Video: Sidang terdakwa Suparno ditunda
PN SIAK, Selasa 7 April 2015–Hujan di Pengadilan Negeri Siak baru saja reda. Hari ini, sidang lanjutan terdakwa Suparno atas kasus perambahan hutan cagar biosfer di kecamatan Siak Kecil. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Suparno beserta dua orang Penasihat Hukum nya, Heri Supriadi dan Rusli sudah tiba di pengadilan sejak pukul 11. Menyusul Indri, Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua Sorta Ria Neva baru masuk ruang sidang pukul 13.30 bersama dengan Aryudiwan, Panitera. Dua hakim anggota, Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo yang biasa mendampingi tidak tampak masuk dalam ruangan.
“Sidang ditunda karena dua orang hakim saya sedang mengikuti seminar,” jelas Sorta Ria Neva setelah mengetuk palu membuka sidang.
Sebelum sidang ditutup, Heri Supriadi memberikan amplop cokelat pada Hakim. Amplop itu berisi surat tugas Prayoto yang menjadi saksi untuk terdakwa Suparno pada sidang 31 Maret 2015. Prayoto, Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Propinsi Riau dibidang pemetaan. Saat menjadi saksi, Prayoto membawa surat tugas yang tidak distempel.
Tidak sampai 10 menit sidang dibuka, Hakim Sorta Ria Neva kembali menutup sidang dan menunda sampai tanggal 14 April. “Agenda sidang masih pemeriksaan terdakwa,” kata Sorta Ria Neva. Selanjutnya Jumat 17 April, diagendakan pemeriksaan lapangan. “Ini untuk membuktikan apakah benar kondisi yang diceritakan dilokasi yang bersengketa itu,” kata Heri Supriadi sebelum keluar ruang sidang. #rct-Suryadi