Kabar Korupsi Siaran Pers Surya Darmadi

Penuntut Umum Kejaksaan Agung Hukum Berat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman Karena Sengaja Percepat Perubahan Iklim

Jakarta, 6 Februari 2023—Jelang tuntutan Suryadi Darmadi dan Raja Thamsir Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senarai mendesak Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk menghukum berat kedua terdakwa. Thamsir Rahman terbukti korupsi patut dikenakan pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar, melanggar dakwaan primair.

 Lalu Surya Darmadi terbukti korupsi dan pencucian uang, melanggar dakwaan kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga primair, dengan pidana penjara 20 tahun serta denda 10 miliar. Lalu merampas semua aset Surya Darmadi untuk dikelola negara dan pengelolaan lahan 37,095 hektar lahan perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.

“Dalam persidangan terbukti Thamsir berjumpa dengan Surya Darmadi untuk dimudahkan usahanya. Lalu Thamsir menyuruh bawahannya untuk membuat rekomendasi ketersediaan lahan. Dilanjutkan penerbitan izin usaha perkebunan dan izin lokasi. Padahal itu hanya syarat untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” ucap Jeffri Sianturi, Peneliti Senarai.

Perusahaan yang dibangun Surya Darmadi di Indragiri Hulu meliputi PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu, sesuai dengan SK Tata Guna Hasil Kesepakatan no 173/1986 masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan Dapat Dikonversi. Jika ingin dikelola jadi perkebunan harus dilakukan pelepasan status  kawasan hutan menjadi bukan hutan.

Tapi Bupati Thamsir Rahman mengeluarkan izin mengacu pada Perda RTRW Riau 10/1994, yang menyatakan lahan masuk Areal Penggunaan Lahan, khusus pengembangan kawasan perkebunan. Seharusnya dibentuk dahulu Tim Terpadu untuk melakukan Paduserasi antara pemerintah perovinsi dan kabupaten dengan kementerian kehutanan.  Dan dalam rekomendasi teknis yang dibuat bawahan Thamsir, sudah disebut lahan merupakan kawasan hutan, perlu pelepasan. Tapi anjuran itu tidak dihiraukan.

Sejak pendirian kebun seluas 37.095 hektar menimbulkan konflik buat warga transmigrasi sebab tanah garapan mereka telah diserobot. Dan hutan adat  masyarakat adat Talang Mamak sudah babat jadi kebun sawit. Hingga kini konflik masih berlangsung, masyarakat mempertahankan haknya dengan berdemonstrasi, lapor sana-sini hingga jatuh korban luka akibat bentrok dengan petugas keamanan perusahaan.

Masyarakat sudah kebal dengan janji akan diberi plasma. Surya sebut akan memberikan plasma sekitar 9.000 hektar ke masyarakat, sebab dari total izin hanya 28.000 hektar yang bisa dipergunakan. Sisanya masuk gambut dalam dan areal berbukit. Itu yang akan diberi kemasyarakat setelah terdaftar pada pendapatan negara bukan pajak. Itupun tidak pernah terjadi.

Kegiatan lima dikendalikan seluruhnya oleh Surya Darmadi, mulai keputusan perusahaan, pergantian direksi dan pembagian dana operasional. Pun saat kabur ke Singapura setelah dinyatakan tersangka dan masuk daftar pencarian orang oleh komisi pemberantasan korupsi.  Direksi hanya kebagian urusan kegiatan lapangan, administrasi dan tidak pernah diajak dalam rapat umum pemegang saham.

 Seluruh pembayaran keuntungan pemegang saham dan cicilan utang anak perusahaan masuk ke rekening Darmex Plantation.

Seluruh uang itu dipindahkan ke PT Asset Pasific untuk dibelikan aset property. Surya Darmadi bilang itu ia lakukan supaya tidak bayar pajak dividen 10% ke negara. Aset Pasific punya rumah,tanah, gedung, hotel dan lainnya di Indonesia, Singapura dan Australia. Dan menempatkan anaknya Cheryl dan Adil Darmadi sebagai komisaris. 

Perbuatan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,5 Triliun. Kerugian negara sebesar Rp 4,7 Triliun dan USD 7.885.875,36 serta kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 73,9 Triliun. Atas perbuatan hilangnya penerimaan negara dengan merambah hutan jadi kebun sawit, rusaknya lingkungan dan konflik sosial yang terjadi Indragiri Hulu. Serta keuntungan ilegal yang diterima dari merambah hutan dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatan Thamsi Rahman sebagai bupati.

“Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman selayaknya dihukum berat dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena mengakibatkan kerugian negara serta mempercepat terjadinya perubahan iklim,” tutup Jeffri.

Narahubung:

Suryadi – 0852 7599 8923

Jeffri Sianturi – 0853 6525 0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube