuatan kesalahannya sendiri atau tindak pidana yang dilakukannya sendiri. “Maka terdakwa 1 korporasi dan terdakwa 2 pengurus korporasi,” kata Alvi
Kejadian kebakaran di lahan milik PT LIH merupakan tanggung jawab korporasi terhadap lahan yang mereka kelola, tanpa melihat status dan syarat lainnya. “Korporasi juga bertanggung jawab atas kasus pidana yang dilakukan pekerjanya,” ujar Alvi.
Dari penjelasan ahli Alvi tersebut, mejelis hakim kembali pertanyakan soal pertanggung jawaban badan hukum dalam kasus ini.
“Pertangung jawaban badan usaha atau orang yang melakukan tindak pidana tersebut ?” tanya hakim
“Badan usaha atau dan orang,” jawab ahli
“Jadi Bisa Badan usaha dan orangnya, atau salah satunya bisa di beri hukuman ya?” ujar hakim
“ Iya yang mulia,” jawab saksi ahli
Dalam persidangan ahli menambahkan terjadinya kebakaran itu karena atas kewajiban, yang kewajiban dimaksud dalam kebakaran tersebut yaitu mencegah terjadinya kebakaran atas prasana-prasana.
Sepanjang itu dilakukan dengan tidak baik ini menjadi bentuk sesuatu kelalaian. terjadinya pencemaran dan kerusakan itu adalah satu bentuk kelalaian, dan untuk kelalaian ini memang bentuk kesengajaan.
Pemeriksaan ahli usai, sidang selanjutnya dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. #rctyusuffajri