Kasus Perambahan Lahan Suparno

Lahan Terdakwa Suparno dan PT Balai Kayang Mandiri Masuk Kawasan Cagar Biosfier

terdakwa suparno

Video: Suparno

terdakwa suparno

PN Siak, Jumat 17 April 2015—Pegawai Pengadilan Negeri Siak sedang senam bersama, depan kantor Pengadilan. Hakim Ketua, Sorta Ria Neva ikut serta. Usai senam mereka sarapan di loby pengadilan.

suasana1

Pagi ini Majelis hakim jadwalkan pemeriksaan lapangan atas kasus perambahan hutan cagar biosfer terdakwa Suparno, di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Siak. Menggunakan Innova hitam, Terdakwa Suparno, Penasihat Hukum dan saksi ahli baru tiba di pengadilan pukul 09.00. Heri Supriadi Penasihat Hukum Terdakwa Suparno, langsung jumpai Panitera untuk bersiap ke lokasi.

hakim dan ahli berada di patok PT BKM

Tiga mobil berangkat. Mobil Jaksa Penuntut Umum, mobil Mejelis Hakim dan mobil terdakwa beserta Penasihat Hukum. Hakim ikut dalam sidang lapangan, Rudi Wibowo dan Alfonso Nahak, sedangkan JPU yang ikut Endah dan Binzar.

pt bkm jelaskan batasnya pada rombongan

Butuh waktu dua jam untuk sampai ke lokasi milik Suparno. Untuk menuju lokasi, rombongan harus menggunakan sepeda motor, karena mobil tidak bisa masuk lebih jauh ke dalam. Lalu mobil dititipkan di rumah Ratno. Ratno pernah jadi saksi pada sidang terdakwa Suparno. Rumah ia pernah dijadikan tempat penampung bibit sawit sebelum diangkut ke lahan.

perwakilan pt bkm marjohan

Kondisi jalan menuju lahan penuh dengan tumpukan kayu dan cukup berdebu. “Kalau hujan enak ni,” kata Ahmadi Nasution, saksi ahli Jaksa Penuntut Umum dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak. Pada Agustus 2014 lalu, ia diminta Reskrimsus Polda Riau untuk meninjau lahan milik suparno.

peta

Dalam kasus ini, terdakwa Suparno punya dua lokasi lahan yang menjadi sengketa. Semua lahan-lahan tersebut memang atas nama beberapa orang yang dekat dengan terdakwa Suparno, namun dalam urusan jual beli dan pengelolaan melalui Suparno.

Rombongan menuju lokasi pertama, dalam dakwaan total luas lahan 33,03 Hektare. lahan dimiliki oleh terdakwa Suparo sisanya untuk Maryanto, dan selanjutnya diserahkan pada terdakwa Suparno untuk dikelola.

hakim rudi

Lahan ini dibatasi oleh kanal milik Pemerintah Siak, kanal dibuat untuk saluran irigasi. Saat rombongan tiba di lokasi, ada jembatan penghubung yang melintasi kanal tersebut. Namun jembatan terbuat  dari kayu itu sudah roboh sebagian. Taryono yang pernah mengerjakan lahan milik terdakwa Suparno segera turun dan membuat jalan melintasi kanal. Taryono juga pernah hadir sebagai saksi pada sidang terdakwa Suparno. Taryono mengerjakan 19 Hektare lahan milik terdakwa Suparno. Pekerjaan Taryono menanam, merawat tanaman hingga meracun hama.

Jalan pintas sudah siap dengan satu batang kayu balok, Ahmadi Nasution saksi ahli Jaksa Penuntut Umum dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, bersama Prayoto saksi ahli terdakwa Suparno dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan dua orang tukang foto, masing-masing dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak anggota Ahmadi, utusan dari Pengadilan Negeri Siak dan juga Taryono sebagai petunjuk arah, mereka meniti jalan menuju lahan. Sebahagian menunggu di jalan.

Ahmadi dan Prayoto keluarkan peta dan menentukan titik koordinat, menyesuaikan dengan peta di tangan mereka. Pada lokasi pertama, sudah ada beberapa pohon sawit yang tumbuh. Di lahan ini juga ada bekas pondok yang sudah dirobohkan. Tinggal tiang rumah setinggi lutut yang masih berdiri. Papan, seng dan kayu-kayu lainnya berserakan.

Usai mengambil titik koordinat, ahli kembali dan melanjutkan perjalanan ke lokasi lahan yang kedua. “Kalau lokasi satu tadi sepakat ya? Kalau sepakat kita lanjutkan lokasi ke dua,” kata Hakim Rudi Wibowo.

Saat tiba di lokasi yang ke dua, Marjohan Humas PT Balai Kayang Mandiri datang dengan beberapa anggotanya. Kenakan sepatu boots, kaos biru sedikit garis hitam dengan lengan panjang, di belakangnya tertulis, Kuliah Kerja Nyata UIN Suska 2010. Marjohan jelaskan, sebagian lahan pada lokasi yang ke dua ini masuk area PT Balai Kayang Mandiri. Bukti itu diberi tanda tugu beton setinggi lutut. “Memang gak semuanya masuk BKM,” kata Ahmadi.

“Sejak kapan ada tanda ini?” Suparno

“Sekitar dua bulan,” Marjohan

“Tanda ini masih baru, sebulan lalu kami juga ke lokasi, tidak melihat tanda beton ini,” Suparno

“Sebelumnya PT BKM, sudah buat pembatas lahan terbuat dari kayu,” kata Marjohan

Dalam dakwaan disebutkan luas lahan 400,32 Hektare, lahan ini hanya dibatasi oleh parit. Di dalam pernah didirikan pondok dan mushollah untuk para pekerja di lahan, namun dihentikan Suparno karena lahan yang ia punya bersengketa. “Pembibitan juga ada dulu di sekitar sini,” jelas Ahmadi.

Lahan yang masuk dalam kawasan cagar biosfer ini sempat ditanami sawit. Kata Heri Supriadi Penasihat Hukum terdakwa Suparno, lahan dan bibit tanaman itu milik Amrozi bukan milik terdakwa Suparno. Tapi Hakim Alfonso Nahak menjelaskan, bahwa asal mulanya perolehan lahan itu berawal dari terdakwa Suparno. “Itu penilaian hakim nanti yang memutuskan,” terang Alfonso Nahak.

Dalam peta yang ditampilkan Ahmadi, sekitar 1,8 Hektare lahan yang sudah ditanami sawit tersebut masuk dalam kawasan zona inti cagar biosfer. “Itu zona yang tidak boleh diganggu,” tambah Alfonso Nahak.

“Sebenarnya tempat kita berdiri ini pun masuk dalam kawasan cagar biosfer,” terang Ahmadi.

Dalam dakwaan, lahan milik Suparno masuk dalam SK Menteri kehutanan RI No;173/kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1989 tentang Tata guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di wilayah Provinsi Riau tingkat 1, berada pada tiga lokasi :

  1. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi izin pemanfaatan atas nama PT Balaia Kayang Mandiri.
  2. Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minasdi luar areal kerja PT Balai Kayang Mandiri.
  3. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Heri Supriadi minta pada ahli untuk mengambil titik koordinat yang masuk dalam kawasan lahan Amrozi yang sudah ditanami sawit. “Patokannya ada pada ujung parit dalam sana,” kata Taryono. Parit merupakan batas akhir dari lahan group terdakwa Suparno—Sebagian lahan Amrozi masuk ke ke zona inti Cagar Biosfer.

Rombongan berkumpul kembali ke rumah Ratno, sekitar pukul 15.00. Hakim menutup sidang lapangan sore itu, sidang selanjutnya pada 30 April 2015 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.#rct-Suryadi-Ahlul

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube