Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

Ahmad Pinayungan Dongoran: Tidak Ada Istilah Habis Asap Terbitlah Sawit

frans katihotang

 

frans katihotang

Video Pemeriksaan Ahli

PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, Senin 11 April 2016, kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Frans Katihokang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Gondai. Sidang dipimpin oleh mejalis hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Meni Warliana dan Ayu Amelia. Ayu Amelia menggantikan hakim Nurrakhmi yang cuti karena melahirkan.

jaksa heran dengan pernyataan ahli PH

Seperti biasa sidang diikuti oleh terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Hendry Muliana Hendrawan, Stefanus Haryanto beserta Adit. Sidang juga diikuti oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril dan Zurwandi. Satu orang dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Novrika.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan 4 saksi ahli. Satu ahli dari Penuntut Umum, 3 ahli dari Penasihat Hukum. Semuanya disumpah terlebih dahulu sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Ahmad Pinayungan Dongoran—Ahli Budi Daya Tanaman

ahmad bilang sawit tak bisa dibilang unggul

Ahmad diminta oleh Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan verifikasi di lokasi kebakaran PT Langgam Inti Hibrido pada 10 Desember 2015. Ahmad hanya satu hari melakukan pengamatan di lapangan. Tujuannya untuk memverifikasi sawit yang ditanam oleh perusahaan, “apakah menggunakan bibit unggul atau tidak unggul,” kata Ahmad. Selain itu Ahmad juga memverifikasi sumber benih, struktur tanaman dan kondisi tanaman.

“Bagaimana cara menentukan unggul atau tidak unggulnya bibit sawit yang ditanam itu?” tanya majelis hakim.

Kata Ahmad, untuk menentukan bibit yang ditanam unggul atau tidak unggul harus dilihat dari buahnya. Saat turun ke lokasi, Ahmad melihat sawit di kawasan PT LIH yang terbakar belum berbuah. “Dari bentuk fisik tanaman, usianya baru dua tahun.”

“Kenapa sawit tersebut tidak terbakar?” tanya hakim kembali.

“Karena titik tumbuhnya tidak terbakar.”

Ahmad mengakui, saat turun ke lapangan ia melihat pemeliharaan tanaman cukup baik. Meski sudah terbakar, sawit akan tumbuh subur kembali karena PH tanah meningkat. Namun kata Ahmad, sawit yang sudah terbakar akan terjadi stagnan selama enam belas bulan. Setelahnya sawit akan kembali tumbuh subur. “Asal harus tetap dijaga dan dipelihara dengan dilakukan pemupukan secara terus-menerus.”

Ahmad juga menegaskan, tidak ada istilah habis asap terbitlah sawit. Sawit yang sudah terbakar tidak langsung tumbuh. “Itu konyol. Tidak tepat menanam sawit setelah kebakaran.” Tanaman sawit akan mengalami stagnan selama enam belas bulan. Jika tidak dilakukan perawatan stagnannya akan semakin lama bahkan tanaman tersebut bisa mati.

Ayu Amelia

Selain melakukan verifikasi terhadap tanaman dengan mengambil sample yang terbakar dan tidak terbakar, Ahmad juga melihat berkas-berkas bukti pembelian bibit oleh perusahaan. PT Langgam Inti Hibrido membeli bibit kelapa sawit pada PT Socfin Indonesia atau Socfindo. PT Socfindo merupakan perusahaan agribisnis yang menyediakan atau sebagai produsen benih ungguk kelapa sawit. “PT Socfindo sudah teruji dan perusahaan terbesar nomor dua di Indonesia dalam penyediaan benih unggul untuk kelapa sawit,” jelas Ahmad.

Basuki Sumawinata—Ahli Gambut dan Pengelolaan Tanah Gambut

Ia ahli gambut dari Institut Pertanian Bogor. Katanya, gambut merupakan hasil pelapukan sisa tanaman. Kerusakan gambut di Riau disebabkan karena illegal logging, perambahan serta konservasi. Ia mengaku sudah keliling Indonesia untuk meneliti tentang gambut termasuk di Riau. Namun untuk di lokasi PT LIH baru pertama kali turun setelah terjadi kebakaran.

basuki sumawinata

Basuki pernah menawarkan metode pengelolaan gambut dengan cara dipadatkan. “Namun perusahaan masih takut karena ada aturan yang melarang itu.” Ia mencontohkan Malaysia yang melakukan metode pemadatan gambut. Menurutnya hasil tanaman sawit Malaysia sangat bagus.

“Bagaimana dengan mikroorganisme yang ada dalam gambut  jika gambut dipadatkan?” tanya Ketua Hakim.

“Tidak ada masalah. Sebetulnya memang tidak bagus juga. Tapi kalau mati juga tidak bagus. Nanti gambutnya tinggal CO2.”

Lahan gambut di Indonesia kian berkurang. Untuk menjaga gambut tetap subur dan baik, harus ada manajemen dalam pengelolaan gambut. Ketinggian air dalam kanal harus dijaga agar kelembapan tanah gambut tetap terjaga. Tanah gambut juga harus dihindarkan dari api. Basuki mengkritik cara kerja perusahaan dalam mengelola tanah gambut. Menurutnya, perusahaan menjadikan kanal hanya sebagai alat transportasi. “Seharusnya kanal difungsikan untuk mengelola air.” Dengan melakukan pengelolaan seperti ini, api tidak akan pernah masuk dalam gambut karena gambut terjaga kelembapannya.

Basuki ditanya secara bergilir mulai dari hakim, Penasihat Hukum dan Penuntut Umum.

meni warliana

Penasihat Hukum bertanya pada Basuki terkait penghitungan kerusakan tanah. “Pada persidangan sebelumnya, ada ahli yang menyampaikan hasil penghitungan kerusakan tanah berdasarkan perubahan PH dan mikroba. Bagaimana menurut anda?” kata Hendry Muliana Hendrawan.

Basuki mengkritisi hasil penghitungan ini. Kriteria kerusakan tanah bukan dilihat dari perubahan PH dan mikroba. Ia mencontohkan, jika hari ini hujan dan besok panas PH tanah juga akan berubah. “Bahkan mikrobanya pun akan berubah.” Kerusakan tanah atau penurunan potensi tanah dilihat dari kualitas tanah. Hal ini bisa dilihat dari hasil tanaman. “Bukan angka kimia.”

Basuki juga dilontarkan pertanyaan oleh Penasihat Hukum terkait teknik pengambilan sampel di lokasi. Hal ini masih terkait keterangan ahli dari Penuntut Umum sebelumnya yang mengambil sambil lewat seorang penyidik. “Bagaimana kalau seorang ahli tidak mengambil sampel secara langsung, hanya melalui seorang penyidik?”

Menurut Basuki, pengambilan sampel harus dilakukan oleh orang yang ahli. Ada teknik pengambilan sampel. Ada alat-alat tertentu yang digunakan untuk mengambil sampel. “Ngawur jika sampel tidak langsung diambil oleh ahlinya. Harus ada kualifikasi tertentu,” jelas Basuki.

Lain hal dengan Penuntut Umum, persoalan legal formil Basuki sebagai ahli jadi pertanyaan. Menurut peraturan kementrian, seseorang untuk menjadi ahli di persidangan terkait lingkungan harus mendapat rekomendasi dari mentri terkait. “Saya tidak punya legal formil. Saya ditugaskan oleh Dekan dan Rektor. Saya juga didampingi oleh penasihat hukum,” kata Basuki.

Yanto Santosa—Ahli Ekologi Kuantitatif

Yanto Santosa juga berasal dari Institut Pertanian Bogor. Terkait keahliannya, ia pernah buat buku terkait penghitungan kerugian negara akibat kebakaran, illegal logging dan perambahan. Terkait kebakaran, ia menjelaskan bahwa faktor penyebabnya karena alam dan ulah manusia. “Umumnya karena manusia.”

yanto santosa ahli PH

Yanto tak lama diperiksa. Majelis Hakim memberi kesempatan pada Penasihat Hukum untuk pertama sekali member pertanyaan pada Yanto.

“Apakah IPB memiliki akademisi yang bisa menentukan suatu kebakaran terjadi karena disengaja atau tidak disengaja?” Pertanyaan ini masih berkaitan dengan kesaksian ahli pada persidangan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebelumnya. Adalah Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan yang juga dari IPB. Saat ia diperiksa di persidangan mengatakan, bahwa kebakaran di lahan PT LIH dilakukan dengan sengaja.

Yanto menjelaskan, secara Ijazah tak ada akademisi di IPB yang ahli dalam kebakaran. Bambang Hero Saharjo memang sudah lama meneliti dan konsen terhadap kebakaran hutan dan lahan. “Tapi, terkait penelitian dia valid atau tidak valid itu hakim yang menilai.” Yanto dan Bambang kenal dekat. Mereka sama-sama akademisi di IPB.

Dihadapan Yanto, Penasihat Hukum kembali mempersoalkan kesaksian Bambang Hero Saharjo pada persidangan sebelumnya. Terkait kualifikasi Bambang yang bukan seorang ahli kebakaran. Terkait pengambilan sampel di lapangan. Penggunaan laboratorium di IPB. Hingga penilaian suatu kebakaran dilakukan sengaja atau tidak sengaja.

majelis dengarkan yanto

Terkait ini Yanto langsung menyambut. “Labor di IPB tak ada yang terakreditasi. Terkait kebakaran lahan di PT LIH patut diduga api berasal dari lahan sekunder yang dekat dengan perusahaan.” Yanto kembali menegaskan, belum ada metode menentukan suatu kebakaran dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja bahkan dibiarkan. “Mau disengaja atau tidak, tetap hangus.”

Hal ini langsung menjadi sanggahan oleh Penuntut Umum. Metode Bambang Hero Saharjo dalam melakukan verifikasi terhadap lahan PT LIH dengan melihat data hotspot. Berbekal informasi hotspotlah Bambang dapat mengetahui kejadian kebakaran di lahan PT LIH.

Yanto kembali menimpal. Katanya, dunia internasional masih meragukan validitas hotspot yang terpantau oleh satelit. Informasi hotspot tidak bisa dijadikan data fakta. Hanya sebagai data indikatif. Data hotspot hanya berusia 24 jam. “Dan harus diperbaharui lagi.”

Gunawan Djadjakirana—Ahli Kerusakan Lahan

gunawan bilang rakyat riau lebay

Gunawan juga dari IPB. Ia merupakan anggota Himpunan Ahli Ilmu Tanah. Ia juga anggota Himpunan Ahli Gambut Indonesia dan Internasional. Di Himpunan Ahli Ilmu Tanah ia sebagai ketua sertifikasi. Bagian ini memberi sertifikasi bagi orang yang ahli dalam ilmu tanah. Penasihat Hukum memulai pertanyaan. “Apakah Basuki Wasis merupakan anggota Himpunan Ahli Ilmu Tanah?”

“Setahu saya tidak.”

Basuki Wasis juga ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Gunawan Djajakirana pernah bersama-sama dengan Bambang Hero menjadi saksi ahli dipersidangan untuk kasus kebakaran hutan dan lahan. Seperti kasus yang menimpa PT Adei Plantation. Gunawan merupakan ahli yang kerap diminta oleh kementrian untuk memberikan keterangan dipersidangan. Pada sidang kali ini ia menjadi saksi ahli untuk perusahaan.

“Kenapa anda tidak diminta oleh Kementrian lagi untuk menjadi saksi ahli?” tanya Penasihat Hukum.

“Saya dulu memang sering diajak oleh kementrian. Terutama untuk menentukan kerusakan baku mutu dan PH tanah. Saya tak diajak lagi karena saya menolak,” cerita Gunawan. Menurutnya, untuk menentukan kerusakan tanah tadi tidak bisa dilihat dari perubahan baku mutu dan PH tanah. Fungsi tanah lah yang harus dilihat untuk menentukan kerusakan tanah tersebut. Kalau tanah tersebut masih baik untuk tanaman dan menyuburkan, berarti tidak terjadi kerusakan pada tanah.

“Menurut saya tanah dilahan PT LIH tidak rusak. Karena sawitnya masih tumbuh. Tumbuh-tumbuhan lainnya juga masih hidup. Berarti fungsi tanahnya masih baik.”

Keterangan Gunawan tidak berbeda dengan dua saksi di atas yang juga sama-sama dari IPB. Masih terkait teknik pengambilan sampel. Menghitung kerusakan tanah. Menilai model suatu kebakaran yang terjadi. Hingga penghitungan subsidience.

Menurut Gunawan, lahan gambut itu tidak datar. Gambut memilik ciri tanah yang bergelombang. Tingkat ketinggiannya bisa mencapai 70 centimeter. “Jadi bagaimana bisa menentukan subsidiencenya.”

pengunjung sidang

Keempat saksi selesai diperiksa hingga pukul enam petang. Majelis hakim menutup sidang. Sidang dilanjutkan Selasa 19 April 2016. Penasihat Hukum masih akan meghadirkan satu orang saksi ahli hotspot.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube