Kasus Perambahan Lahan Suparno

Sidang Tuntutan Terdakwa Suparno Ditunda

 

hakim ketua sorta

Video: Suparno

Setelah melakukan sidang lapangan Jumat, dua minggu lalu, terdakwa Suparno kembali menghadiri sidang atas kasus perambahan hutan cagar biosfer, di Giam Siak Kecil. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak, Kamis 30 April 2015.

Dalam ruang sidang sudah menunggu tiga hakim, Sorta Ria Neva, Alfonso Nahak serta Rudi Wibowo. Sebelah meja hakim juga ada Aryudiwan, Panitera. Selain itu, Endah Purwaningsih, Penuntut Umum serta dua Penasihat Hukum terdakwa Suparno, Heri Supriadi dan Rusli juga sudah berada di meja nya.

“Mana terdakwa?” tanya Alfonso Nahak.

“Baru selesai shalat yang mulia,” jawab Heri Supriadi.

Sesaat kemudian terdakwa Suparno masuk dalam ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa depan meja Hakim. Hakim Ketua, Sorta Ria Neva lalu mengetuk satu kali palu sidang, membuka sidang, pukul 12.40.

Sesuai kesepakatan diakhir sidang lapangan lalu, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Endah Purwaningsih meminta maaf pada Hakim belum bisa membacakan tuntutan karena berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Riau. “Kami minta tunda satu minggu lagi yang mulia,” kata Endah.

“Baiklah. Jangan lama ya, karena saya ada urusan di luar,” ucap Sorta.

Sorta Ria Neva kembali mengetuk satu kali palu sidang, menutup sidang, pukul 12.49. Sidang dilanjutkan pada 7 Mei 2015. #rct-Suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube