Kasus Perambahan Lahan Suparno

Suparno Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1,5 Miliar

Hakim Sorta

 Video: Putusan Suparno

Hakim Sorta

PN SIAK–Kamis 28 Mei 2015, sekitar pukul 10 pagi, Pengadilan Negeri Siak diramaikan oleh polisi berseragam. Mereka berjaga-jaga depan gerbang masuk pengadilan, di depan lobby, di ruang tunggu, dalam ruang sidang cakra, di parkiran, hingga ada yang duduk-duduk sambil menikmati makanan di kantin sebelah pengadilan. Satu buah mobil Sabhara berlapis kawat terparkir depan pengadilan.

JPU Taufik dan Indri

Hari ini Pengadilan Negeri Siak mengagendakan sidang putusan tiga kasus yang berbeda. Diantaranya, tuntutan terdakwa kasus narkotika, terdakwa sengketa lahan PT. Riau Agung Karya Abadi atau RAKA dengan masyarakat di Kecamatan Minas. Terakhir putusan kasus terdakwa Suparno mantan Kapolsek Siak.

Sorta dan Taufik

Sidang putusan terdakwa Suparno baru dimulia pukul tiga sore kurang enam menit. Sebelum membacakan berkas putusan, Hakim Ketua Sorta Ria Neva meminta izin pada Penuntut Umum serta Penasihat Hukum untuk tidak membaca kembali dakwaan serta keterangan saksi. “Semuanya sudah ada diberkas tuntutan,” jelas Sorta.

Sorta dan Polisi

Terdakwa Suparno didakwa oleh penuntut umum dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, terdakwa Suparno didakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Suparno diancam pidana dalam pasal 17 ayat 2 huruf b juntco pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Suparno didakwa melakukan budi daya tanaman perkebunan tanpa ada izin usaha perkebunan. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Suparno diancam pidana dalam pasal 46 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan juncto pasal 3 ayat 1 huruf a juncto pasal 7 juncto pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian nomor. 98/Permentan/OT.140/9/2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa Suparno. Hal yang memberatkan, terdakwa Suparno adalah seorang aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Suparno punya itikad baik mengembalikan lahannya pada instansi terkait  dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Siak. Terdakwa Suparno juga terbuka dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Selanjutnya terdakwa Suparno diminta berdiri oleh Hakim Sorta untuk mendengarkan amar putusan yang akan dibacakan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Sorta Ria Neva, majelis hakim memvonis terdakwa Suparno dengan menggunakan dakwaan pertama Penuntut Umum. Terdakwa Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. Terdakwa Suparno terbukti melanggar pasal 17 ayat 2 huruf b juntco pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Atas perbuatan terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun dan membayar denda Rp. 1,5 Miliar subsidier 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Sorta menanyakan tanggapan terdakwa Suparno. “Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Suparno.

“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikirnya,” jelas Sorta.

Ini adalah sidang terakhir Hakim Ketua Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Siak, karena Sorta akan dipindahkan tugaskan. Selama sidang berlangsung, pengawalan dari aparat kepolisian sangat ketat. Tiap pengunjung yang masuk diperiksa terlebih dahulu. Mereka yang menenteng tas tak luput dari pemeriksaan, begitu juga wartawan yang hendak meliput, mereka diminta untuk menunjukkan kartu identitas pers nya. Sepanjang sidang, polisi mondar-mandir sambil menyandang senapan.

Setelah menutup semua sidang, Hakim Sorta mengucapkan terima kasih pada aparat kepolisian yang telah mengawal sidang, dan juga pada wartawan yang memantau persidangan. Sambil mengangkat dua jempolnya, Hakim Sorta berucap, hidup Siak!#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube