Sidang ke-12 – Agenda Pemeriksaan Ahli dari Terdakwa
PN Pelalawan, Kamis 27 Februari 2020—Penasihat Hukum terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan Alwi Omri Harahap menghadirkan Wawan, ahli kerusakan dan pencemaran lingkungan, tanah dan sumberdaya lahan dari Fakultas Pertanian Universitas Riau. Dia beri pendapat atas nama pribadi tanpa surat tugas dari perguruan tinggi tempatnya mengajar.
Wawan ke lahan PT SSS yang terbakar pagi, sebelum beri pendapat depan majelis hakim pada sore harinya. Dia mengamati hamparan bekas terbakar dan mengebor sedikit gambut untuk mengecek kedalamannya.
Menurut Wawan, kebakaran pada lahan gambut memang menyebabkan kerusakan karena, telah lepasnya emisi karbon, membunuh mikroba serta biota dalam tanah dan menurunkan permukaan tanah. Butuh waktu lama untuk mengembalikan seperti bentuk aslinya dan itu sangat sulit.
Pemulihan lahan itu bisa dibiarkan begitu saja atau dibantu dengan bahan organik. Hal itu tetap butuh waktu lama karena kebakaran telah menghilangkan sifat organik pada gambut.
Tapi, menurut Wawan, kebakaran belum tentu merusak tanah apabila kenyataannya tanaman masih tubuh subur di dalamnya. Seperti yang dia lihat pada areal bekas terbakar pada lahan PT SSS. Katanya, masih tumbuh vegetasi pada lahan tersebut. Namun, pernyataan Wawan kembali dibalik. Kesuburuan itu hanya bersifat sementara.
“Kita harus menghindari kebakaran pada gambut. Jangan pernah gambut di bakar,” sebut Wawan.
Pengelolaan gambut bergantung pada pengelolaan dan ketersediaan air. Gambut yang di bakar atau di stacking kesuburannya tetap bersifat sementara. Dampak negatifnya, semakin banyak emisi yang di lepaskan dan dapat memicu kebakaran.
Wawan mengkritik hasil uji laboratorium atas sampel yang dilakukan Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Katanya, pengambilan sampel tidak bisa sembarangan. Ada teknik tertentu dan peralatan khusus untuk menyimpan sampel yang di ambil. Begitu juga laboratorium yang hendak digunakan.
Pengambil sampel juga harus bersertifikat. Sehingga tahu jumlah sampel yang diambil untuk mewakili luas lahan yang jadi obyek diuji. Menurut Wawan, hasil uji laboratorium Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasisi lebih cocok untuk tanah mineral.
“Karena, ukuran dan spesifikasi angka yang dipakai tidak sesuai dengan ciri-ciri tanah gambut,” sebut Wawan. Meski begitu, Wawan sendiri tidak ada mengambil sampel dan uji laboratorium untuk dapatkan hasil tandingan yang benar menurut versinya.
Pengamatan Wawan terhadap kanal di lahan PT SSS yang terbakar sudah cukup tapi harus disempurnakan kembali. Wawan diberitahu, luas lahan PT SSS terbakar 150 hektar.
Sidang dilanjutkan kembali Selasa 3 Maret 2020.#Suryadi